Langsung ke konten utama

Pacu Daya Saing, Kemenperin Percantik Ribuan Desain Merek dan Kemasan IKM

Pacu Daya Saing, Kemenperin Percantik Ribuan Desain Merek dan Kemasan IKM Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk memacu daya saing produknya. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan memperbaiki kemasannya karena dapat meningkatkan nilai jual dari suatu produk tersebut.

“Kemasan mempunyai peranan penting pada produk IKM. Selain sebagai proteksi atau pembungkus produk, kemasan juga sebagai media promosi dan informasi sehingga akan meningkatkan citra, daya jual dan daya saing produk IKM itu sendiri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, Selasa (9/2).

Dirjen IKMA menjelaskan, banyak upaya yang perlu dipertimbangkan dalam membuat desain dan bahan kemasan produk yang menarik dan kompetitif. Misalnya, dengan mengikutitren yang berkembang, selera konsumen, dan spesifikasi produk yang akan dikemas.

Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin memfasilitasi melalui Klinik Pengembangan Desain Merek dan Kemasan. “Kami memberikan bimbingan, konsultasi maupun sarana dalam pengembangan desain kemasan bagi produk-produk IKM,” ungkap Gati.

Sampai tahun 2020, Klinik Kemasan telah memberikan fasilitasi desain merek sebanyak 2.568 IKM, desain kemasan 1.857 IKM, dan bimbingan konsultasi secara langsung atau melalui media digital kepada IKM.

Fungsi Klinik Kemasan tersebut didukung oleh Rumah Kemasan Daerah yang tersebar di Indonesia. Rumah kemasan mempunyai fungsi untuk menyediakan sarana pembinaan khusus dibidang pengemasan dengan menyediakan berbagai layanan dan fasilitas serta informasi terkait kemasan produk agar para pelaku IKM dapat meningkatkan mutu, penampilan, nilai jual dan daya saing produknya.

“Selain pada kemasan, Kemenperin juga fokus meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Salah satunya melalukan pendampingan dan pembinaan sertifikasi halal untuk produk IKM,” tutur Gati.

Pacu IKM pangan

Di samping itu, Kemenperin secara konsisten mendukung langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama melalui sertifikasi halal untuk produk IKM. “Melalui langkah ini, IKM berpeluang meningkatkan daya saing produknya, baik di kancah domestik maupun global, terutama di sektor industri pangan,” imbuhnya.

Menurut Gati, dengan sertifikasi halal akan memberikan kepercayaan penuh kepada konsumen pada produk yang dihasilkan karena memiliki standar dan kualitas yang baik sehingga memberi kesempatan untuk mengakses pasar luar negeri, terutama di negara-negara muslim.

Pelaku IKM pun wajib memperhatikan aspek keamanan produk pangannya. Salah satu konsep dan strategi untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang dianggap lebih efektif dan aman serta telah diakui keandalannya secara internasional adalah sistem manajemen keamanan pangan atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). “HACCP bertujuan agar produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan terhindar dari bahaya kontaminan baik secara fisik, kimia dan biologi,” ujar Gati.

Lebih lanjut, manfaat yang diambil dari HACCP adalah pelaku IKM dapat menjamin keamanan produknya kepada konsumen dan mencegah kasus keracunan pangan. Sebab dalam penerapan sistem HACCP, bahaya-bahaya dapat diidentifikasi secara dini, termasuk mengenai tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangannya. “Dengan memiliki sertifikat HACCP memberikan produk memiliki nilai kompetitif baik di tingkat nasional maupun di pasar global,” tandasnya.

Gati menambahkan, perizinan juga berperan penting bagi industri pangan rumah tangga sebagai perlindungan hukum dari tindak kejahatan yang dapat terjadi di masa depan dan juga dapat digunakan sebagai acuan baik atau buruknya tindakan dalam bertindak.

