Gubernur Bali kembali mengeluarkan terobosan baru, kebijakan yang konsisten berpihak terhadap keberpihakan pada produk budaya lokal masyarakat Bali yaitu dengan mewajibkan penggunaan pakain berbahan Tenun Endek Bali atau Tenun Tradisional setiap hari Selasa. Hal ini tertuang dalam kebijakan Gubernur Bali yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali, yang telah ditandatangani pada Kamis, 28 Januari 2021. Dan diumumkan pada, Kamis (11/2/2021) di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha. Kebijakan ini keluar, setelah Gubernur berhasil memperjuangkan Kain Tenun Endek Bali memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum dan Ham RI, dan melakukan kerjasama dengan Rumah Model Christian Dior dalam menggunakan Kain Tenun Endek Bali. Upaya Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan baru yang berpihak pada produk budaya lokal dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UMK...
Digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia. Kami membantu para pelaku bisnis untuk menggunakan teknologi digital untuk membantu, mengembangkan bisnis dan bahkan transformasi ke dunia digital. Twitter: @digi-um. Whatsapp: 08121057533