Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label UMK

Digitalisasi Sistem Halal Percepat Penerapan UU JPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan PT Telkom menggelar rapat membahas sinergi dalam pengembangan dan percepatan digitalisasi sistem informasi Jaminan Produk Halal (JPH). Rapat itu menindaklanjuti inisiasi KNEKS dan Telkom yang menawarkan digitalisasi sistem informasi sebagai solusi percepatan layanan sertifikasi halal. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Siti Aminah mengatakan bahwa digitalisasi sistem informasi sangat penting dalam menunjang penyelenggaraan JPH secara lebih efektif dan optimal. Karenanya, pihaknya sangat terbuka dan menyambut baik inisiasi sinergi pengembangan dan percepatan digitalisasi sistem informasi JPH tersebut. “Dalam mendukung proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha terutama usaha mikro dan kecil (UMK), segala upaya percepatan penyelenggaraan JPH penting dilakukan, termasuk sinergi dalam digitalisasi sistem informasi Jaminan Produk Halal ini,” kata Siti ...

Pengadaan Barang dan Jasa, Pemprov Gunakan Blangkon Jateng

Pemerintah  Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Mbiz memanfaatkan platform perdagangan elektonik usiness to business e-commerce (B2B) mbizmarket.co.id melalui program Jawa Tengah Belanja Langsung Toko Online (Blangkon Jateng). Platform tersebut untuk pengadaan barang dengan jasa kebutuhan pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nilai  belanja maksimal hingga Rp 50 juta per transaksi.   Pemanfaatan platform B2B e-commerceini merupakan  standar prosedur di lingkungan pemerintah, untuk memenuhi kebutuhan barang jasa pemerintah, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Blangkon Jateng merupakan Internalisasi perubahan budaya kerja menuju digitalisasi pengadaan barang/Jasa. Tujuannya memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang dan asa pemerintah, mendorong UMK Go Digital, menjadikan pen...

Lima Permasalahan UMKM Indonesia

Jakarta: Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut ada lima permasalahan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air. Pertama, adanya perbedaan definisi UMKM antarlembaga serta belum adanya basis data yang terintegrasi. "Kedua, Jumlah UMKM yang besar belum seimbang dengan kontribusinya pada Produk Domestik Bruto (PDB)," kata Suharso dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021. Dia mengatakan sebanyak 99 persen usaha di Indonesia didominasi oleh UMKM. Sementara UMKM hanya berkontribusi 57 persen terhadap PDB. Penyebab ketiga, rendahnya UMKM yang terjalin dalam kemitraan, termasuk berjejaring dalam rantai nilai global (global value chain). Berdasarkan catatan Bappenas, 93 persen usaha mikro dan kecil (UMK) tidak menjalin kemitraan. "Lalu, UMKM berkontribusi sebesar 14 persen terhadap total ekspor Indonesia," kata Suharso. Keempat, akses pembiayaan bagi UMKM masih rendah. Mengacu pada data Kementeria...

Anies Sudah Teken Pergub Izin Buka Usaha di Rumah

Jakarta  - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengizinkan pelaku usaha mendirikan kegiatan bisnis di rumah. Pergub itu sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum terbang ke Amerika Serikat. "Kita showcase minggu depan. Sabar saja. Tapi pergubnya alhamdulillah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika. Dan kita akan fungsikan kelurahan yang sekarang, banyak kelurahan yang belum siap mulai karena izin ini akan diterbitkan oleh kelurahan," ujar Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Auditorium lantai 2 Gedung Kementerian Koperasi dan UKM RI, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018). Baca juga:  Peserta OK OCE Bakal Dapat Izin Buka Usaha di Rumah Aturan tentang izin usaha di rumah tertulis dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan kecil. Dilihat di jdih.jakarta.go.id, pelaku usaha harus mengantongi IUMK atau izin UMK yang didapat dari Kelurahan setempat dengan masa berlaku 5 ta...