WE Online, Jakarta -
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)-Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI)-Perry Warjiyo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)-Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu)-Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang diwakili oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, bersepakat menandatangani Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) di Aula Graha Swala, Gedung Ali Wardhana Lantai 1, Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.Tujuan kesepakatan tersebut adalah mendorong transformasi digital di daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan dan perluasan ETP pada khususnya dan transaksi pembayaran ritel di masyarakat pada umumnya untuk Indonesia Maju.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa dalam program prioritas penyederhanaan birokrasi, strategi pemerintah adalah melalui penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi pelayanan publik melalui RUU Cipta Kerja. "Kebijakan lain yang tak kalah penting dalam penyederhanaan birokrasi adalah penyelenggaraan e-government," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/2/2020).Hal senada juga diungkapkan oleh Mendagri Tito Karnavian yang menilai pentingnya penandatanganan Nota Kesepahaman Eletronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ini agar dana Pemerintah Pusat yang ditransfer ke Pemerintah Daerah dapat dikeluarkan secara efektif dan efisien sehingga tepat sasaran. "Salah satu kunci efektif dan efisien adalah mekanisme penggunaanya dan mekanisme pengawasannya," paparnya.
Sementara itu, Gubernur BI menyampaikan bahwa terdapat tiga manfaat dengan percepatan dan perluasan ETP. Pertama, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah, dan inklusivitas ekonomi di pusat daerah, serta pemerataan kesejahteraan.
"Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik kecepatan transaksi keuangan dan transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik. Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital," tambah Perry.
Selanjutnya, Menkeu menjelaskan bahwa ETP apabila dimanfaatkan dengan baik akan menjadi sarana untuk mencapai tujuan di antaranya: 1) Deliverable Assurance, ETP menjamin bermanfaat bagi ekonomi dan masyarakat; 2) Data Utiilisation, data dapat diolah dan menjadi feedback; 3) Continous Improvement, karena data yang timely dapat digunakan untuk perbaikan terus-menerus; 4) Mendukung fiskal nasional, ETP dapat otomatisasi pemotongan pajak sehingga meningkatkan pemungutan pajak; serta 5) Mendorong perbaikan pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang makin baik.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi para pihak dalam melakukan kerja sama dan koordinasi untuk mendukung inovasi, percepatan, dan perluasan ETP, pengintegrasian pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital.
Hal ini sekaligus mendukung pencapaian program sinergi elektronifikasi, khususnya terkait ETP, yang disepakati dalam Rapat Koordinasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia (Rakorpusda) pada tanggal 28 Mei 2019.
Penandatanganan kesepakatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Kelompok Kerja Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Di tengah makin tingginya kebutuhan Pemda untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan daerah, serta mendorong efektivitas pengelolaan dana Pemda dengan tetap mengedepankan transparansi dan good governance, Pemerintah dan BI terus mendukung program ETP sebagai upaya mewujudkan hal tersebut. Hal ini tidak saja berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah dan perluasan akses keuangan, tetapi juga berdampak positif di sisi masyarakat dengan meningkatkan kecepatan dan kemudahan pembayaran.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini juga ditujukan untuk mewujudkan sinergi dalam mendorong ETP, memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan, serta membentuk Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) P2DD, pembentukan TP2DD.
Selain itu, dapat menjadi pedoman bagi penerbitan peraturan daerah, serta sebagai dasar bagi pelaksanaan percepatan dan perluasan ETP sebelum diterbitkannya peraturan atau ketentuan formal yang mengatur ETP. Di samping kolaborasi para pihak, hal ini juga akan memperkuat sinergi dengan pihak lain termasuk industri mengingat luasnya dimensi program ETP.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sekaligus menandai pembentukan Pokjanas P2DD sebagai forum koordinasi dan harmonisasi kebijakan di tingkat pusat dalam implementasi ETP. Sementara itu di tingkat daerah, koordinasi akan diwadahi dalam TP2DD yang akan segera dibentuk oleh Pemda baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Kantor Perwakilan BI setempat.
Komentar
Posting Komentar