Presiden telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No. 4/2023). Pengesahan UU No. 4/2023 tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan menandatangani RUU P2SK pada Kamis (12/1) lalu. Ini berarti, Pemerintah dan DPR bersepakat untuk melakukan reformasi sektor keuangan yang merupakan prasyarat utama dalam membangun perekonomian yang dinamis, kokoh, mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan. Ada lima hal penting yang diatur dalam UU P2SK yang merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan. Kelima hal tersebut adalah penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, perlindungan konsumen, dan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan. Sekaitan dengan isu kelima yaitu literasi, inklusi dan inovasi sektor...
Digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia. Kami membantu para pelaku bisnis untuk menggunakan teknologi digital untuk membantu, mengembangkan bisnis dan bahkan transformasi ke dunia digital. Twitter: @digi-um. Whatsapp: 08121057533