Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label #Perpres

Jokowi Izinkan Pengusaha Besar Masuk Industri Rempeyek, Sudjiwo Tedjo: Apa UMKM Sudah Bosan Ngurus?

Setelah polemik izin investasi minuman keras, peraturan lain dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi sorotan. Dalam Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memperbolehkan pengusaha besar dalam negeri untuk masuk dalam beberapa bidang usaha yang sebelumnya dikhususkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir dari CNN Indonesia, hal Ini tercantum dalam lampiran Perpres tersebut mengatur bahwa bidang usaha industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya tercantum dalam daftar bidang usaha persyaratan tertentu, dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen. Sementara Pasal 6 Perpres tersebut mencantumkan ketentuan bahwa dalam bidang usaha persyaratan tertentu, investasi dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk PMDN, tak hanya koperasi dan UMKM. Bidang usaha persyaratan tertentu juga memungkinkan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal...

Perpres 10/2021 Diyakini Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Bali

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali. "Dengan berlakunya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, memberikan peluang usaha bagi masyarakat Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali guna memenuhi kebutuhan pasar domestik, dan pasar bagi wisatawan, serta ekspor,” ujar Wayan Koster, Selasa (2/3/2021). Wayan Koster menjelaskan, secara nasional minuman beralkohol 80% beredar di Bali, karena Bali merupakan daerah kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara yang membutuhkan minuman beralkohol cukup tinggi. Selama ini, kebutuhan minuman beralkohol di Bali dipenuhi oleh produk impor (92%), dan hanya 8% diproduksi di Bali. "Hal ini terjadi karena usaha mi...

Gubernur Bali Sambut Baik Dibukanya Izin Investasi Miras

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menimbulkan pro kontra. Banyak yang berpandangan negatif karena Perpres itu mengizinkan investasi untuk komoditas minuman keras (miras) di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Namun Pemprov Bali justru menyambut baik hal itu. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali. "Dengan berlakunya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, memberikan peluang usaha bagi masyarakat Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali guna memenuhi kebutuhan pasar domestik, dan pasar bagi wisatawan, serta ekspor," ujar Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (1/3/2020). Wayan menjelaskan secara nasional minuman beralkohol 80% beredar di Bali, karena Bali merupakan daerah kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan manca negara yang membutuh...