Langsung ke konten utama

Menkominfo Konsultasi ke DPR RI Terkait RUU PDP



Jakarta, BISKOM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menemui Ketua DPR RI Puan Maharani untuk melakukan konsultasi terkait mekanisme pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Selasa (4/2/2020) di Gedung Nusantara III, Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dan Rachmat Gobel, Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid, dan jajaran pimpinan Komisi I, Sekjen Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan dan Dirjen PPI Ahmad Ramli.
Johnny menegaskan, RUU PDP mutlak diperlukan oleh negara. Draf RUU yang diserahkan pada DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Ia mengklaim, konten dari RUU itu spesifik menyangkut hak-hak yang bersifat personal dan privat terkait perlindungan data pribadi. “UU yang dihasilkan ini betul-betul dibutuhkan oleh negara saat ini dua hal yang menjadi scope-nya RUU PDP yakni pertama data umum pribadi, kedua data spesifik pribadi,” ujarnya.
Di dalam draf RUU yang telah diserahkan itu, terdapat tiga faktor yang menjadi perhatian utama. Tiga faktor itu yakni perlindungan pemilik data, kedaulatan data, dan keamanan negara.
Ketua DPR RI menjelaskan bahwa insiatif pemerintah atas RUU PDP ini merupakan semangat dalam melindungi data pribadi dari hal-hal yang negatif yang tidak diinginkan. Selain itu, RUU PDP juga tentu harus memberikan manfaat untuk seluruh warga negara Republik Indonesia menyoal perlindungan data pribadinya. Puan menambahkan jika Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara ke-127 di dunia yang memiliki UU PDP.
Puan berharap UU PDP ini nantinya bisa diselesaikan dengan baik yang bertujuan untuk menghasilkan hal-hal positif bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, DPR juga sepakat pembahasan RUU PDP dibahas secara terbuka. Namun ada beberapa hal yang sifatnya tertutup. “Tadi kami sepakati bahwa RUU ini harus dibahas terbuka, jangan kemudian menimbulkan persepsi publik yang kemudian negatif, jangan sampai timbul draft atau daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang dibahas di Komisi I,” pungkasnya. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bantu Mudahkan 'Jalan' UMKM, CEO Toko Online Ini Masuk Forbes 30 Under 30

Liputan6.com, Jakarta  Hidup itu adalah pilihan. Dalam pekerjaan atau menjalankan usaha misalnya. Anda bebas memilih, mau bekerja diposisi apa, berbisnis apa, dan bagimana cara menjalankan usaha tersebut. Hal itulah yang setidaknya dilakukan oleh pengusaha muda asal Jakarta, William Sunito. Dia adalah Founder & Chief Executive Officer (CEO) TokoWahab.com Di usia mudanya, bungsu dari tiga bersaudara ini memimpin sekaligus mengelola perusahaan keluarga yang berdiri pada 1957. "Pada akhir 2015 saya kembali dari Amerika ke Indonesia dan memutuskan untuk terjun langsung mengurus perusahaan keluarga saya. Ini memang kemauan saya (untuk mengelola perusahaan) karena saya melihat ada potensi yang besar," jelas William saat berbincang dengan  Tim Liputan6.com  di kantornya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2). Ya, berbekal passion dalam dunia bisnis ditambah pengetahuan yang didapat selama kuliah di University of Washington, Amerika Serikat, William mulai men...

PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM

MAKALAH PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM Tugas Mata Kuliah  Ekonomi Kerakyatan Pembina : Dr. Sukidjo, M.Pd.   Disusun Oleh    : Dewi Mawadati    (14811134022) Luna Octaviana (14811134029) ADMINISTRASI PERKANTORAN D3 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2015 BAB I     PENDAHULUAN A.      Latar Belakang UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat bera...

Ini tren yang akan terjadi di pengembang aplikasi

JAKARTA (IndoTelko) – Outsystem penyedia platform Low Code mengumumkan 5 Tren yang diprediksi akan muncul pada kalangan Pengembang Aplikasi di Asia Pasifik. Sebuah infobrief dari IDC mengatakan pada tahun 2024, generasi baru dari para pengembang yang membuat aplikasi-aplikasi tanpa menulis kode/Low Code akan mencapai 20% dari semua pengembang di kawasan Asia-Pasifik. Para pengembang ini akan mengakselerasi transformasi digital di semua lini industri - dengan menyoroti disrupsi pasar dan inovasi tiada henti. “Low-code memberikan para pengembang ini potensi untuk menjembatani kubu-kubu, memangkas proses dan memungkinkan tim untuk bekerjasama dan fokus pada inti upaya transformasi serta meningkatkan pengalaman pengguna,” kata Vice President Outsystems Asia Pasifik Mark Weaser. Mark juga menambahkan, bahwa aplikasi-aplikasi kini menjadi sangat penting bagi para konsumen. Aplikasi telah secara fundamental merubah cara orang-orang mengorganisasi dan memaksimalkan kegiatan rutin seh...