Setelah polemik izin investasi minuman keras, peraturan lain dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi sorotan. Dalam Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memperbolehkan pengusaha besar dalam negeri untuk masuk dalam beberapa bidang usaha yang sebelumnya dikhususkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir dari CNN Indonesia, hal Ini tercantum dalam lampiran Perpres tersebut mengatur bahwa bidang usaha industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya tercantum dalam daftar bidang usaha persyaratan tertentu, dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen. Sementara Pasal 6 Perpres tersebut mencantumkan ketentuan bahwa dalam bidang usaha persyaratan tertentu, investasi dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk PMDN, tak hanya koperasi dan UMKM. Bidang usaha persyaratan tertentu juga memungkinkan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal...
Digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia. Kami membantu para pelaku bisnis untuk menggunakan teknologi digital untuk membantu, mengembangkan bisnis dan bahkan transformasi ke dunia digital. Twitter: @digi-um. Whatsapp: 08121057533