REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sangat antusias untuk mengisi kios yang disediakan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok. Bentuk kios UMKM yang baru, sangat ideal bagi para pelaku UMKM.Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan di Balai Kota Depok, Ahad (26/1), menambahkan kios UMKM yang diadakan pada tahun anggaran 2019 ini sangat diminati para pelaku UMKM. Hal ini terlihat dari banyaknya para pelaku UMKM yang mendaftar untuk menempatinya.
"Kios UMKM ini cukup luas dan ditempatkan di tempat-tempat strategis. Para pelaku UMKM sangat antusias untuk menempati," ungkap Fitriawan.
Menurut Fitriawan, pengadaan kios UMKM ini diharapkan agar para pelaku UMKM dapat memasarkan produknya serta mampu bersaing. "Diharapkan UMKM dapat membangun dan mengembangkan produknya dan mampu bersaing. Targetnya, kami siapkan 1.000 kios UMKM diseluruh Kota Depok," jelasnya.
Dia mengutarkan, kios-kios UMKM ditempatkan di toko ritel, pasar modern, dan tempat usaha lainnya baik milik pemerintah maupun swasta. Penyediaan kios bagi UMKM di toko ritel dan pasar modern, sudah tertera di Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 tentang UMKM. Di mana dalam perda tersebut disebutkan bahwa pasar modern harus menyediakan dua persen lahan bagi UMKM.
"Dengan diberikannya fasilitas berupa kios-kios diharapkan para pelaku UMKM dapat berkembang dan turut serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Depok," terang Fitriawan.
Slamet, pelaku UMKM minuman segar yang menempati kios di Jalan Irian Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok mengaku senang mendapat kios yang modelnya cukup bagus. "Saya dapat kios ini gratis dari Pemkot Depok. Saya langsung menempati kios ini, karena modelnya bagus dan lokasinya juga strategis," terangnya.
Menurut Fitriawan, pengadaan kios UMKM ini diharapkan agar para pelaku UMKM dapat memasarkan produknya serta mampu bersaing. "Diharapkan UMKM dapat membangun dan mengembangkan produknya dan mampu bersaing. Targetnya, kami siapkan 1.000 kios UMKM diseluruh Kota Depok," jelasnya.
Dia mengutarkan, kios-kios UMKM ditempatkan di toko ritel, pasar modern, dan tempat usaha lainnya baik milik pemerintah maupun swasta. Penyediaan kios bagi UMKM di toko ritel dan pasar modern, sudah tertera di Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 tentang UMKM. Di mana dalam perda tersebut disebutkan bahwa pasar modern harus menyediakan dua persen lahan bagi UMKM.
"Dengan diberikannya fasilitas berupa kios-kios diharapkan para pelaku UMKM dapat berkembang dan turut serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Depok," terang Fitriawan.
Slamet, pelaku UMKM minuman segar yang menempati kios di Jalan Irian Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok mengaku senang mendapat kios yang modelnya cukup bagus. "Saya dapat kios ini gratis dari Pemkot Depok. Saya langsung menempati kios ini, karena modelnya bagus dan lokasinya juga strategis," terangnya.
Komentar
Posting Komentar