Siti Alifah Dina
Peneliti pada Center for Indonesian Policy Studies (CIPS)
PANDEMI Covid-19 berdampak pada berkurangnya pemasukan usaha mikro karena penurunan transaksi dan kesulitan mendapat bahan baku akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di banyak wilayah di Indonesia. Survei Badan Pusat Statistik (2020) pada Juli terhadap 34.559 usaha mikro dan kecil menunjukkan bahwa 84,2% yang mengalami penurunan pemasukan.
Laporan UN Women (2020) juga menunjukkan tren yang sama terhadap usaha mikro dan kecil yang dimiliki oleh perempuan. Pandemi memberikan dampak lebih besar kepada perempuan daripada laki-laki. Hal ini disebabkan oleh bertambahnya waktu yang dihabiskan di rumah dan pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial. Akibatnya, waktu yang dihabiskan untuk pekerjaan rumah tangga dan merawat anggota keluarga (unpaid care work) turut meningkat, menurut studi Power (2020).
Beberapa contoh kegiatan yang intensitasnya meningkat antara lain adalah memasak dan mengawasi anak mengikuti pembelajaran jarak jauh. Hampir semua kegiatan domestik dibebankan kepada perempuan karena peran gender tradisional yang mengakar. Partisipasi ekonomi perempuan juga cenderung bersifat paruh waktu dan fleksibel. Kebanyakan perempuan juga diupah lebih rendah kalau dibandingkan dengan laki-laki.
Akibat meningkatnya intensitas kegiatan domestik yang dikerjakan perempuan, waktu produktif mereka berkurang. Hal ini terjadi di tengah turunnya produktivitas usaha yang justru membutuhkan perhatian lebih. Oleh karena itu, pengusaha mikro perempuan seharusnya diberikan dukungan tambahan dan spesifik dalam menjaga keberlangsungan bisnisnya.
Apakah Digitalisasi Solusinya?
Digitalisasi atau penggunaan internet dalam transaksi jual beli menjadi salah satu cara efektif agar pengusaha mikro tetap dapat menjalankan usahanya. Menurut survei BPS pada 2020, empat dari lima pengusaha yang memasarkan produknya secara daring mengalami peningkatan penjualan. Fakta ini diperkuat oleh laporan Google, Temasek, dan Bain & Company (2020) yang menyatakan bahwa terdapat peningkatan konsumen digital sebanyak 37% akibat pandemi. Pemerintah, sektor privat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), melaksanakan program-program untuk mempermudah transformasi digital pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Bahkan program tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi, misalnya Kementerian Perdagangan dengan Facebook, Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan LKPP dengan Kementerian BUMN. Program yang ditawarkan meliputi pelatihan daring bagaimana melakukan penjualan daring di marketplaces, melakukan pemasaran digital, pendampingan daring, dan memperluas akses pasar hingga pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengklaim 3,4 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah go digital per Desember 2020. Namun, belum ada keterangan lebih rinci, seperti berapa banyak jumlah usaha mikro, usaha yang dimiliki perempuan, dan berapa banyak perempuan yang bergabung sejak pandemi dari sebelumnya belum pernah menggunakan sama sekali.
Jika dibandingkan dengan jumlah agregat UMKM sebesar 64,19 juta sesuai data Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), capaian tersebut hanya sebesar 5,3%.
Respons Kebijakan
Terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kemenkop UKM atau dengan kerja sama dengan kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), untuk dapat meningkatkan efektivitas digitalisasi pengusaha mikro perempuan. Pertama, membuat basis data tunggal UMKM dan memasukkan data berbasis gender. UU Cipta Kerja telah memandatkan pembuatan basis data tersebut pada Pasal 88. Pengaturan rincinya telah tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) yang saat ini sedang didiskusikan. Namun, dalam rancangan PP tersebut belum ada mandat pemilahan data berbasis gender. Padahal, data berbasis gender dapat membantu proses penargetan program digitalisasi menjadi lebih tepat sasaran. Hal tersebut juga dapat meningkatkan reliabilitas program melalui penerapan kebijakan berbasis data sesuai studi oleh Head (2010).
