REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Berharganya nilai tanah serta kompleksnya perawatan dokumen pertanahan yang sejak awal disimpan dalam bentuk fisik, digitalisasi dokumen dirasa sangat penting. Kementerian ATR/BPN wilayah Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kota Denpasar telah memulai transformasi digital untuk hal ini."Tidak hanya kantor-kantor ini (Bali) saja, ini adalah skema Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara keseluruhan," ujar Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi pada kunjungan lapang Forum Bakohumas Kementerian/Lembaga (K/L) di Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu.
Kepada peserta forum Bakohumas K/L, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini tengah bahu membahu melaksanakan Transformasi Digital di seluruh Indonesia. "Mengurus tanah ini upaya luar biasa, tidak boleh kalah dengan dinamika di lapangan, salah satunya dengan digitalisasi. Memang saat ini membutuhkan usah lebih tapi ini akan memudahkan ke depan," ujarnya dikutip laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Dalam rangka melaksanakan layanan elektronik ini, Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan juga kantor pertanahan lainnya tengah melakukan validasi buku tanah, validasi surat ukur, digitalisasi warkah, serta pembuatan peta lengkap. Setelah semua data tersebut terdigitalisasi dan tervalidasi, Kantor Pertanahan akan dapat melayani pendaftaran tanah secara digital sepenuhnya.
"Ke depan pelayanan pertanahan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor, dengan pelayanan digital ini calo tidak akan laku, karena ini sangat memudahkan masyarakat," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Sudarman Harjasaputra ketika menjelaskan proses dan manfaat digitalisasi pertanahan untuk masyarakat.
Menjawab pertanyaan tentang keamanan dan kekuatan hukum dari layanan elektronik yang Kementerian ATR/BPN lakukan, Sudarman Harjasaputra menjelaskan bahwa mengelola data fisik tidak lebih mudah dari mengelola data digital dan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Menjawab pertanyaan tentang keamanan dan kekuatan hukum dari layanan elektronik yang Kementerian ATR/BPN lakukan, Sudarman Harjasaputra menjelaskan bahwa mengelola data fisik tidak lebih mudah dari mengelola data digital dan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
"Kalau data digital, ada jejaknya saya akan tahu siapa yang utak-atik data, dan kami pun telah berkoordinasi dengan BSSN untuk seabsahan tanda tangan elektronik pada produk kami," tambahnya.
Dalam kesempatan ini peserta kunjungan lapang tidak hanya mendapatkan penjelasan mengenai proses digitalisasi data pertanahan, peserta juga diajak berkeliling Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan ditunjukkan bagaimana pelaksanaan hak tanggungan elektronik, ZNT elektronik, proses digitalisasi warkah dan buku tanah serta proses digitalisai lainnya.
Dalam kesempatan ini peserta kunjungan lapang tidak hanya mendapatkan penjelasan mengenai proses digitalisasi data pertanahan, peserta juga diajak berkeliling Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan ditunjukkan bagaimana pelaksanaan hak tanggungan elektronik, ZNT elektronik, proses digitalisasi warkah dan buku tanah serta proses digitalisai lainnya.
Komentar
Posting Komentar