Perlindungan konsumen di era digital masih masih perlu ditingkatkan. “Meskipun pemerintah telah berupaya memperbarui peraturan untuk mengakomodir perkembangan ekonomi digital yang rumit, perbaikan yang signifikan masih diperlukan dalam segi penegakan peraturan,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Tiola Allain. Tiola menambahkan, perlindungan konsumen merupakan faktor yang membutuhkan perhatian lebih dalam industri e-commerce dan teknologi finansial (fintech) di Indonesia. Di 2021, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat bahwa pengaduan terhadap lembaga jasa keuangan mencapai 49,6 persen dari seluruh aduan yang diterima. Sekitar 22 persen dari aduan tersebut terkait dengan perusahaan peer-to-peer (P2P) lending ilegal, diikuti oleh e-commerce yang menerima 17,2 persen dari keluhan, termasuk mengenai kegagalan penerimaan produk yang dipesan hingga kualitas produk. Upaya preventif melalui edukasi ko...
Digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia. Kami membantu para pelaku bisnis untuk menggunakan teknologi digital untuk membantu, mengembangkan bisnis dan bahkan transformasi ke dunia digital. Twitter: @digi-um. Whatsapp: 08121057533