Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label #UUCiptaker

Meningkatkan Daya Saing UMKM

Upaya meningkatkan daya saing usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terus dilakukan agar pelaku usaha sektor ini lebih berperan dalam perekonomian nasional. Terbaru, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pada 2 Februari 2021. PP ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Koperasi, dan UMKM memang mendapatkan porsi signifikan. Keluarnya aturan turunan tersebut diharapkan bisa membuat kepastian usaha di level koperasi dan UMKM kian membaik. Proses perbaikan kualitas UMKM ini dilakukan mulai dari hulunya, yakni data. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki seperti dikutip dari situs resmi Kemenkop UKM mengungkapkan, dengan PP tersebut nanti pemerintah akan membuat basis data tunggal UMKM yang akan digunakan untuk mengambil berbagai kebijakan strategis. Dalam hal ini, pemerintah tidak sendiri. Pihak kement...

Digitalisasi Usaha Mikro Jadi Penting karena Krisis Kesehatan Saat Ini

Digitalisasi bagi usaha mikro menjadi penting untuk dilakukan mengingat krisis saat ini berbeda dengan krisis tahun 1998 dan 2008. Saat itu, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi opsi pekerjaan mereka yang terdampak imbas krisis mata uang dan perbankan. Pandemi Covid-19 ini merupakan krisis kesehatan yang memengaruhi faktor produksi, sehingga, UMKM juga terkena dampak. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, dampak terbesar dirasakan oleh usaha mikro. Survei yang dilakukan BPS terhadap 34.559 usaha mikro dan kecil menunjukkan, sebanyak 84,2 persen usaha mikro dan kecil mengalami penurunan pendapatan pada bulan Juli 2020 sejak PSBB diberlakukan. Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah menegaskan komitmen terhadap UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Beberapa kebijakan yang mendukung UMKM tersebut diantaranya: 1. Kemudahan perizinan melalui perizinan tunggal Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia...

CIPS: Digitalisasi Pelaku Usaha Kecil Bisa Tekan Angka Kemiskinan

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, digitalisasi usaha mikro dapat berkontribusi mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Dina mengatakan, program bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada mereka yang terdampak pandemi merupakan langkah strategis untuk meminimalisir dampak pandemi kepada mereka. Namun perlu dipikirkan upaya yang bersifat jangka panjang dan berkesinambungan. “Pendampingan digitalisasi seharusnya memprioritaskan daerah dengan indeks digital literasi yang masih rendah di bawah rata-rata nasional. Daerah tersebut di antaranya adalah Provinsi Lampung, Papua, dan Papua Barat menurut data Indeks Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020,” terang Dina dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021). Ia melanjutkan, pendekatan untuk mengatasi kemiskinan sepatutnya tidak hanya dilakukan dengan memberikan bantuan sosial tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan mata pencaharian. Berdasarkan data BPS 202...

Tak Cukup Bansos, Digitalisasi Usaha Mikro Dapat Bantu Kurangi Kemiskinan

Digitalisasi usaha mikro mampu membantu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, menurut Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). Menurut Peneliti CIPS, Siti Alifah Dina, program bantuan sosial (bansos) pemerintah kepada yang terdampak pandemi merupakan langkah strategis, tetapi perlu adanya langkah jangka panjang dan berkesinambungan. "Pendekatan untuk mengatasi kemiskinan sepatutnya tidak hanya dilakukan dengan memberi bantuan sosial, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan mata pencaharian," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (19/2/2021). Berdasarkan data BPS 2020, jumlah pekerja informal turut meningkat sebesar 4,59% sejak Agustus 2019 hingga Agustus 2020 menjadi 77,68 juta orang. Di antara jumlah tersebut, ada pula pengusaha mikro yang belum memiliki izin. 79% usaha mikro bersifat informal menurut data dari International Finance Corporation (IFC) di tahun 2016. Menurut Dina, "bansos hanya bersifat sementara, sedangkan fokus utamanya harusnya pad...

Peneliti: Digitalisasi Usaha Mikro Kurangi Angka Kemiskinan

Jakarta: Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan proses digitalisasi kepada pelaku usaha mikro dapat membantu penyediaan lapangan kerja dan mengurangi angka kemiskinan. Ujungnya diharapkan memberi katalis positif terhadap perekonomian. Dina mengatakan pendekatan ini penting karena upaya untuk pengentasan kemiskinan tidak boleh hanya bergantung kepada bantuan sosial, tetapi juga upaya menjaga keberlangsungan mata pencaharian. Program bantuan sosial yang diberikan pemerintah merupakan langkah strategis untuk meminimalisir dampak pandemi. "Namun perlu dipikirkan upaya yang bersifat jangka panjang dan berkesinambungan," katanya, dilansir dari Antara, Jumat, 19 Februari 2021. Menurut dia, proses digitalisasi dengan sistem teknologi informasi seperti bergabung dengan e-commerce atau media sosial telah terbukti membuat pelaku usaha mikro dapat bertahan selama pandemi covid-19 dan mampu membuka akses pasar baru. Ke depan, proses ini dapat lebi...

UU Ciptaker Ibarat Vaksin Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

 Pandemi Covid-19 telah memporak-porandakan banyak sector termasuk ekonomi, sehingga diperlukan formula khusus untuk dapat membebaskan Indonesia dari status Pandemi. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja sebagai vaksin di masa pandmei yang membantu mendorong peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional dan penciptaan banyak lapangan kerja baru. Pemerintah menargetkan pada tahun 2021 ekonomi akan tumbuh antara 4.5 sampai 5.5%. Rule Of thumb saat ini adalah, dengan pertumbuhan ekonomi 1% akan tercipta 500 ribu lapangan kerja baru. Itu artinya, tahun depan mungkin hanya bisa menyediakan 2,5 juta pekerjaan baru bagi anak bangsa. Pada tahun-tahun berikutnya, angkanya mungkin tidak akan berubah banyak jika kita tidak melakukan terobosan. Sementara jumlah penganggur dan pencari kerja baru jauh lebih banyak. Dalam konteks riset dan inovasi, setidaknya ada dua manfaat yang dapat terwujud dari implementasi UU Cipta kerja, dimana pada gilirannya diharapkan dapat menjadi vaksin di masa pendemi ...

UU Ciptaker Ibarat Vaksin Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

  Pandemi Covid-19 telah memporak-porandakan banyak sector termasuk ekonomi, sehingga diperlukan formula khusus untuk dapat membebaskan Indonesia dari status Pandemi. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja  sebagai vaksin di masa pandmei yang membantu mendorong peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional dan penciptaan banyak lapangan kerja baru. Pemerintah menargetkan pada tahun 2021 ekonomi akan tumbuh antara 4.5 sampai 5.5%. Rule Of thumb saat ini adalah, dengan pertumbuhan ekonomi 1% akan tercipta 500 ribu lapangan kerja baru. Itu artinya, tahun depan mungkin hanya bisa menyediakan 2,5 juta pekerjaan baru bagi anak bangsa. Pada tahun-tahun berikutnya, angkanya mungkin tidak akan berubah banyak jika kita tidak melakukan terobosan. Sementara jumlah penganggur dan pencari kerja baru jauh lebih banyak. Dalam konteks riset dan inovasi, setidaknya ada dua manfaat yang dapat terwujud dari implementasi UU Cipta kerja, dimana pada gilirannya diharapkan dapat menjadi vaksin di masa p...