Langsung ke konten utama

Pemda Terapkan Elektronifikasi Transaksi Dorong Transformasi Digital

Pemda Terapkan Elektronifikasi Transaksi Dorong Transformasi Digital - Warta Ekonomi

WE Online, Jakarta -
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)-Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI)-Perry Warjiyo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)-Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu)-Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang diwakili oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, bersepakat menandatangani Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) di Aula Graha Swala, Gedung Ali Wardhana Lantai 1, Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.Tujuan kesepakatan tersebut adalah mendorong transformasi digital di daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan dan perluasan ETP pada khususnya dan transaksi pembayaran ritel di masyarakat pada umumnya untuk Indonesia Maju.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa dalam program prioritas penyederhanaan birokrasi, strategi pemerintah adalah melalui penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi pelayanan publik melalui RUU Cipta Kerja. "Kebijakan lain yang tak kalah penting dalam penyederhanaan birokrasi adalah penyelenggaraan e-government," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/2/2020).Hal senada juga diungkapkan oleh Mendagri Tito Karnavian yang menilai pentingnya penandatanganan Nota Kesepahaman Eletronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ini agar dana Pemerintah Pusat yang ditransfer ke Pemerintah Daerah dapat dikeluarkan secara efektif dan efisien sehingga tepat sasaran. "Salah satu kunci efektif dan efisien adalah mekanisme penggunaanya dan mekanisme pengawasannya," paparnya.
Sementara itu, Gubernur BI menyampaikan bahwa terdapat tiga manfaat dengan percepatan dan perluasan ETP. Pertama, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah, dan inklusivitas ekonomi di pusat daerah, serta pemerataan kesejahteraan.
"Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik kecepatan transaksi keuangan dan transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik. Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital," tambah Perry.
Selanjutnya, Menkeu menjelaskan bahwa ETP apabila dimanfaatkan dengan baik akan menjadi sarana untuk mencapai tujuan di antaranya: 1) Deliverable Assurance, ETP menjamin bermanfaat bagi ekonomi dan masyarakat; 2) Data Utiilisation, data dapat diolah dan menjadi feedback; 3) Continous Improvement, karena data yang timely dapat digunakan untuk perbaikan terus-menerus; 4) Mendukung fiskal nasional, ETP dapat otomatisasi pemotongan pajak sehingga meningkatkan pemungutan pajak; serta 5) Mendorong perbaikan pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang makin baik.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi para pihak dalam melakukan kerja sama dan koordinasi untuk mendukung inovasi, percepatan, dan perluasan ETP, pengintegrasian pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital.
Hal ini sekaligus mendukung pencapaian program sinergi elektronifikasi, khususnya terkait ETP, yang disepakati dalam Rapat Koordinasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia (Rakorpusda) pada tanggal 28 Mei 2019.
Penandatanganan kesepakatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Kelompok Kerja Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Di tengah makin tingginya kebutuhan Pemda untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan daerah, serta mendorong efektivitas pengelolaan dana Pemda dengan tetap mengedepankan transparansi dan good governance, Pemerintah dan BI terus mendukung program ETP sebagai upaya mewujudkan hal tersebut. Hal ini tidak saja berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah dan perluasan akses keuangan, tetapi juga berdampak positif di sisi masyarakat dengan meningkatkan kecepatan dan kemudahan pembayaran.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini juga ditujukan untuk mewujudkan sinergi dalam mendorong ETP, memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan, serta membentuk Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) P2DD, pembentukan TP2DD.
Selain itu, dapat menjadi pedoman bagi penerbitan peraturan daerah, serta sebagai dasar bagi pelaksanaan percepatan dan perluasan ETP sebelum diterbitkannya peraturan atau ketentuan formal yang mengatur ETP. Di samping kolaborasi para pihak, hal ini juga akan memperkuat sinergi dengan pihak lain termasuk industri mengingat luasnya dimensi program ETP.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sekaligus menandai pembentukan Pokjanas P2DD sebagai forum koordinasi dan harmonisasi kebijakan di tingkat pusat dalam implementasi ETP. Sementara itu di tingkat daerah, koordinasi akan diwadahi dalam TP2DD yang akan segera dibentuk oleh Pemda baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Kantor Perwakilan BI setempat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bantu Mudahkan 'Jalan' UMKM, CEO Toko Online Ini Masuk Forbes 30 Under 30

Liputan6.com, Jakarta  Hidup itu adalah pilihan. Dalam pekerjaan atau menjalankan usaha misalnya. Anda bebas memilih, mau bekerja diposisi apa, berbisnis apa, dan bagimana cara menjalankan usaha tersebut. Hal itulah yang setidaknya dilakukan oleh pengusaha muda asal Jakarta, William Sunito. Dia adalah Founder & Chief Executive Officer (CEO) TokoWahab.com Di usia mudanya, bungsu dari tiga bersaudara ini memimpin sekaligus mengelola perusahaan keluarga yang berdiri pada 1957. "Pada akhir 2015 saya kembali dari Amerika ke Indonesia dan memutuskan untuk terjun langsung mengurus perusahaan keluarga saya. Ini memang kemauan saya (untuk mengelola perusahaan) karena saya melihat ada potensi yang besar," jelas William saat berbincang dengan  Tim Liputan6.com  di kantornya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2). Ya, berbekal passion dalam dunia bisnis ditambah pengetahuan yang didapat selama kuliah di University of Washington, Amerika Serikat, William mulai menerap

PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM

MAKALAH PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM Tugas Mata Kuliah  Ekonomi Kerakyatan Pembina : Dr. Sukidjo, M.Pd.   Disusun Oleh    : Dewi Mawadati    (14811134022) Luna Octaviana (14811134029) ADMINISTRASI PERKANTORAN D3 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2015 BAB I     PENDAHULUAN A.      Latar Belakang UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padaha

OPINI Cristeddy Asa Bakti: Menentukan Posisi di Era Digitalisasi

REVOLUSI  industri memegang peranan penting dalam  kehidupan manusia. Dimulai dari revolusi industri 1.0 pada abad ke-18 di mana tenaga manusia mulai digantikan dengan mesin bertenaga uap dampaknya pekerjaan yang sebelumnya di kerjakan manusia terdisrupsi oleh mesin uap. Pada era tersebut muncul pekerjaan baru yaitu sebagai operator mesin uap dan juga manusia yang sebelumnya hanya berfokuskan menggunakan tenaga mulai meningkatkan kompetensi supaya bisa mengoperasikan mesin tersebut. Revolusi industri 2.0 yang terjadi di awal abad ke-20 ditandai dengan kemunculan tenaga listrik. Perubahan dari mesin uap ke mesin bertenaga listrik dikarenakan energi listrik mudah diubah menjadi energi yang lain.  Pada era ini pun juga terjadi disrupsi dan perubahan yaitu mulai bermunculannya pabrik-pabrik untuk pembuatan produk massal dikarenakan mulai diperkenalkan dengan kehadiran “ban berjalan” (konveyor) misalnya: mobil, motor. Dampaknya manusia yang sebelumnya bermata pencaharian petani memi