Gubernur Bali kembali mengeluarkan terobosan baru, kebijakan yang konsisten berpihak terhadap keberpihakan pada produk budaya lokal masyarakat Bali yaitu dengan mewajibkan penggunaan pakain berbahan Tenun Endek Bali atau Tenun Tradisional setiap hari Selasa.
Hal ini tertuang dalam kebijakan Gubernur Bali yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali, yang telah ditandatangani pada Kamis, 28 Januari 2021. Dan diumumkan pada, Kamis (11/2/2021) di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha.
Kebijakan ini keluar, setelah Gubernur berhasil memperjuangkan Kain Tenun Endek Bali memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum dan Ham RI, dan melakukan kerjasama dengan Rumah Model Christian Dior dalam menggunakan Kain Tenun Endek Bali.
Upaya Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan baru yang berpihak pada produk budaya lokal dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UMKM masyarakat Bali yaitu didasarkan pada pertimbangan yang meliputi Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi, serta digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Pertimbangan lainnya, pasalnya telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
“Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali,” tegas Gubernur Koster berpihak kepada kearifan lokal.
Gubernur menambahkan, Pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Kebijakan baru tersebut, kata Koster, merupakan implementasi langsung dari 3 Peraturan yaitu:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
b. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali;
c. Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; dan
d. Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
Gubernur Bali menghimbau kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan se-Bali, agar menghormati dan mengapresiasi Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali sebagai warisan budaya kreatif masyarakat Bali.
Aplikasinya tentu dengan menggunakan pakaian atau busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa.
“Penggunaan pakaian atau busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada setiap hari Selasa tersebut, tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif tertentu,” cetusnya.
Penggunaan pakaian atau busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada Hari Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah.
Lebih jauh Gubernur asal Desa Sembiran, Singaraja ini mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Karenanya, secara aktif mempromosikan dan memasarkan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (23/2/2021), yang ditandai dengan memakai pakaian/busana baru berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, yang dapat dilaksanakan dengan memakai produk lokal IKM masing-masing Kabupaten/Kota.
Sumber: https://www.balipuspanews.com/konsisten-lindungi-produk-lokal-bali-gubernur-wajibkan-selasa-gunakan-endek.html
Komentar
Posting Komentar