Upaya pembentukan holding atau kluster pada badan usaha milik negara (BUMN) dinilai sangat relevan dan menjadi langkah tepat, termasuk untuk perusahaan dengan kondisi kinerja sehat guna menghadapi persaingan global. Kementerian BUMN berencana melakukan klusterisasai atau holding-isasi, yang dituangkan melalui Peraturan Menteri BUMN No.8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara Tahun 2020-2024. Selama periode 2015-2019, Kementerian BUMN telah melaksanakan beberapa program restrukturisasi. Program restrukturisasi tidak terbatas dilakukan untuk BUMN yang tidak sehat, tetapi juga untuk BUMN yang sehat guna meningkatkan skala ekonomi dan daya saing. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch Amin Nurdin menilai bahwa rencana kerja yang dilakukan Kementerian BUMN sudah tepat. "Saat ini sudah terlalu banyak perusahaan pelat merah yang model bisnisnya sangat mirip. Dan penggabungan pada perusahaan sehat justru sangat baik, karena tantang...
Digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia. Kami membantu para pelaku bisnis untuk menggunakan teknologi digital untuk membantu, mengembangkan bisnis dan bahkan transformasi ke dunia digital. Twitter: @digi-um. Whatsapp: 08121057533