Jakarta – Dalam rangka akselerasi transformasi TI berbasis digital, Kepala Pusdatin, M. Aliamsyah memfasilitasi kebutuhan tersebut terkait penerapan tanda tangan digital di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui rapat persiapan yang diselenggarakan pada Selasa (11/03) di ruang rapat lantai 5, Gedung Sekretariat Jenderal. Rapat yang dibuka oleh Kepala Bidang Standardisasi dan Kerjasama TI, Tarsan Manihuruk tersebut, dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Pusdatin, BPHN, Ditjen PP, serta staf dan pejabat fungsional terkait.
Dalam sambutannya, Tarsan mengatakan sehubungan dengan adanya permohonan dari Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional mengenai fasilitasi penerapan tanda tangan digital, maka Pusdatin mengundang BPHN untuk memberikan penjelasan terkait persiapan pelaksanaan penerapan tanda tangan digital di lingkungan BPHN.
Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum BPHN, Emmalia Swastika menyampaikan “Penerapan tanda tangan digital di BPHN bertujuan agar produk-produk hukum BPHN, khususnya Naskah Akademik (NA) dapat terjaga otentisitasnya ketika NA menjadi informasi publik yang bersifat terbuka, dan disebarkan melalui JDIHN,” ujar Emma.
Selain itu, diharapkan para anggota JDIH dapat ikut menerapkan tanda tangan digital pada produk-produk hukum di instansi masing-masing, sehingga turut berperan dalam perlindungan kekayaan intelektual bangsa Indonesia. Selain BPHN, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) yang juga hadir dalam rapat tersebut mengemukakan bahwa penerapan tanda tangan digital telah lama direncanakan pada produk hukum mereka, antara lain Berita Negara dan Lembaran Negara. Namun pada prakteknya, ada beberapa kendala teknis yang belum dapat diselesaikan.
Oleh karena itu, dengan adanya rapat persiapan ini diharapkan Pusdatin melalui Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, dapat memfasilitasi kendala-kendala yang ada dengan mengadakan MoU serta perjanjian kerja sama dengan lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) pemerintah, dalam hal ini Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurut Nova Dahliyanti, Kasubbid. Perencanaan Pengembangan Sistem TI, “Ada beberapa hal yang disyaratkan PsrE dalam penerapan tanda tangan digital, yaitu : requirements layanan yang dibutuhkan, proses bisnis tanda tangan digital, serta Person In Charge (PIC) dalam penerapan tanda tangan digital.” PIC dapat merupakan perseorangan, jabatan, atau pun instansi yang bersangkutan, sambung Nova.
Rapat ditutup dengan mempersiapkan kebutuhan masing-masing stakeholder (BPHN dan Ditjen PP) yang akan disampaikan dalam rapat internal selanjutnya, sebelum mengundang BSSN untuk rapat teknis masing-masing unit utama. (Dhestari).
Komentar
Posting Komentar