Langsung ke konten utama

Membuat Terang Rupiah Digital



 Presiden telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No. 4/2023). Pengesahan UU No. 4/2023 tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan menandatangani RUU P2SK pada Kamis (12/1) lalu. Ini berarti, Pemerintah dan DPR bersepakat untuk melakukan reformasi sektor keuangan yang merupakan prasyarat utama dalam membangun perekonomian yang dinamis, kokoh, mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Ada lima hal penting yang diatur dalam UU P2SK yang merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan. Kelima hal tersebut adalah penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, perlindungan konsumen, dan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

Sekaitan dengan isu kelima yaitu literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan, sebelumnya pada 30 November 2022 Bank Indonesia menerbitkan White Paper terkait pengembangan Digital Rupiah. White Paper berisi penjelasan awal mengenai Proyek Garuda terkait dengan desain level atas (high-level design) Digital Rupiah. Selain itu, White Paper ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada publik terkait rencana pengembangan uang Digital Rupiah yang diberi nama Digital Rupiah.

Sebagaimana disebutkan dalam UU P2SK yang menyempurnakan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas, Rupiah logam, dan Digital Rupiah. Melalui White Paper ini Bank Indonesia berinisiatif mengeksplorasi desain dan penerbitan central bank digital currency (CBDC) Indonesia yang diberi nama Digital Rupiah. Selain itu, White Paper ini menjelaskan konfigurasi desain Digital Rupiah yang terintegrasi dari ujung ke ujung, fitur desain Digital Rupiah yang memungkinkan pengembangan model bisnis baru, arsitektur teknologi Digital Rupiah, serta dukungan perangkat regulasi dan kebijakan terhadap implementasi desain Digital Rupiah.

Menurut White Paper tersebut, pengembangan desain Digital Rupiah akan dilakukan secara iteratif (berulang) dan bertahap. Pengembangan Digital Rupiah akan dibagi ke dalam tiga tahapan. Pertama, pengembangan akan dimulai dengan whosale-Digital Rupiah untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer dana antarpihak. Kedua, penggunaan wholesale-Digital Rupiah akan diperluas untuk mendukung transaksi di pasar keuangan.

Ketiga, konsep integrasi end to end (dari awal ke akhir) wholesale-Digital Rupiah kepada retail-Digital Rupiah akan diujicobakan. Pendekatan ini memungkinkan eksplorasi berbagai alternatif desain Digital Rupiah guna memastikan nilai tambah yang paling optimal.

Digital Rupiah diharapkan mampu memenuhi fungsinya sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan satuan hitung, serta jangkar moneter bagi uang digital lainnya di Indonesia. Selain itu, Digital Rupiah akan mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran di era digital. Terakhir, Digital Rupiah akan mendukung pengembangan sistem keuangan dan integrasi ekonomi keuangan digital secara nasional.

Permintaan Klarifikasi

Rencana kehadiran Digital Rupiah terutama Digital Rupiah Retail menimbulkan berbagai keingintahuan dan sekaligus permintaan klarifikasi. Selama ini kita sudah mengenal uang elektronik sebagai alat pembayaran yang sah. Uang elektronik disimpan dalam media elektronik tertentu yang disediakan oleh provider swasta. Kemudian kita mentransfer uang (top-up) dari rekening di bank ke dalam media elektronik untuk bisa digunakan bertransaksi. Dana yang ditempatkan dalam media elektronik tidak memperoleh bunga seperti penempatan pada rekening di bank.

Dengan adanya Digital Rupiah apakah penempatannya bisa dilakukan di bank berbasis rekening sehingga diperoleh bunga bagi pemiliknya? Kemudian kalau ditempatkan pada media elektronik seperti apa bentuknya dan siapa yang menyediakan medianya, dan apakah akan diperlakukan seperti uang elektronik yang tanpa imbal jasa seperti bunga. Ataukah Bank Indonesia akan menyediakan media untuk menyimpannya? Jika demikian, apakah Bank Indonesia akan mengkomersialkan media dan Digital Rupiah tersebut untuk berbagai kebutuhan seperti e-money?

Digital Rupiah dihajatkan sebagai alat pembayaran yang sah selain uang kartal. Jika demikian, maka bagaimana bentuknya? Apakah berupa image atau hanya berupa catatan di dalam rekening atau dalam media elektronik? Jika berbentuk image, bagaimana dengan tingkat keamanan digitalnya (cyber security) terkait dengan penyadapan informasi pemilik, pencurian, kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, atau kerusakan data pengguna dan kemungkinan fraud yang dilakukan oleh pemberi layanan?

