Pelaku Usaha Kecil Menengah dan Industri Kecil Menengah harus memiliki sertifikat halal agar konsumen semakin yakin dan percaya akan produk yang dihasilkan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi - UKM, Rizal Fikar, Kabupaten Pidie Jaya, Minggu (19/2/2023).
"Karena dengan begitu nantinya sertifikat halal dapat digunakan untuk memberikan kepercayaan dan tidak ada lagi rasa khawatir kepada para konsumen," ujarnya.
Disperindagkop Kabupaten Pidie Jaya terus mensosialisasi program sertifikat halal secara gratis kepada pelaku UKM dan IKM.
Sosialisasi tersebut, sebagai upaya Pemkab Pidie Jaya membantu para pelaku UKM dan IKM dalam mendapatkan pemahaman terkait dengan kriteria mendapatkan sertifikat halal.
Saat ini, jumlah UMKM di Pidie Jaya yang bergerak di sektor makanan dan minuman berjumlah 689 orang. Dari jumlah itu, masih sangat sedikit memiliki Sertifikat halal.
Kata dia, para pelaku IKM harus memahami terlebih dahulu bagaimana tahapan dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam proses pembuatan sertifikat halal. Namun hal yang terpenting adalah mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dirinya berharap, seluruh para pelaku UKM dan IKM di Pidie Jaya segera mendapatkan sertifikat halal, karena pada tahun 2024 pelaku UKM dan IKM ini diwajibkan memiliki sertifikat halal di setiap produk usaha makanan dan minuman.
Sumber: https://infopublik.id/kategori/nusantara/713562/pelaku-umkm-harus-miliki-sertifikasi-halal
Komentar
Posting Komentar