Izin juga memberikan perlindungan hukum bagi industri pangan rumah tangga dari tindak kejahatan yang dapat terjadi di masa depan dan juga dapat digunakan sebagai acuan baik atau buruknya tindakan dalam bertindak.

“Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT),” tegas Gati. SPP-IRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan, di mana setelah memiliki SPP-IRT produk tersebut dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas.

Pemilik SPP-IRT dapat memasarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar.

Adapun pangan yang tidak diizinkan memperoleh SPP-IRT yaitu pangan olahan untuk kelompok tertentu (rentan penyakit), produk asal hewan yang dikalengkan,pangan yang diproses dengan pasteurisasi dan pangan yang diproses dengan pembekuan.

Menurut Gati, peran pelaku IKM dalam pengembangan industri nasional sangat penting. Terlebih lagi di era pasar global yang membuka peluang ekspor produk Indonesia, namun juga menjadi tantangan karena pelaku usaha akan bersaing dengan kompetitor dari negara lain di dalam negeri.

Mengingat pentingnya peran pelaku IKM, pemerintah terus mendorong pengembangan IKM agar semakin kompetitif. “Penerapan standar produk pangan sangat diperlukan. Mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, sampai dengan pengemasan produk dan pemberian label, kualitas keamanan, serta izin edar harus dapat dipenuhi oleh para pelaku industri tersebut,” paparnya.

Pelaku IKM pun wajib memperhatikan aspek keamanan produk pangannya. Salah satu konsep dan strategi untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang dianggap lebih efektif dan aman serta telah diakui keandalannya secara internasional adalah sistem manajemen keamanan pangan atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). “HACCP bertujuan agar produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan terhindar dari bahaya kontaminan baik secara fisik, kimia dan biologi,” ujar Gati.

Lebih lanjut, manfaat yang diambil dari HACCP adalah pelaku IKM dapat menjamin keamanan produknya kepada konsumen dan mencegah kasus keracunan pangan. Sebab dalam penerapan sistem HACCP, bahaya-bahaya dapat diidentifikasi secara dini, termasuk mengenai tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangannya. “Dengan memiliki sertifikat HACCP memberikan produk memiliki nilai kompetitif baik di tingkat nasional maupun di pasar global,” tandasnya.

Gati menambahkan, perizinan juga berperan penting bagi industri pangan rumah tangga sebagai perlindungan hukum dari tindak kejahatan yang dapat terjadi di masa depan dan juga dapat digunakan sebagai acuan baik atau buruknya tindakan dalam bertindak.

Izin juga memberikan perlindungan hukum bagi industri pangan rumah tangga dari tindak kejahatan yang dapat terjadi di masa depan dan juga dapat digunakan sebagai acuan baik atau buruknya tindakan dalam bertindak.

“Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT),” tegas Gati. SPP-IRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan, di mana setelah memiliki SPP-IRT produk tersebut dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas.

Pemilik SPP-IRT dapat memasarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar.

Adapun pangan yang tidak diizinkan memperoleh SPP-IRT yaitu pangan olahan untuk kelompok tertentu (rentan penyakit), produk asal hewan yang dikalengkan,pangan yang diproses dengan pasteurisasi dan pangan yang diproses dengan pembekuan.

Menurut Gati, peran pelaku IKM dalam pengembangan industri nasional sangat penting. Terlebih lagi di era pasar global yang membuka peluang ekspor produk Indonesia, namun juga menjadi tantangan karena pelaku usaha akan bersaing dengan kompetitor dari negara lain di dalam negeri.

Mengingat pentingnya peran pelaku IKM, pemerintah terus mendorong pengembangan IKM agar semakin kompetitif. “Penerapan standar produk pangan sangat diperlukan. Mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, sampai dengan pengemasan produk dan pemberian label, kualitas keamanan, serta izin edar harus dapat dipenuhi oleh para pelaku industri tersebut,” paparnya.


