Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyerahkan 24 Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) kepada Provinsi Bali. Sistem Kekayaan Intelektual, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly, memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. "Kekayaan Intelektual merupakan nyawa dari sebuah produk, melalui tindakan menjaga, meningkatkan reputasi atau mutu suatu produk, sekaligus melindungi" .
Yasonna berharap agar semua daerah, para Gubernur dan Bupati di Indonesia memiliki kesadaran yang sama untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual di daerahnya dan mengajak semua daerah mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, agar suatu produk yang dihasilkan dari Kekayaan Intelektual menjadi terlindungi dari pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab oleh pihak lain di kemudian hari.
Meskipun merupakan pulau kecil, Bali memiliki kekayaan dan keunikan budaya branding Bali yang luar biasa, seperti Kopi Bali, Jeruk Bali, Salak Bali, Manggis Bali, Beras Bali, Sapi Bali, Babi Bali, Ayam Bali, Arak Bali, Kain Tenun Endek Bali dan berbagai produk budaya lokal Bali.
"Kekayaan Alam, Manusia, dan Budaya Bali ini harus benar-benar dijaga dan diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat Bali, ujar Gubernur Bali, Wayan Koster seraya memberi contoh, Kain Tenun Endek Bali yang digunakan oleh Rumah Mode Christian Dior pada tahun 2021 melalui nota kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali yang memberi syarat sangat ketat untuk menjaga kewibawaan Bali dan Bangsa Indonesia, yaitu Kain Tenun Endek Bali yang dipakai harus diproduksi dan dijual oleh perajin lokal Bali atau oleh Industri Kecil Menengah (IKM) Bali. "Hal ini akan memberi kontribusi ekonomi secara nyata kepada perajin/penenun lokal Bali dan pelaku IKM lokal Bali," tambah Koster
Sumber: https://swa.co.id/swa/trends/bali-terima-24-sertifikat-kekayaan-intelektual
Komentar
Posting Komentar