Langsung ke konten utama

Anies Sudah Teken Pergub Izin Buka Usaha di Rumah

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengizinkan pelaku usaha mendirikan kegiatan bisnis di rumah. Pergub itu sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum terbang ke Amerika Serikat.

"Kita showcase minggu depan. Sabar saja. Tapi pergubnya alhamdulillah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika. Dan kita akan fungsikan kelurahan yang sekarang, banyak kelurahan yang belum siap mulai karena izin ini akan diterbitkan oleh kelurahan," ujar Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Auditorium lantai 2 Gedung Kementerian Koperasi dan UKM RI, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).


Aturan tentang izin usaha di rumah tertulis dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan kecil. Dilihat di jdih.jakarta.go.id, pelaku usaha harus mengantongi IUMK atau izin UMK yang didapat dari Kelurahan setempat dengan masa berlaku 5 tahun.

Sementara itu, pada pasal 1 poin 7 menjelaskan, usaha di rumah yang dibolehkan yakni yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dan usaha menengah atau usaha besar.

"Ini izinnya usaha mikro kecil. Kalau usaha mikro kecil ini kalau tidak diatur akan menimbulkan kesemrawutan. Tenaga kerjanya di bawah 19 (orang), ada luasan tertentu, ini akan masuk sebagai usaha pertama dari UKM tersebut dan ini kita dorong agar diperbolehkan usaha akan masuk sebagai usaha pertama dari UKM tersebut dan ini kita dorong diperbolehkan untuk usaha di rumah sendiri. Kita tahu Apple, Nike, Microsoft semua juga mulainya dari rumah," papar Sandiaga.


Dalam pergub tersebut pada pasal 5 soal kriteria modal UMK, untuk memperoleh modal izin UMK yakni harus memiliki modal usaha maksimal di luar tanah dan bangunan Rp 500.000.000,00 dengan omzet maksimal Rp 2.500.000.000.

Sandiaga mengakui warga Jakarta kesulitan mendapat izin usaha karena usahanya tak sesuai zonasinya. Maka dari itu, Sandiaga berencana untuk merevisi Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) agar memudahkan izin usaha UMKM.

Dicontohkannya, kawasan Senopati tidak termasuk zona perumahan yang bisa dijadikan tempat usaha. 

"Jadi itu bukan perumahan yang dijadikan usaha. Jadi nanti itu masuk dalam pembahasan tentang tata ruang masuk ke pembahasan perda yang rencananya akan direvisi tahun ini," terang Sandiaga.

sumber: https://news.detik.com/berita/d-4001302/anies-sudah-teken-pergub-izin-buka-usaha-di-rumah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bantu Mudahkan 'Jalan' UMKM, CEO Toko Online Ini Masuk Forbes 30 Under 30

Liputan6.com, Jakarta  Hidup itu adalah pilihan. Dalam pekerjaan atau menjalankan usaha misalnya. Anda bebas memilih, mau bekerja diposisi apa, berbisnis apa, dan bagimana cara menjalankan usaha tersebut. Hal itulah yang setidaknya dilakukan oleh pengusaha muda asal Jakarta, William Sunito. Dia adalah Founder & Chief Executive Officer (CEO) TokoWahab.com Di usia mudanya, bungsu dari tiga bersaudara ini memimpin sekaligus mengelola perusahaan keluarga yang berdiri pada 1957. "Pada akhir 2015 saya kembali dari Amerika ke Indonesia dan memutuskan untuk terjun langsung mengurus perusahaan keluarga saya. Ini memang kemauan saya (untuk mengelola perusahaan) karena saya melihat ada potensi yang besar," jelas William saat berbincang dengan  Tim Liputan6.com  di kantornya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2). Ya, berbekal passion dalam dunia bisnis ditambah pengetahuan yang didapat selama kuliah di University of Washington, Amerika Serikat, William mulai men...

PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM

MAKALAH PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM Tugas Mata Kuliah  Ekonomi Kerakyatan Pembina : Dr. Sukidjo, M.Pd.   Disusun Oleh    : Dewi Mawadati    (14811134022) Luna Octaviana (14811134029) ADMINISTRASI PERKANTORAN D3 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2015 BAB I     PENDAHULUAN A.      Latar Belakang UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat bera...

Ini tren yang akan terjadi di pengembang aplikasi

JAKARTA (IndoTelko) – Outsystem penyedia platform Low Code mengumumkan 5 Tren yang diprediksi akan muncul pada kalangan Pengembang Aplikasi di Asia Pasifik. Sebuah infobrief dari IDC mengatakan pada tahun 2024, generasi baru dari para pengembang yang membuat aplikasi-aplikasi tanpa menulis kode/Low Code akan mencapai 20% dari semua pengembang di kawasan Asia-Pasifik. Para pengembang ini akan mengakselerasi transformasi digital di semua lini industri - dengan menyoroti disrupsi pasar dan inovasi tiada henti. “Low-code memberikan para pengembang ini potensi untuk menjembatani kubu-kubu, memangkas proses dan memungkinkan tim untuk bekerjasama dan fokus pada inti upaya transformasi serta meningkatkan pengalaman pengguna,” kata Vice President Outsystems Asia Pasifik Mark Weaser. Mark juga menambahkan, bahwa aplikasi-aplikasi kini menjadi sangat penting bagi para konsumen. Aplikasi telah secara fundamental merubah cara orang-orang mengorganisasi dan memaksimalkan kegiatan rutin seh...