Langsung ke konten utama

INGAT! Penerima BLT UMKM 2021 Tidak Boleh Memiliki Utang, Tommy Kurniawan: Jangan Ngaco

Dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Permenkop UKM) nomor 6 Tahun 2020. Disebutkan penerima bantuan pemerintah tidak boleh memiliki utang.

Dalam hal ini Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diperuntukkan bagi para pelaku Usaha Mikro,  Menengah, Kecil (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).

Tidak boleh memiliki utang merupakan salah satu persyaratan bagi para pelaku IKM UMKM yang ingin mendapat bantuan dari pemerintah.

Hal tersebut pun mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan juga turut mengkritisi adanya persyaratan tersebut dalam Permenkop UKM.

Menurut pria yang merupakan aktor sekaligus bintang iklan ini, persyaratan tersebut menjadi kendala tersendiri dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19. 

Ia menyatakan Kementerian koperasi UKM harus memberikan definisi secara lebih mendetail terkait kritieria bagi pelaku UMKM pemilik utang yang tidak bisa menerima bantuan.

"Kerena, ya namanya usaha terkadang perlu hutang untuk modal produksi dan lain sebagainya. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri," ujarnya seperti dikutip dari situs DPR, Minggu, 7 Februari 2021.

Tommy menyebut banpres BPUM akan sangat menolong pelaku UMKM bertahan dari krisis akibat pandemi Covid-19. Maka kemudahan dan kelonggaran persyaratan pun perlu dilakukan agar perekonomian tetap berjalan. 

"Target Komisi VI itu supaya ada pertumbuhan enterpreneur baru dari bantuan BPUM ini meskipun skalanya, skala mikro. Sehingga nanti banyak yang tumbuh, banyak yang bisa berusaha," ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam pasal 4 Permenkop No 6 tahun 2020 berbunyi 'BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan'. 

Politisi Fraksi PKB ini berpendapat perlu adanya penjelasan yang lebih detail atau bahkan pelonggaran dari regulasi tersebut.

Ia berpendapat, dengan dirubahnya kriteria utang pada Permenkop nomor 6 Tahun 2020, UMKM akan sangat terbantu sehingga dapat betul betul bangkit dari situasi krisis.  

"Jadi dengan diubahnya kriteria utang itu seperti apa detailnya, saya kira itu akan membantu juga. Apalagi penerima tahun 2021 ini tidak boleh sama dengan penerima yang tahun 2020," tandasnya.***Samsun Ramli


Sumber: https://mediapakuan.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-631397017/ingat-penerima-blt-umkm-2021-tidak-boleh-memiliki-utang-tommy-kurniawan-jangan-ngaco

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bantu Mudahkan 'Jalan' UMKM, CEO Toko Online Ini Masuk Forbes 30 Under 30

Liputan6.com, Jakarta  Hidup itu adalah pilihan. Dalam pekerjaan atau menjalankan usaha misalnya. Anda bebas memilih, mau bekerja diposisi apa, berbisnis apa, dan bagimana cara menjalankan usaha tersebut. Hal itulah yang setidaknya dilakukan oleh pengusaha muda asal Jakarta, William Sunito. Dia adalah Founder & Chief Executive Officer (CEO) TokoWahab.com Di usia mudanya, bungsu dari tiga bersaudara ini memimpin sekaligus mengelola perusahaan keluarga yang berdiri pada 1957. "Pada akhir 2015 saya kembali dari Amerika ke Indonesia dan memutuskan untuk terjun langsung mengurus perusahaan keluarga saya. Ini memang kemauan saya (untuk mengelola perusahaan) karena saya melihat ada potensi yang besar," jelas William saat berbincang dengan  Tim Liputan6.com  di kantornya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2). Ya, berbekal passion dalam dunia bisnis ditambah pengetahuan yang didapat selama kuliah di University of Washington, Amerika Serikat, William mulai menerap

OPINI Cristeddy Asa Bakti: Menentukan Posisi di Era Digitalisasi

REVOLUSI  industri memegang peranan penting dalam  kehidupan manusia. Dimulai dari revolusi industri 1.0 pada abad ke-18 di mana tenaga manusia mulai digantikan dengan mesin bertenaga uap dampaknya pekerjaan yang sebelumnya di kerjakan manusia terdisrupsi oleh mesin uap. Pada era tersebut muncul pekerjaan baru yaitu sebagai operator mesin uap dan juga manusia yang sebelumnya hanya berfokuskan menggunakan tenaga mulai meningkatkan kompetensi supaya bisa mengoperasikan mesin tersebut. Revolusi industri 2.0 yang terjadi di awal abad ke-20 ditandai dengan kemunculan tenaga listrik. Perubahan dari mesin uap ke mesin bertenaga listrik dikarenakan energi listrik mudah diubah menjadi energi yang lain.  Pada era ini pun juga terjadi disrupsi dan perubahan yaitu mulai bermunculannya pabrik-pabrik untuk pembuatan produk massal dikarenakan mulai diperkenalkan dengan kehadiran “ban berjalan” (konveyor) misalnya: mobil, motor. Dampaknya manusia yang sebelumnya bermata pencaharian petani memi

WEF 2020 Meluncurkan Manifesto Davos untuk Revolusi Industri 4.0

Davos, IDN Times  - Pendiri dan Ketua Eksekutif Forum Ekonomi Dunia (WEF), Profesor Klaus Schwab, meluncurkan Manifesto Davos (The Davos Manifesto 2020).  Klaus yang mencetuskan “Revolusi Industri 4.0” dan menulis buku tentang itu, memberikan judul “Tujuan Universal Sebuah Perusahaan di era Revolusi Industri Ke-4”.  Manifesto diluncurkan bertepatan dengan tahun ke-50 dilakukannya WEF, yang setiap bulan Januari dilaksanakan di Davos, resor ski di pegunungan Alpen, Swiss.  “Tahun 1973, kami mengumumkan Manifesto Davos juga yang menjadi landasan bagi perusahaan untuk beroperasi.  Prinsip-prinsipnya masih relevan dan awet. Tapi, dunia berubah secara dinamis. Saat ini perusahaan global diharapkan menjadi agen perubahan, memainkan peran lebih besar dalam menentukan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya yang mengubah dunia,” kata Klaus. Pendiri WEF ini mengklaim bahwa selama 50 tahun, WEF telah berkontribusi dalam pembangunan global di berbagai bidang. Manifesto Davos 2020 dimaksudka