Jakarta, Beritasatu.com - Himpunan Pengusaha Online (HIPO) Indonesia terus fokus melakukan edukasi guna mengangkat kesejahteraan anggotanya sebagai pelaku usaha online dan UMKM di Indonesia. Terlebih, dalam menyongsong industri dan bisnis online.
"Kita harus segera melakukan bisnis online. Pemanfaatan dunia online mau tidak mau harus diikuti masyarakat kita. Utamanya, para pengusaha kecil harus didorong agar mampu bersaing dengan penguasaha yang besar. Sedangkan yang besar, diharapkan juga terus berkembang. Pemanfaatan dunia online harus dimaksimalkan," jelas Muhammad Syukur, Ketua Umum HIPO di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Para anggotanya, berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan manajerial bisnis, keuangan, serta digital marketing untuk meningkatkan kualitas SDM bagi setiap anggota organisasi. Para anggota juga berpeluang mengikuti program inkubator UKM Naik Kelas, di mana program ini bertujuan agar para anggota bisa mendapatkan pendampingan langsung untuk membesarkan badan usahanya.
"Anggota juga berhak mengikuti program pelatihan khusus untuk ekspor, mendapat pendampingan bantuan hukum, dan mendapat hak akses usaha yang disediakan oleh badan usaha yang dibangung HIPO. Selain itu juga para anggota berhak melakukan kegiatan sosialisasi atau promosi secara gratis pada platform digital yang disediakan oleh HIPO," tambah Syukur.
Sementara itu, dasar hukum HIPO berazaskan dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
Komentar
Posting Komentar