Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo (KPw BI Solo) bersama Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng menyelenggarakan Pelatihan Sistem Jaminan Halal dan Fasilitasi Pengurusan Sertifikasi Halal bagi UMKM di Solo Raya pada Senin-Rabu (15-17/2). Kegiatan diikuti 100 peserta UMKM se-eks Karesidenan Surakarta atau Solo Raya.
Pada 2021, fasilitasi sertifikasi halal oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Jateng bekerja sama dengan Kantor Perwakilan BI se-Jateng diberikan kepada 500 UMKM se-Jateng yang terbagi dalam beberapa wilayah yakni Solo Raya, Semarang Raya, Banyumas Raya, Pekalongan, dan Semarang.
Berdasarkan Undang Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Yang dimaksud produk yakni, barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sistem Jaminan Halal merupakan standar sistem manajemen halal yang diterapkan sebagai kebijaksanaan perusahaan untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sehingga produk yang dihasilkan dapat dijamin kehalalannya. Kepala Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo mengatakan, kegiatan pelatihan Sistem Jaminan Halal merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan sertifikat halal dan perusahaan/pelaku usaha diwajibkan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal.
Menurutnya, UMKM dalam perekonomian Indonesia memiliki peran strategis terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan menyumbang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Namun, pandemi Covid-19 memberikan pengaruh besar terhadap segala aspek kehidupan, termasuk sektor UMKM.
Karenanya, Bank Indonesia berupaya mengembangkan UMKM terutama peningkatan kapasitas, baik dari sisi akses pembiayaan maupun akses pemasaran dan digitalisasi sistem pembayaran. Di sisi lain, Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, diharapkan tidak hanya menjadi pasar untuk produk halal dunia.
Potensi tersebut kurang dimanfaatkan oleh Indonesia agar dapat menjadi pemain industri produk halal dunia. "Diharapkan melalui program sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM di tingkat global sehingga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia," jelasnya.
Selain itu, kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Halal dan Fasilitasi Pengurusan Sertifikasi Halal bagi UMKM di Solo Raya tersebut menjadi langkah awal dalam pemberdayaan UMKM syariah. Kegiatan akan ditindaklanjuti KPw BI Solo dengan Program Kurasi IKRA (Industri Kreatif Syariah Indonesia), On Boarding UMKM bekerja sama dengan e-commerce, penerapan transaksi pembayaran melalui QRIS, business macthing akses pembiayaan dan perluasan akses pemasaran baik dalam negeri maupun luar negeri.
Pemberdayaan UMKM syariah tersebut menjadi upaya Bank Indonesia dalam mendorong terciptanya ekosistem rantai nilai halal (halal value chain) dari berbagai tingkatan usaha syariah dari hulu ke hilir. "Pemberdayaan UMKM syariah merupakan salah satu pilar dalam cetak biru (blue print) kebijakan pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah yang telah diluncurkan Bank Indonesia pada Juni 2017 untuk mendukung visi Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia," tegas Nugroho.
Sumber: https://www.republika.co.id/berita/qonymb399/umkm-solo-dapat-pelatihan-sistem-jaminan-halal
Komentar
Posting Komentar