Sumber: https://pressrelease.kontan.co.id/release/pacu-daya-saing-kemenperin-percantik-ribuan-desain-merek-dan-kemasan-ikm?page=2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bantu Mudahkan 'Jalan' UMKM, CEO Toko Online Ini Masuk Forbes 30 Under 30

Liputan6.com, Jakarta  Hidup itu adalah pilihan. Dalam pekerjaan atau menjalankan usaha misalnya. Anda bebas memilih, mau bekerja diposisi apa, berbisnis apa, dan bagimana cara menjalankan usaha tersebut. Hal itulah yang setidaknya dilakukan oleh pengusaha muda asal Jakarta, William Sunito. Dia adalah Founder & Chief Executive Officer (CEO) TokoWahab.com Di usia mudanya, bungsu dari tiga bersaudara ini memimpin sekaligus mengelola perusahaan keluarga yang berdiri pada 1957. "Pada akhir 2015 saya kembali dari Amerika ke Indonesia dan memutuskan untuk terjun langsung mengurus perusahaan keluarga saya. Ini memang kemauan saya (untuk mengelola perusahaan) karena saya melihat ada potensi yang besar," jelas William saat berbincang dengan  Tim Liputan6.com  di kantornya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2). Ya, berbekal passion dalam dunia bisnis ditambah pengetahuan yang didapat selama kuliah di University of Washington, Amerika Serikat, William mulai menerap

OPINI Cristeddy Asa Bakti: Menentukan Posisi di Era Digitalisasi

REVOLUSI  industri memegang peranan penting dalam  kehidupan manusia. Dimulai dari revolusi industri 1.0 pada abad ke-18 di mana tenaga manusia mulai digantikan dengan mesin bertenaga uap dampaknya pekerjaan yang sebelumnya di kerjakan manusia terdisrupsi oleh mesin uap. Pada era tersebut muncul pekerjaan baru yaitu sebagai operator mesin uap dan juga manusia yang sebelumnya hanya berfokuskan menggunakan tenaga mulai meningkatkan kompetensi supaya bisa mengoperasikan mesin tersebut. Revolusi industri 2.0 yang terjadi di awal abad ke-20 ditandai dengan kemunculan tenaga listrik. Perubahan dari mesin uap ke mesin bertenaga listrik dikarenakan energi listrik mudah diubah menjadi energi yang lain.  Pada era ini pun juga terjadi disrupsi dan perubahan yaitu mulai bermunculannya pabrik-pabrik untuk pembuatan produk massal dikarenakan mulai diperkenalkan dengan kehadiran “ban berjalan” (konveyor) misalnya: mobil, motor. Dampaknya manusia yang sebelumnya bermata pencaharian petani memi

WEF 2020 Meluncurkan Manifesto Davos untuk Revolusi Industri 4.0

Davos, IDN Times  - Pendiri dan Ketua Eksekutif Forum Ekonomi Dunia (WEF), Profesor Klaus Schwab, meluncurkan Manifesto Davos (The Davos Manifesto 2020).  Klaus yang mencetuskan “Revolusi Industri 4.0” dan menulis buku tentang itu, memberikan judul “Tujuan Universal Sebuah Perusahaan di era Revolusi Industri Ke-4”.  Manifesto diluncurkan bertepatan dengan tahun ke-50 dilakukannya WEF, yang setiap bulan Januari dilaksanakan di Davos, resor ski di pegunungan Alpen, Swiss.  “Tahun 1973, kami mengumumkan Manifesto Davos juga yang menjadi landasan bagi perusahaan untuk beroperasi.  Prinsip-prinsipnya masih relevan dan awet. Tapi, dunia berubah secara dinamis. Saat ini perusahaan global diharapkan menjadi agen perubahan, memainkan peran lebih besar dalam menentukan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya yang mengubah dunia,” kata Klaus. Pendiri WEF ini mengklaim bahwa selama 50 tahun, WEF telah berkontribusi dalam pembangunan global di berbagai bidang. Manifesto Davos 2020 dimaksudka