Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak Sabtu 13 Februari 2021. Pemberlakuan PPKM Mikro atau PPKM Jilid III tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan Nomor 300/ 392/Pem yang mengacu Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021. Seusai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diberlakukan di tingkat RT, seiring penerapan PPKM kota. Pada PPKM Mikro, berlaku pembatasan di lingkungan masyarakat atau berbasis RT/RW. Secara umum PPKM mikro ini melibatkan satuan terkecil setingkat RT dalam melakukan pengawasan penyebaran Covid-19. Di mana wilayah dengan zona merah akan diberlakukan aturan yang ketat. Sebelum PPKM mikro, di Balikpapan sudah bergulir PPKM Jilid I dan II, bahkan Kaltim Steril pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Selama kurun waktu tersebut, pengusaha kembali mengeluh, termasuk mereka yang tergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Balikpapan. "Banyak banget...
Digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia. Kami membantu para pelaku bisnis untuk menggunakan teknologi digital untuk membantu, mengembangkan bisnis dan bahkan transformasi ke dunia digital. Twitter: @digi-um. Whatsapp: 08121057533