Langsung ke konten utama

INGAT! Penerima BLT UMKM 2021 Tidak Boleh Memiliki Utang, Tommy Kurniawan: Jangan Ngaco

Dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Permenkop UKM) nomor 6 Tahun 2020. Disebutkan penerima bantuan pemerintah tidak boleh memiliki utang.

Dalam hal ini Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diperuntukkan bagi para pelaku Usaha Mikro,  Menengah, Kecil (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).

Tidak boleh memiliki utang merupakan salah satu persyaratan bagi para pelaku IKM UMKM yang ingin mendapat bantuan dari pemerintah.

Hal tersebut pun mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan juga turut mengkritisi adanya persyaratan tersebut dalam Permenkop UKM.

Menurut pria yang merupakan aktor sekaligus bintang iklan ini, persyaratan tersebut menjadi kendala tersendiri dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19. 

Ia menyatakan Kementerian koperasi UKM harus memberikan definisi secara lebih mendetail terkait kritieria bagi pelaku UMKM pemilik utang yang tidak bisa menerima bantuan.

"Kerena, ya namanya usaha terkadang perlu hutang untuk modal produksi dan lain sebagainya. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri," ujarnya seperti dikutip dari situs DPR, Minggu, 7 Februari 2021.

Tommy menyebut banpres BPUM akan sangat menolong pelaku UMKM bertahan dari krisis akibat pandemi Covid-19. Maka kemudahan dan kelonggaran persyaratan pun perlu dilakukan agar perekonomian tetap berjalan. 

"Target Komisi VI itu supaya ada pertumbuhan enterpreneur baru dari bantuan BPUM ini meskipun skalanya, skala mikro. Sehingga nanti banyak yang tumbuh, banyak yang bisa berusaha," ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam pasal 4 Permenkop No 6 tahun 2020 berbunyi 'BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan'. 

Politisi Fraksi PKB ini berpendapat perlu adanya penjelasan yang lebih detail atau bahkan pelonggaran dari regulasi tersebut.

Ia berpendapat, dengan dirubahnya kriteria utang pada Permenkop nomor 6 Tahun 2020, UMKM akan sangat terbantu sehingga dapat betul betul bangkit dari situasi krisis.  

"Jadi dengan diubahnya kriteria utang itu seperti apa detailnya, saya kira itu akan membantu juga. Apalagi penerima tahun 2021 ini tidak boleh sama dengan penerima yang tahun 2020," tandasnya.***Samsun Ramli


Sumber: https://mediapakuan.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-631397017/ingat-penerima-blt-umkm-2021-tidak-boleh-memiliki-utang-tommy-kurniawan-jangan-ngaco

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bantu Mudahkan 'Jalan' UMKM, CEO Toko Online Ini Masuk Forbes 30 Under 30

Liputan6.com, Jakarta  Hidup itu adalah pilihan. Dalam pekerjaan atau menjalankan usaha misalnya. Anda bebas memilih, mau bekerja diposisi apa, berbisnis apa, dan bagimana cara menjalankan usaha tersebut. Hal itulah yang setidaknya dilakukan oleh pengusaha muda asal Jakarta, William Sunito. Dia adalah Founder & Chief Executive Officer (CEO) TokoWahab.com Di usia mudanya, bungsu dari tiga bersaudara ini memimpin sekaligus mengelola perusahaan keluarga yang berdiri pada 1957. "Pada akhir 2015 saya kembali dari Amerika ke Indonesia dan memutuskan untuk terjun langsung mengurus perusahaan keluarga saya. Ini memang kemauan saya (untuk mengelola perusahaan) karena saya melihat ada potensi yang besar," jelas William saat berbincang dengan  Tim Liputan6.com  di kantornya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2). Ya, berbekal passion dalam dunia bisnis ditambah pengetahuan yang didapat selama kuliah di University of Washington, Amerika Serikat, William mulai men...

PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM

MAKALAH PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM Tugas Mata Kuliah  Ekonomi Kerakyatan Pembina : Dr. Sukidjo, M.Pd.   Disusun Oleh    : Dewi Mawadati    (14811134022) Luna Octaviana (14811134029) ADMINISTRASI PERKANTORAN D3 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2015 BAB I     PENDAHULUAN A.      Latar Belakang UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat bera...

Ini tren yang akan terjadi di pengembang aplikasi

JAKARTA (IndoTelko) – Outsystem penyedia platform Low Code mengumumkan 5 Tren yang diprediksi akan muncul pada kalangan Pengembang Aplikasi di Asia Pasifik. Sebuah infobrief dari IDC mengatakan pada tahun 2024, generasi baru dari para pengembang yang membuat aplikasi-aplikasi tanpa menulis kode/Low Code akan mencapai 20% dari semua pengembang di kawasan Asia-Pasifik. Para pengembang ini akan mengakselerasi transformasi digital di semua lini industri - dengan menyoroti disrupsi pasar dan inovasi tiada henti. “Low-code memberikan para pengembang ini potensi untuk menjembatani kubu-kubu, memangkas proses dan memungkinkan tim untuk bekerjasama dan fokus pada inti upaya transformasi serta meningkatkan pengalaman pengguna,” kata Vice President Outsystems Asia Pasifik Mark Weaser. Mark juga menambahkan, bahwa aplikasi-aplikasi kini menjadi sangat penting bagi para konsumen. Aplikasi telah secara fundamental merubah cara orang-orang mengorganisasi dan memaksimalkan kegiatan rutin seh...