Kedua, program digitalisasi seharusnya dipetakan dan turut diprioritaskan untuk pengusaha mikro perempuan, terutama mereka yang belum sama sekali menggunakan platform e-commerce. Pemetaan berguna untuk menghindari tumpang tindih pelatihan dengan target pengusaha yang sama. Saat ini, pemerintah sudah memiliki dua program digitalisasi yang ditujukan kepada para pengusaha mikro perempuan, yaitu Sispreneur dan Herfuture. Kedua program yang dinakhodai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini menargetkan pengusaha mikro perempuan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, metode penyampaian masih terbatas pada pelatihan dan pendampingan daring dengan jumlah target yang terbatas, 300 pengusaha mikro perempuan. Untuk memperluas jangkauan pelatihan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk selanjutnya menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk dapat memberikan pelatihan luar jaringan (offline) di level desa.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempermudah para pengusaha mikro perempuan untuk mengaplikasikan sistem daring dengan pendampingan langsung dan berkelanjutan. Ini sejalan dengan pengalaman dalam mendigitalisasikan pengusaha mikro di perdesaan dan daerah terisolasi melalui program “Go Digital ASEAN” yang disampaikan oleh Maloney Lindberg, representatif the Asia Foundation pada sebuah webinar berjudul Upskilling to Succeed-ASEAN MSMEs in the Digital Economy, 8 Oktober 2020. Go Digital ASEAN menargetkan 200.000 penerima manfaat, di mana 20.000 di antaranya dari Indonesia.
Terakhir, tidak selamanya pengusaha mikro dapat bergantung pada dukungan pemerintah karena sumber daya yang terbatas. Dalam mempercepat digitalisasi, perlu ada inisiasi independen dari pengusaha mikro sendiri. Untuk mendukung usaha digitalisasi mandiri, pemerintah melalui Kemendag dapat mendukung melalui mengurangi hambatan melakukan bisnis daring. Kemendag dapat mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 yang memandatkan semua penjual daring untuk memiliki izin. Menurut beberapa studi, aturan ini dapat menghambat transformasi digital pengusaha mikro karena perolehan izin di Indonesia cukup kompleks (Sugiyanto et al., 2020; Bachtiar et al., 2020; Aprilianti & Dina, 2021). Untuk memperoleh izin usaha mikro kecil (IUMK), dibutuhkan surat pengantar dari kecamatan, KTP dan kartu keluarga (KK) pemilik usaha, foto, dan formulir aplikasi yang terisi.
Walaupun sudah disederhanakan, pengusaha mikro yang berada di perdesaan masih ada yang tidak bisa mengakses karena tidak memiliki KTP (Bachtiar et al., 2020). IUMK dapat diperoleh melalui formulir online yang disebut Online Single Submission (OSS), tetapi tidak semua pengusaha mikro dapat memiliki kapasitas untuk menggunakan dan mengakses laman tersebut. Sebaliknya, sebagai kompensasi izin, upaya penegakan hukum untuk melindungi konsumen daring harus digencarkan. Penegakan hukum dapat dilakukan dengan merevisi UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Walaupun sebagian besar transaksi daring diatur dalam UU No 11/2008 dan No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta PP No 71/2019, namun tetap dibutuhkan penguatan melalui level UU yang dapat memberikan sanksi pidana. Selain itu, UU ITE dan PP No 71/2019 belum memasukkan beberapa area penting terkait transaksi daring, seperti mode bisnis dropshipping serta penanganan mekanisme keluhan antarnegara.
Dampak Digitalisasi
Memastikan keberlangsungan usaha mikro yang dimiliki perempuan sepatutnya menjadi prioritas dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional. Digitalisasi dapat menjadi sebuah solusi, didukung oleh studi yang dilakukan oleh Lestariningsih et al (2017) bahwa peningkatan 10% akses internet terhadap perempuan akan meningkatkan produk domestik regional bruto (PDRB) sebesar 0,51%. Peningkatan ini lebih besar dibandingkan dengan pria, yaitu 0,43%. Jika dilaksanakan secara efektif, usaha untuk mendigitalisasi pengusaha mikro perempuan juga dapat berkontribusi meningkatkan angkatan kerja perempuan dan selanjutnya memperkecil indeks ketimpangan gender Indonesia. Menurut UNDP (2020), partisipasi perempuan dan laki-laki pada angkatan kerja Indonesia masih timpang, 82% laki-laki dan 53% perempuan di atas usia 15 tahun pada 2019.
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/338460/18/digitalisasi-dan-keberlangsungan-usaha-mikro-perempuan-1613566930/
Komentar
Posting Komentar