Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tidak lagi mendorong pemberian relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan usulan relaksasi PKB dan BBNKB mobil baru dari Gaikindo kepada Kementerian Dalam Negeri sudah ditolak sejak beberapa waktu lalu. Simak ‘Soal Usulan Pembebasan Pajak PKB, Kemenperin Disarankan Surati Pemprov’.
"Itu sudah ditolak. Itu kewenangannya ada di Kementerian Dalam Negeri. Mereka sudah mengirim surat dan menyatakan tidak bisa mengabulkan permintaan Gaikindo. Jadi, kami anggap sudah selesai," ujar Yohannes, Senin (15/2/2021).
Usulan relaksasi PKB dan BBNKB atas mobil baru pertama kali diwacanakan oleh Kementerian Perindustrian pada tahun lalu. Kala itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi PPN, PPnBM, PKB, BBNKB, dan pajak progresif demi mendongrak pemulihan industri otomotif.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pada surat tersebut, Tito diminta untuk mendorong kepala daerah membebaskan pajak atas mobil baru dan menaikkan tarif pajak atas mobil bekas secara proporsional untuk sementara waktu.
Menurut Agus pembebasan BBNKB, PKB, dan pajak progresif bakal membuat harga mobil baru lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing mobil produksi dalam negeri.
Pembebasan pajak daerah dinilai mampu memulihkan aktivitas ekonomi pada industri otomotif beserta subsektor pendukungnya pada industri kecil dan menengah. Simak ‘Menperin Usul Pajak Mobil Baru Dihapus, Pajak Mobil Bekas Dikerek’.
Sekarang, pemerintah sudah menyatakan akan memberi relaksasi PPnBM mobil. Rencananya, pemberian PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) akan dimulai pada Maret 2021. Simak ‘Rencananya, PPnBM Mobil 100% Ditanggung Pemerintah Selama 3 Bulan’. (kaw)
Sumber: https://news.ddtc.co.id/soal-usulan-insentif-pkb-dan-bbnkb-ini-kata-gaikindo-27750
Komentar
Posting Komentar