Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label #Miras

Gubernur Bali Sambut Baik Dibukanya Izin Investasi Miras

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menimbulkan pro kontra. Banyak yang berpandangan negatif karena Perpres itu mengizinkan investasi untuk komoditas minuman keras (miras) di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Namun Pemprov Bali justru menyambut baik hal itu. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali. "Dengan berlakunya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, memberikan peluang usaha bagi masyarakat Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali guna memenuhi kebutuhan pasar domestik, dan pasar bagi wisatawan, serta ekspor," ujar Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (1/3/2020). Wayan menjelaskan secara nasional minuman beralkohol 80% beredar di Bali, karena Bali merupakan daerah kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan manca negara yang membutuh...