Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.
"Dengan berlakunya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, memberikan peluang usaha bagi masyarakat Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali guna memenuhi kebutuhan pasar domestik, dan pasar bagi wisatawan, serta ekspor,” ujar Wayan Koster, Selasa (2/3/2021).
Wayan Koster menjelaskan, secara nasional minuman beralkohol 80% beredar di Bali, karena Bali merupakan daerah kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara yang membutuhkan minuman beralkohol cukup tinggi. Selama ini, kebutuhan minuman beralkohol di Bali dipenuhi oleh produk impor (92%), dan hanya 8% diproduksi di Bali.
"Hal ini terjadi karena usaha minuman beralkohol termasuk di Bali masuk dalam daftar negatif investasi. Data Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu tahun 2019, penerimaan cukai industri minuman beralkohol sebesar Rp 7,06 triliun, hal ini berasal dari 80% minuman impor senilai Rp 5,648 triliun. Dengan demikian, sangat jelas Bali telah kehilangan potensi ekonomi yang bersumber dari minuman beralkohol,” jelasnya.
Wayan Koster menambahkan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Menurutnya, dengan berlakunya Perpres Nomor 10/2021 semakin memperkuat Pergub sudah berjalan setahun tersebut.
"Dengan berlakunya peraturan ini, maka pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk impor, tetapi dapat dipenuhi oleh pelaku IKM dan UMKM masyarakat Bali, sehingga dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan melindungi dan memberdayakan kearifan lokalnya. Sehingga segera dapat dilakukan upaya untuk mengembalikan kehilangan potensi ekonomi akibat produk impor yang telah lama berlangsung di Bali,” ungkapnya.
Menurut Wayan Koster, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menerapkan visi dengan program perekonomian dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang berbasis kearifan lokal, seperti Tuak Bali, Arak Bali, Brem Bali, dan produk artisanal dengan memberlakukan kebijakan yang dituangkan melalui Pergub Nomor 1/2020.
"Pemprov Bali berharap dengan adanya regulasi tersebut, minuman beralkohol khas Bali bisa sejajar dengan minuman beralkohol kelas dunia. Arak Bali tidak saja dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan sehari-hari bagi masyarakat Bali, tetapi bisa dikembangkan menjadi industri minuman khas berkelas dunia seperti Sake di Jepang, Soju di Korea. Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali,” tutupnya.
https://www.beritasatu.com/nasional/740357/perpres-102021-diyakini-tingkatkan-perekonomian-masyarakat-bali
Komentar
Posting Komentar