Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sertifikat Halal

Pelaku UMKM Harus Miliki Sertifikasi Halal

  P elaku Usaha Kecil Menengah dan Industri Kecil Menengah harus memiliki sertifikat halal agar konsumen semakin yakin dan percaya akan produk yang dihasilkan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi - UKM, Rizal Fikar, Kabupaten Pidie Jaya, Minggu (19/2/2023). "Karena dengan begitu nantinya sertifikat halal dapat digunakan untuk memberikan kepercayaan dan tidak ada lagi rasa khawatir kepada para konsumen," ujarnya. Disperindagkop Kabupaten Pidie Jaya terus mensosialisasi program sertifikat halal secara gratis kepada pelaku UKM dan IKM. Sosialisasi tersebut, sebagai upaya Pemkab Pidie Jaya membantu para pelaku UKM dan IKM dalam mendapatkan pemahaman terkait dengan kriteria mendapatkan sertifikat halal. Saat ini, jumlah UMKM di Pidie Jaya yang bergerak di sektor makanan dan minuman berjumlah 689 orang. Dari jumlah itu, masih sangat sedikit memiliki Sertifikat halal. Kata dia, para pelaku IKM harus memahami terlebih dahulu bagaimana tahapan dan pe...

Perpu Cipta Kerja, Pengurusan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha UMKM Jadi 12 hari

  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  Kementerian Agama RI mengungkapkan waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cita Kerja dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja. Sebelumnya, di dalam UU Cipta Kerja itu waktunya 21 hari kerja tapi di dalam Perpu Cipta Kerja (Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM melalui pernyataan pelaku UMKM ( self declare ) adalah 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH). Kemudian, verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari. Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu 1 hari, sebelum sertifikat halal terbit. Sementara terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/k...