Bingung Urus Izin Usaha Makanan Rumahan? Kemenkop UKM Beri Penjelasan Sertifikasi Bagi Industri Rumahan
Bagi masyarakat yang masih bingung untuk membuat perizinan usaha makanan rumahan tak usah khawatir.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) baru saja memberikan penjelasan terkait sertifikasi industri rumahan.
Penjelasan Kemenkop UKM terkait sertifikasi industri rumahan terlihat dalam unggahan Instagram @kemenkopukm pada Minggu 31 Januari 2021.
“Untuk sertifikasi produksi olahan makanan minuman rumahan, Sobat perlu mengajukan sertifikasi yang bernama PIRT, pembuatannya mudah, lho!” tulis akun Instagram @kemenkopukm seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Kemenkop UKM memberikan pengertian soal P-IRT yakni singkatan dari perizinan Produksi Pangan Industrii Rumah Tangga.
P-PIRT merupakan syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan.
Dibidang makanan, minuman dengan bentuk perizinan berupa sertifikat SPP-PIRT.
SPP-PIRT merupaka hal wajib yang dimiliki, sertifikat ini sebagai penjamin dan barang bukti bahwa produk layak dan aman untuk dikonsumsi.
Sehingga, produsen dapat lebih tenang dalam memproduksi atau menjual secara luas.
SPP-PIRT berlaku paling lama lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku habis.
Sumber: https://tasikmalaya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-061361489/bingung-urus-izin-usaha-makanan-rumahan-kemenkop-ukm-beri-penjelasan-sertifikasi-bagi-industri-rumahan?page=2
Ikuti bagaimana cara TITIPKU membantu UMKM dalam acara StartSMEup Talk - 05 Feb 2021, daftar segera di https://s.id/eventcerdas5feb
Komentar
Posting Komentar