Digitalisasi usaha mikro mampu membantu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, menurut Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).
Menurut Peneliti CIPS, Siti Alifah Dina, program bantuan sosial (bansos) pemerintah kepada yang terdampak pandemi merupakan langkah strategis, tetapi perlu adanya langkah jangka panjang dan berkesinambungan.
"Pendekatan untuk mengatasi kemiskinan sepatutnya tidak hanya dilakukan dengan memberi bantuan sosial, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan mata pencaharian," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (19/2/2021).
Berdasarkan data BPS 2020, jumlah pekerja informal turut meningkat sebesar 4,59% sejak Agustus 2019 hingga Agustus 2020 menjadi 77,68 juta orang. Di antara jumlah tersebut, ada pula pengusaha mikro yang belum memiliki izin. 79% usaha mikro bersifat informal menurut data dari International Finance Corporation (IFC) di tahun 2016.
Menurut Dina, "bansos hanya bersifat sementara, sedangkan fokus utamanya harusnya pada mempertahankan usaha selama pandemi. Salah satu caranya, membuka akses pasar baru dengan digitalisasi."
Apa itu digitalisasi? Menurut Bachtiar dkk (2020), digitalisasi usaha adalah proses kerja yang berbasis digital menggunakan sistem teknologi informasi khusus, misalnya bergabung dengan bergabung e-commerce atau memakai media sosial untuk berjualan.
Agar mampu berdaya dan mandiri mengadaptasi proses kerja berbasis digital, perlu pendampingan berlanjut terhadap pengusaha mikro; dari penggunaan aplikasi hingga merekap hasil penjualan. "Pendampingan digitalisasi seharusnya memprioritaskan daerah dengan indeks digital literasi yang masih rendah di bawah rata-rata nasional. Daerah tersebut di antaranya adalah Provinsi Lampung, Papua, dan Papua Barat menurut data Indeks Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020,” terang Dina.
Digitalisasi penting, sebab ketika krisis seperti pada 1998 dan 2008, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jadi opsi pekerjaan masyarakat yang terdampak krisis mata uang dan perbankan. Pandemi Covid-19 ini merupakan krisis kesehatan yang memengaruhi faktor produksi sehingga UMKM juga terkena dampak.
Survei BPS terhadap 34.559 usaha mikro dan kecil menunjukkan, 84,2% usaha mikro dan kecil mengalami penurunan pendapatan pada bulan Juli 2020 sejak PSBB berlaku.
Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah menegaskan komitmen terhadap UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Beberapa kebijakan yang mendukung UMKM, di antaranya: (1) kemudahan perizinan melalui perizinan tunggal Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia dan sertifikasi halal; (2) kemudahan akses pembiayaan melalui jaminan kredit program dan ketersediaan Dana Alokasi Khusus atau DAK; (3) penyediaan layanan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil; dan (4) kepastian pasar minimal 40% produk usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Saat ini, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih rinci ketentuan di atas sedang berlangsung. Kombinasi program digitalisasi yang kontinyu dengan implementasi kemudahan berusaha bagi usaha mikro harapannya dapat membantu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Data BPS menunjukkan jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,55 juta orang per September 2020 atau sebesar 10,19%. Jumlah ini meningkat sebesar 1,13 juta orang sejak Maret 2020, di mana kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan untuk mengatasi persebaran pandemi Covid-19.
Sumber: https://www.wartaekonomi.co.id/read328629/tak-cukup-bansos-digitalisasi-usaha-mikro-dapat-bantu-kurangi-kemiskinan
Komentar
Posting Komentar