Bidang perdagangan di Indonesia didominasi oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pandemi COVID-19 menghantam keras Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Kondisi Pandemi Covid19 ini bukan sekedar suatu ancaman keselamatan yang ditimbulkan oleh epidemi yang menjadi pandemi, namun upaya pengamanan yang ditetapkan dalam kebijakan negara yang akhirnya mendorong seluruh sektor kehidupan dan perekonomian nyaris terhenti total. Bukan hanya instansi layanan publik saja yang terhenti, namun seluruh bidang usaha makro maupun mikro nyaris terhenti total, bahkan ada pasar tradisional yang juga di tutup setelah komplek pertokoan dan supermarket. Kondisi ini sangat mengejutkan, yang membuat para pelaku usaha, khususnya level UKM dan UMKM akan mendapatkan satu kejutan yang tak terduga, kejutan yang mendorong para pelaku usaha harus berpikir berkali-kali, menyusun rencana, mengamankan aset dan modal, dan melakukan upaya menyelamatkan bisnisnya, dan juga mencari cara agar bisnisnya tetap berjalan selama masa pandemi.
Virus corona adalah virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Virus ini menular melalui percikan dahak (droplet) dari saluran pernapasan, misalnya ketika berada diruang tertutup yang ramai dengan sirkulasi udara yang kurang baik atau kontak langsung dengan droplet. Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Di Indonesia sendiri, dilakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini.
UMKM di dalam perekonomian Indonesia merupakan kelompok yang berjumlah paling besar dan juga terbukti tahan dari berbagai krisis ekonomi. Namun pada saat adanya pandemi covid-19 UMKM juga terkena dampak dari pandemi ini.
UMKM mengalami masalah kesehatan arus kas dan pelemahan dari sisi permintaan yang menekan keberlangsungan UMKM (Cahyani, 2020). Pada usaha mikro terkena atau sekitar 63 juta terkena dampak pandemi COVID-19 akibat lesunya ekonomi dan menurunnya permintaan masyarakat. Dampak pandemi pada UMKM yaitu turunnya kinerja dari sisi konsumsi dan daya beli masyarakat.
Aknolt Kristian Pakpahan menyebutkan ada tiga implikasi bagi Indonesia terkait pandemi COVID-19 ini yakni sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi. Indonesia yang didominasi oleh keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional juga terdampak secara serius tidak saja pada aspek total produksi dan nilai perdagangan akan tetapi juga pada jumlah tenaga kerja yang harus kehilangan pekerjaannya karena pandemi ini. Berkenaan dengan pandemi virus Corona Covid 19 serta dampaknya terhadap perekonomian nasional, khususnya para pelaku usaha sektor mikro kecil dan menengah yang hampir sebagian besar lumpuh dan diambang kebangkrutan. Di sisi lain para pelaku usaha juga berusaha untuk mempertahankan kelangsungan bisnisnya yang seluruh proses mempertahankan tersebut secara sistematis, dan terukur sebagai suatu rencana bisnis.
Dalam menghadapi pandemi perusahaan UKM di Indonesia telah mengambil strategi berikut untuk melanjutkan produksi barang/jasa :
- Mengurangi biaya produksi dan biaya operational
- Menghilangkan unit bisnis yang merugi / kurang menguntungkan
- Mengoptimalkan model bisnis yang telah diterapkan untuk menangkap kebutuhan pelanggan baru
- Berinvestasi/meningkatkan aset usaha secara aktif dalam inovasi teknologi IT
- mengintegrasikan rantai pasokan (manajemen pengelolaan distribusi dan penyediaan produk).
Strategi untuk melindungi hak-hak karyawan sebagai berikut :
- Membayar upah sesuai dengan kontrak dalam satu siklus pembayaran
- Membayar tunjangan kebutuhan pokok lebih dari satu siklus pembayaran
- Mempertahankan pekerjaan karyawan
- Bernegosiasi dengan karyawan untuk menunda pembayaran
- Mengatur cuti kompensasi atau upah lembur untuk karyawan yang tidak dapat mengambil cuti.
Hal yang paling menghawatirkan bisnis selama pandemi covid-19, yaitu:
- Kesehatan karyawan
- Permintaan barang/jasa menurun dan kehilangan pasang pasar
- Penurunan omset dan pendapatan
- Kurang dana untuk menjalankan bisnis dengan lancar
- Piutang yang belum dibayar dan kurangnya arus kas untuk menutupi biaya operasional.
Tingkat digitalisasi perusahaan UKM secara keseluruhan di Indonesia, sebagai berikut :
- Menggunakan produk atau layanan digital (E-book, music, jasa desain dll)
- Menggunakan platfrorm digital (Youtube, facebook, whatsapp dll) yang mendukung produk layanan UMKM
- Menggunakan infrastruktur digital (HP, Laptop) dan system teknologi
- Menggunakan model bisnis digital (Menggunakan IT, e-marketing, e-accounting, e-commerce lengkap, pembayaran digital)
- Menggunakan model manajemen digital (Memiliki organisasi/orang yang bertanggung jawab dengan IT, TIM IT management).
Komentar
Posting Komentar