Pemerintah terus berupaya secara konsisten mendongkrak pertumbuhan ekonomi di 2021 di antaranya melalui pemberian berbagai insentif fiskal. Upaya Pemerintah ini menyasar tidak hanya sisi permintaan namun juga sisi penawaran, dengan bangkitnya sektor-sektor strategis yang terdampak dalam selama Pandemi, yaitu sektor industri manufaktur dan sektor Properti. Untuk itu, Pemerintah memberikan Insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2021, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.010/2021. Insentif diberikan untuk KB Sedan atau Station Wagon dengan kapasitas silinder s.d. 1500 CC, serta KB gardan penggerak 4X2 dengan kapasitas silinder s.d. 1500 CC.Di sektor Industri Perumahan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun selama 6 bulan sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2021. Besaran PPN DTP adalah sebesar 100% ba...
Digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia. Kami membantu para pelaku bisnis untuk menggunakan teknologi digital untuk membantu, mengembangkan bisnis dan bahkan transformasi ke dunia digital. Twitter: @digi-um. Whatsapp: 08121057533