Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label BPR Topang

UU P2SK Perkuat Fungsi BPR Topang UMKM

  Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diyakini akan memperkuat fungsi bank perkreditan rakyat ( BPR ) untuk menopang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Demikian disampaikan Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia ( LPPI )   Heru Kristiyana . "Melalui undang-undang ini, pemerintah juga ingin menguatkan fungsi BPR agar dapat lebih kuat dan berdaya saing sehingga BPR kita semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah dengan mengubah tentunya namanya dari bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat," kata Heru di Jakarta, Kamis (23/2/2023). Dengan menjadi bank perekonomian rakyat, BPR dapat melakukan kegiatan bisnis yang sebelumnya tidak dapat dilakukan antara lain penetrasi pasar modal dan perluasan usaha seperti transfer dana dan penukaran valuta asing. "Selama ini kita mengetahui bahwa fungsi-fungsi BPR kita di sisi payment (pembayaran) ini memang pe...