Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (SKKS) membuat paket kebijakan terpadu untuk memulihkan dunia usaha.
Dari sisi fiskal, Sri Mulyani akan menggelontorkan insentif perpajakan, dukungan belanja, dan pembiayaan.
Menkeu menjelaskan, akibat pandemi Covid-19 pendapatan serta kondisi arus kas sektor usaha sangat terdampak. Sementara, pada saat yang bersamaan dihadapkan pada kebutuhan pemenuhan kewajiban dan operasional usaha.
Oleh karenanya, pemerintah memberikan memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi, serta membantu arus kas perusahaan agar kembali beraktivitas.
Implementasi kebijakan tahun 2021, secara umum merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan yang diberikan di dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), yakni keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh Pasal 25.
Fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dan insentif PPh Final UMKM dengan mekanisme DTP, serta percepatan restitusi PPN.
Guna membantu beban biaya produksi dunia usaha, Pemerintah juga menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan agar memiliki daya saing yang lebih tinggi, seperti fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Untuk itu, Kawasan Berikat (KB) memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Sementara itu, KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.
Pemerintah dalam hal ini berupaya mendorong optimalisasi pemanfaatan fasilitas KB/KITE, termasuk fasilitas KITE Industri Kecil Menengah (IKM) melalui sosialisi dan asistensi kepada sektor usaha.
Insentif fiskal juga diberikan melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk percepatan perkembangan daerah sekaligus sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi.
“Karakteristik, kebijakan insentif fiskal tahun 2021 secara umum terdiri dari kebijakan-kebijakan yang dapat berlaku pada seluruh sektor atau across the board)dan kebijakan yang sifatnya lebih spesifik ke sektor tertentu,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK, Senin (1/2).
Sementara itu, dukungan pemerintah pada dunia usaha juga diberikan dalam bentuk belanja pemerintah dan pembiayaan untuk meringankan beban debitur di tengah pandemi sekaligus menjaga kinerja debitur serta SSK.
Lebih lanjut, kebijakan keringanan biaya listrik berupa pembebasan biaya rekening minimum dan abonemen akan diperpanjang, termasuk pemberian subsidi bunga KUR dan non-KUR untuk meringankan beban dunia usaha.
Dukungan pemerintah lainnya diberikan dalam bentuk penyediaan fasilitas pengelolaan limbah, khususnya untuk kawasan industri pada sektor tertentu, seperti tekstil dan produk tekstil. Selain itu, beberapa program prioritas yang sudah akan diimplementasikan Pemerintah di tahun 2021 diharapkan dapat mendorong penguatan kinerja di beberapa sektor usaha.
Sri Mulynai menjelaskan, program pengembangan kawasan industri misalnya, diharapkan dapat menarik investasi potensial dan mendorong penguatan sektor industri manufaktur serta membantu pengembangan ekonomi daerah.
“Program padat karya, selain untuk memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, juga dimaksudkan untuk pengembangan fasilitas bagi sektor pertanian tanaman pangan, perikanan dan energi,” ujar Menkeu.
Sementara itu, kata Menkeu untuk program food estate, yang dimaksudkan dapat mendukung ketahanan pangan nasional juga diharapkan dapat menggerakkan aktifitas usaha baik di sektor pertanian maupun sektor konstruksi.
Di sisi pembiayaan, pemerintah memberikan dukungan bagi dunia usaha berupa penjaminan kredit. Skema ini diberikan agar dunia usaha dapat bertahan menghadapi pandemi. Pemberian penjaminan kredit oleh Pemerintah diharapkan dapat memberikan keyakinan bagi perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk dapat turut mendorong pemulihan kinerja dunia usaha melalui pemberian kredit atau dukungan pembiayaan.
Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani-berikan-insentif-fiskal-dukungan-belanja-dan-pembiayaan?page=2
Kata siapa UMKM tidak perlu melek keamanan siber (cybersecurity) ? Kami akan membahasnya bersama pak Didi Nurcahya, ITIL®, GSEC - di 16 Feb 2021, pastikan anda terdaftar di https://s.id/eventcerdas16feb .
Komentar
Posting Komentar