Sebagaimana ketentuan perundang-undangan maka dalam rangka pengedaran Rupiah, Bank Indonesia menentukan nomer seri uang kertas. Pertanyaannya kemudian, apakah Digital Rupiah ini akan dilengkapi dengan nomer seri seperti uang kertas?

Digital Rupiah tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Digital Rupiah hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik. Seperti uang elektronik, penggunaan Digital Rupiah akan dapat terlaksana jika dilakukan pada ekosistem khusus. Ini berarti dibutuhkan keterlibatan pelaku atau stakeholder lainnya selain Bank Indonesia sebagai penerbitnya. Seperti apa ekosistem Digital Rupiah yang akan dikembangkan, siapa saja yang akan terlibat dan seterusnya masih belum sepenuhnya terang.

Andai Digital Rupiah dihajatkan untuk menambah jenis uang yang beredar, maka Digital Rupiah dapat dijadikan sebagai piranti moneter untuk menjaga inflasi. Sebagaimana diketahui, dalam rangka mengurangi jumlah uang beredar maka pemerintah dapat mengerek suku bunga acuan sehingga perbankan akan menyesuaikan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Selanjutnya, uang yang ada di tangan masyarakat akan disedot oleh perbankan karena adanya insentif kenaikan suku bunga simpanan.

Jika demikian, maka Digital Rupiah harus disimpan berbasis rekening dan penyimpanannya harus diberikan imbal hasil berupa bunga atau bagi hasil. Karena kalau tidak diberi imbalan, perlu dipikirkan bagaimana strategi menarik uang khususnya Digital Rupiah dari tangan masyarakat secara efektif.

Tentu saja berbagai keingintahuan masyarakat ini harus segera dijawab oleh Bank Indonesia sebagai satu-satunya institusi yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan mata uang Rupiah. Kami tentu akan sabar menunggu penjelasan dari Bank Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indonesia businesses turn to digital transformation

With a fast-growing digital economy that is predicted to eventually  dominate  the Southeast Asia region, Indonesia’s digital economy is set to contribute significantly to the nation’s economic growth. Global cloud giants such as AWS and Google Cloud know this, and have announced plans to  deploy cloud regions in Indonesia . But as Indonesia businesses adopt digital technologies, are they looking to the cloud or relying on colocation facilities for their digital infrastructure? State of digital – Wikimedia Commons While there is a tendency for startups to establish their IT systems solely on the cloud due to its low entry cost and scalability, large organizations are likely to continue building data centers because it makes the most economic sense for them, notes Sutedjo Tjahjadi, the managing director of PT Datacomm Diangraha’s cloud business. “[Startups] can use various cloud systems to prototype and quickly get started,” he explained. “Organizations ...

Mengubah blog menjadi mesin uang

You probably know that while visits are nice, leads, well, are so much nicer. Simply put, blogging for the sake of driving more traffic to your website doesn’t cut it any more. You need to find a way to monetize your content. The real value lies in the ability to take this traffic and convert it into real leads, and eventually revenue, for your company. >  Learn how to monetize your content with Roojoom Back in 2014, HubSpot’s research found that marketers who prioritize blogging are  13 x more likely  to enjoy positive ROI. Not surprisingly, the same report found that marketers’ top two business concerns are increasing the number of leads generated, and turning those leads into customers. Once you’ve set your priorities straight, and start blogging at least once a week – if not twice or three times, it’s time to create a clear conversion path from your blog. This will help ensure that any top-of-the-funnel visitors can easily see what the next step is for th...

Antisipasi Risiko Keamanan OT, Schneider Electric Berbagi 4 Prinsip Dasar Cybersecurity

Jakarta, 02 April 2020 – Schneider Electric, perusahaan global dalam transformasi digital di pengelolaan energi dan otomasi, mengungkapkan pentingnya memahami risiko keamanan teknologi operasional (Operational Technology / OT) dan prinsip dasar dalam memperkuat ekosistem digital agar lebih aman, lebih produktif dan lebih efisien untuk mengantisipasi risiko serangan siber (cybercrime) yang semakin tinggi di era revolusi industri 4.0. Tidak hanya itu, Schneider Electric juga menekankan perlunya membangun kerjasama strategis antara pemerintah, pelaku industri, penyedia teknologi, pengamat dan akademisi untuk bersama-sama berkolaborasi memerangi serangan siber. Sekitar 20 miliar objek terhubung ke internet saat ini, dimana objek dan mesin menjadi semakin saling terhubung satu sama lain. Ketika industri global mengintegrasikan teknologi di pusat fasilitas dan operasionalnya, pertanyaan yang kemudian muncul dalam pikiran setiap orang adalah: bagaimana mengamankan lanskap digital yang be...