Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diyakini akan memperkuat fungsi bank perkreditan rakyat (BPR) untuk menopang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Demikian disampaikan Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana.
"Melalui undang-undang ini, pemerintah juga ingin menguatkan fungsi BPR agar dapat lebih kuat dan berdaya saing sehingga BPR kita semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah dengan mengubah tentunya namanya dari bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat," kata Heru di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Dengan menjadi bank perekonomian rakyat, BPR dapat melakukan kegiatan bisnis yang sebelumnya tidak dapat dilakukan antara lain penetrasi pasar modal dan perluasan usaha seperti transfer dana dan penukaran valuta asing.
"Selama ini kita mengetahui bahwa fungsi-fungsi BPR kita di sisi payment (pembayaran) ini memang perlu terus kita tingkatkan untuk bagaimana nanti BPR kita bisa berperan lebih luas di dalam melayani UMKM dan juga masyarakat kita," tuturnya.
Heru menuturkan kehadiran UU P2SK diharapkan dapat mengatasi salah satu permasalahan yang dihadapi BPR selama ini, yakni mengenai perluasan fungsinya di sistem pembayaran (payment system) dan pasar modal.
Selain itu, penguatan modal BPR juga menjadi satu hal yang perlu diperhatikan bersama agar BPR dalam menghadapi era digitalisasi menjadi BPR yang kuat dan resilient serta bisa lebih memenuhi harapan masyarakat untuk mengembangkan perekonomian nasional. Melalui penerapan UU tersebut, BPR diharapkan bisa lebih berperan di dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebut akan mengarahkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berada dalam satu kepemilikan atau satu grup untuk melakukan merger.
Ia menargetkan dalam lima tahun ke depan jumlah BPR yang mencapai sekitar 1.600 akan berkurang menjadi 1.000 saja. Asosiasi BPR dan BPR Syariah(BPRS) juga telah berupaya untuk melakukan merger guna memenuhi kebutuhan permodalan.
Ke depan, BPR dan BPRS yang dapat melantai di bursa ataupun turut dalam sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia seperti QR Indonesian Standar (QRIS) hanya BPR yang memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya persyaratan jumlah modal dan aset.
Sumber: https://www.jurnas.com/artikel/132456/UU-P2SK-Perkuat-Fungsi-BPR-Topang-UMKM/
Komentar
Posting Komentar