Langsung ke konten utama

Perlindungan Konsumen Digital Masih Perlu Ditingkatkan




 Perlindungan konsumen di era digital masih masih perlu ditingkatkan.

“Meskipun pemerintah telah berupaya memperbarui peraturan untuk mengakomodir perkembangan ekonomi digital yang rumit, perbaikan yang signifikan masih diperlukan dalam segi penegakan peraturan,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Tiola Allain.

 

Tiola menambahkan, perlindungan konsumen merupakan faktor yang membutuhkan perhatian lebih dalam industri e-commerce dan teknologi finansial (fintech) di Indonesia.

 

Di 2021, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat bahwa pengaduan terhadap lembaga jasa keuangan mencapai 49,6 persen dari seluruh aduan yang diterima. Sekitar 22 persen dari aduan tersebut terkait dengan perusahaan peer-to-peer (P2P) lending ilegal, diikuti oleh e-commerce yang menerima 17,2 persen dari keluhan, termasuk mengenai kegagalan penerimaan produk yang dipesan hingga kualitas produk.

 

Upaya preventif melalui edukasi konsumen dan peningkatan literasi keuangan diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen, yang saat ini sebagian besar diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Namun UU yang mulai berlaku pada April 2000 ini, jauh sebelum transaksi digital mulai berkembang pesat, perlu diperbaharui untuk mengakomodir dinamika industri ekonomi digital.

Dalam beberapa tahun ke belakang, pemerintah telah mengadopsi regulasi baru untuk mengikuti perkembangan industri yang dinamis dan cepat. Contohnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2022 memperbarui peraturan tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

 

Peraturan ini memuat kewajiban mengenai keterbukaan dan transparansi atas informasi produk dan jasa keuangan, serta penyempurnaan persyaratan terkait data konsumen dan perlindungan data.

 

Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan pada Oktober 2022 juga menetapkan persyaratan dalam pengolahan data pribadi konsumen. Entitas yang memiliki atau mengolah data diberikan tenggang waktu dua tahun untuk mematuhi peraturan baru tersebut.

 

Pada Januari 2023 lalu, Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan turut memperkuat perlindungan konsumen dengan menegaskan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dilarang memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian atau informasi yang dinyatakan dan dilarang menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin.

 

PUSK yang melanggar ketentuan tersebut juga dapat menerima sanksi hingga sanksi hukuman pidana.

 

Namun, pembaruan peraturan saja tidak cukup untuk melindungi konsumen, karena penegakan aturan juga memainkan peran kunci.

 

Dalam sektor jasa keuangan, salah satu lembaga penegak hukum yang paling berperan adalah Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, yang bertanggung jawab untuk menyelidiki investasi ilegal serta memberikan edukasi kepada publik mengenai hal- hal yang berkaitan dengan investasi dan lembaga keuangan ilegal.

 

Antara 2018 dan 2022, SWI sudah mengidentifikasi dan menutup 4.352 perusahaan pemberi pinjaman ilegal. Meski demikian, pengaduan terkait lembaga keuangan ilegal terus meningkat.

 

“Oleh karena itu, tindakan penegakan hukum perlu dibarengi dengan upaya peningkatan kesadaran dan literasi keuangan di kalangan konsumen, terutama dalam mengambil keputusan tentang produk dan layanan keuangan,” tandasnya.

 

Literasi keuangan yang lemah dapat menyebabkan konsumen membuat keputusan keuangan yang buruk, terjebak dalam perangkap utang atau terjerat dalam produk investasi ilegal. Survei OJK 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,9 persen, lebih tinggi dari survei 2019 sebesar 38,03 persen.

 

Memang, literasi keuangan kita tumbuh dalam tiga tahun terakhir. Namun, selama kesenjangan antara literasi keuangan dan inklusi keuangan tetap lebar, risiko konsumen untuk terjebak dalam investasi yang buruk tetap tinggi.


Sumber:http://www.dakta.com/news/30804/perlindungan-konsumen-digital-masih-perlu-ditingkatkan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengubah blog menjadi mesin uang

You probably know that while visits are nice, leads, well, are so much nicer. Simply put, blogging for the sake of driving more traffic to your website doesn’t cut it any more. You need to find a way to monetize your content. The real value lies in the ability to take this traffic and convert it into real leads, and eventually revenue, for your company. >  Learn how to monetize your content with Roojoom Back in 2014, HubSpot’s research found that marketers who prioritize blogging are  13 x more likely  to enjoy positive ROI. Not surprisingly, the same report found that marketers’ top two business concerns are increasing the number of leads generated, and turning those leads into customers. Once you’ve set your priorities straight, and start blogging at least once a week – if not twice or three times, it’s time to create a clear conversion path from your blog. This will help ensure that any top-of-the-funnel visitors can easily see what the next step is for th...

PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM

MAKALAH PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM Tugas Mata Kuliah  Ekonomi Kerakyatan Pembina : Dr. Sukidjo, M.Pd.   Disusun Oleh    : Dewi Mawadati    (14811134022) Luna Octaviana (14811134029) ADMINISTRASI PERKANTORAN D3 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2015 BAB I     PENDAHULUAN A.      Latar Belakang UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat bera...

Tren Penggunaan AI di Indonesia

  Artificial Intelligence kini menjadi topik pembicaraan banyak orang berkat popularitas Generative AI (GAI) seperti   Midjourney   dan   ChatGPT . Namun, sebenarnya, AI sudah digunakan sejak berpuluh-puluh tahun lalu. Selain itu, AI juga digunakan di berbagai bidang, dengan fungsi yang berbeda-beda pula. Di game, AI biasanya digunakan untuk menampilkan perilaku manusiawi dan responsif pada Non-Player Characters alias NPCs. Tak berhenti sampai di situ, AI kini juga bisa bermain game, layaknya manusia. Di 2017, AlphaGo buatan DeepMind berhasil mengalahkan pemain Go nomor satu di dunia,  Ke Jie . Sementara di 2019, OpenAI Five berhasil mengalahkan para pemain Dota 2 yang pernah menjadi juara dunia. Untuk mengetahui tren penggunaan AI di Indonesia, saya mengobrol dengan  Adhiguna Mahendra , Chief of Business, Product, and AI Strategy, Nodeflux. Awal Penggunaan AI di Indonesia Sebenarnya, AI sudah mulai digunakan di Indonesia sejak era 1980-an, u...