Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengizinkan pelaku usaha mendirikan kegiatan bisnis di rumah. Pergub itu sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum terbang ke Amerika Serikat. "Kita showcase minggu depan. Sabar saja. Tapi pergubnya alhamdulillah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika. Dan kita akan fungsikan kelurahan yang sekarang, banyak kelurahan yang belum siap mulai karena izin ini akan diterbitkan oleh kelurahan," ujar Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Auditorium lantai 2 Gedung Kementerian Koperasi dan UKM RI, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018). Baca juga: Peserta OK OCE Bakal Dapat Izin Buka Usaha di Rumah Aturan tentang izin usaha di rumah tertulis dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan kecil. Dilihat di jdih.jakarta.go.id, pelaku usaha harus mengantongi IUMK atau izin UMK yang didapat dari Kelurahan setempat dengan masa berlaku 5 ta...
Digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia. Kami membantu para pelaku bisnis untuk menggunakan teknologi digital untuk membantu, mengembangkan bisnis dan bahkan transformasi ke dunia digital. Twitter: @digi-um. Whatsapp: 08121057533