Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mendorong perekonomian adalah melalui pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa. Peraturan pengadaan barang dan jasa yang baru ini dapat memberikan peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal itu dikatakan oleh Asisten Deputi Pengembangan Rantai Pasok Usaha Mikro, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Sutarmo, pada acara Bimbingan Teknis Perluasan Jangkauan Pemasaran melalui e-commerce dan Bela Pengadaan di Yogyakarta, beberapa hari yang lalu. "Untuk menjadi penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah, pelaku UMKM harus terlebih dahulu melakukan onboarding dalam Laman Bela Pengadaan ataupun e-commerce yang tergabung di Laman Bela Pengadaan LKPP," ungkap Sutarmo. Sutarmo menjelaskan, peserta pelatihan merupakan pelaku usaha kuliner yang diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi...
Digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia. Kami membantu para pelaku bisnis untuk menggunakan teknologi digital untuk membantu, mengembangkan bisnis dan bahkan transformasi ke dunia digital. Twitter: @digi-um. Whatsapp: 08121057533