Langsung ke konten utama

Anies Sudah Teken Pergub Izin Buka Usaha di Rumah

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengizinkan pelaku usaha mendirikan kegiatan bisnis di rumah. Pergub itu sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum terbang ke Amerika Serikat.

"Kita showcase minggu depan. Sabar saja. Tapi pergubnya alhamdulillah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika. Dan kita akan fungsikan kelurahan yang sekarang, banyak kelurahan yang belum siap mulai karena izin ini akan diterbitkan oleh kelurahan," ujar Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Auditorium lantai 2 Gedung Kementerian Koperasi dan UKM RI, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).


Aturan tentang izin usaha di rumah tertulis dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan kecil. Dilihat di jdih.jakarta.go.id, pelaku usaha harus mengantongi IUMK atau izin UMK yang didapat dari Kelurahan setempat dengan masa berlaku 5 tahun.

Sementara itu, pada pasal 1 poin 7 menjelaskan, usaha di rumah yang dibolehkan yakni yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dan usaha menengah atau usaha besar.

"Ini izinnya usaha mikro kecil. Kalau usaha mikro kecil ini kalau tidak diatur akan menimbulkan kesemrawutan. Tenaga kerjanya di bawah 19 (orang), ada luasan tertentu, ini akan masuk sebagai usaha pertama dari UKM tersebut dan ini kita dorong agar diperbolehkan usaha akan masuk sebagai usaha pertama dari UKM tersebut dan ini kita dorong diperbolehkan untuk usaha di rumah sendiri. Kita tahu Apple, Nike, Microsoft semua juga mulainya dari rumah," papar Sandiaga.


Dalam pergub tersebut pada pasal 5 soal kriteria modal UMK, untuk memperoleh modal izin UMK yakni harus memiliki modal usaha maksimal di luar tanah dan bangunan Rp 500.000.000,00 dengan omzet maksimal Rp 2.500.000.000.

Sandiaga mengakui warga Jakarta kesulitan mendapat izin usaha karena usahanya tak sesuai zonasinya. Maka dari itu, Sandiaga berencana untuk merevisi Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) agar memudahkan izin usaha UMKM.

Dicontohkannya, kawasan Senopati tidak termasuk zona perumahan yang bisa dijadikan tempat usaha. 

"Jadi itu bukan perumahan yang dijadikan usaha. Jadi nanti itu masuk dalam pembahasan tentang tata ruang masuk ke pembahasan perda yang rencananya akan direvisi tahun ini," terang Sandiaga.

sumber: https://news.detik.com/berita/d-4001302/anies-sudah-teken-pergub-izin-buka-usaha-di-rumah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bantu Mudahkan 'Jalan' UMKM, CEO Toko Online Ini Masuk Forbes 30 Under 30

Liputan6.com, Jakarta  Hidup itu adalah pilihan. Dalam pekerjaan atau menjalankan usaha misalnya. Anda bebas memilih, mau bekerja diposisi apa, berbisnis apa, dan bagimana cara menjalankan usaha tersebut. Hal itulah yang setidaknya dilakukan oleh pengusaha muda asal Jakarta, William Sunito. Dia adalah Founder & Chief Executive Officer (CEO) TokoWahab.com Di usia mudanya, bungsu dari tiga bersaudara ini memimpin sekaligus mengelola perusahaan keluarga yang berdiri pada 1957. "Pada akhir 2015 saya kembali dari Amerika ke Indonesia dan memutuskan untuk terjun langsung mengurus perusahaan keluarga saya. Ini memang kemauan saya (untuk mengelola perusahaan) karena saya melihat ada potensi yang besar," jelas William saat berbincang dengan  Tim Liputan6.com  di kantornya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2). Ya, berbekal passion dalam dunia bisnis ditambah pengetahuan yang didapat selama kuliah di University of Washington, Amerika Serikat, William mulai menerap

OPINI Cristeddy Asa Bakti: Menentukan Posisi di Era Digitalisasi

REVOLUSI  industri memegang peranan penting dalam  kehidupan manusia. Dimulai dari revolusi industri 1.0 pada abad ke-18 di mana tenaga manusia mulai digantikan dengan mesin bertenaga uap dampaknya pekerjaan yang sebelumnya di kerjakan manusia terdisrupsi oleh mesin uap. Pada era tersebut muncul pekerjaan baru yaitu sebagai operator mesin uap dan juga manusia yang sebelumnya hanya berfokuskan menggunakan tenaga mulai meningkatkan kompetensi supaya bisa mengoperasikan mesin tersebut. Revolusi industri 2.0 yang terjadi di awal abad ke-20 ditandai dengan kemunculan tenaga listrik. Perubahan dari mesin uap ke mesin bertenaga listrik dikarenakan energi listrik mudah diubah menjadi energi yang lain.  Pada era ini pun juga terjadi disrupsi dan perubahan yaitu mulai bermunculannya pabrik-pabrik untuk pembuatan produk massal dikarenakan mulai diperkenalkan dengan kehadiran “ban berjalan” (konveyor) misalnya: mobil, motor. Dampaknya manusia yang sebelumnya bermata pencaharian petani memi

WEF 2020 Meluncurkan Manifesto Davos untuk Revolusi Industri 4.0

Davos, IDN Times  - Pendiri dan Ketua Eksekutif Forum Ekonomi Dunia (WEF), Profesor Klaus Schwab, meluncurkan Manifesto Davos (The Davos Manifesto 2020).  Klaus yang mencetuskan “Revolusi Industri 4.0” dan menulis buku tentang itu, memberikan judul “Tujuan Universal Sebuah Perusahaan di era Revolusi Industri Ke-4”.  Manifesto diluncurkan bertepatan dengan tahun ke-50 dilakukannya WEF, yang setiap bulan Januari dilaksanakan di Davos, resor ski di pegunungan Alpen, Swiss.  “Tahun 1973, kami mengumumkan Manifesto Davos juga yang menjadi landasan bagi perusahaan untuk beroperasi.  Prinsip-prinsipnya masih relevan dan awet. Tapi, dunia berubah secara dinamis. Saat ini perusahaan global diharapkan menjadi agen perubahan, memainkan peran lebih besar dalam menentukan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya yang mengubah dunia,” kata Klaus. Pendiri WEF ini mengklaim bahwa selama 50 tahun, WEF telah berkontribusi dalam pembangunan global di berbagai bidang. Manifesto Davos 2020 dimaksudka