batampos.co.id – Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM yang tergabung dalam Batam Online Commmunity (BOC), melakukan pertemuan dengan Bea Cukai dan Kadin Batam di Kantor Kamar Dagang dan Industri, Batamkota.
Pertemuan tersebut guna membahas PMK 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk. meminta pemerintah dapat menjalankan perannya guna meningkatkan produk lokal untuk dapat bersaing dengan produk impor yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat.
Ia menjelaskan, Kadin berperan sebagai mediator antara asosiasi dengan pihak Bea dan Cukai.
“Pertemuan ini saya inisiasi, setelah menerima keluhan dari rekan yang berkecimpung dalam bisnis online. Saya kira ini penting dilakukan, guna mencari jalan keluar dari masalah yang tengah dihadapi mengenai PMK 199 Tahun 2019,” tuturnya, Selasa, (21/1/2020).
Pada pertemuan tersebut, pihaknya menanyakan perihal alasan dari pemerintah pusat, mengenai melindungi produk lokal dari hantaman produk impor dengan mengeluarkan kebijakan tersebut.
Menurutnya, jika diihat dari satu sisi maka hal tersebut perlu dilakukan.
Namun, Kadin Batam mengakui kurangnya peran aktif dari pemerintah guna mendorong sektor UMKM yang diakui dapat menghasilkan produk berdaya saing.
“Beberapa produk lokal harga jualnya bisa dikategorikan lebih mahal dari produk impor. Ini tugas penting pemerintah, selain mendorong agar kualitas produk lokal kita lebih baik lagi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Kadin Batam mendorong agar pihak Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini, untuk diterapkan di Kota Batam.
Selain berdampak terhadap harga jual yang nantinya lebih mahal, kebijakan ini tentu berdampak terhadap daya saing penjual.
“Kami akan minta agar pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan itu. Nantinya akan kami susun dulu, kemudian kami surati ke Menteri Keuangan,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah, mengatakan, kebijakan PMK 199/2019 mulai berlaku pada 30 Januari 2020.
Kata dia, dalam peraturan tersebut, Kementerian Keuangan akan menurunkan ambang batas barang impor toko dalam jaringan (online) dari semula U$75 menjadi U$3.
” Tujuan kebijakan ini upaya pemerintah melindungi produk lokal dari produk impor, ” jelasnya.
Menurutnya, selama ini produk lokal tenggelam dan kalah saing dengan barang-barang impor.
“Padahal kualitasnya lebih bagus seperti produk Cibaduyut, dan produk dalam negeri lainya.
Ketua BOC, Saugi Sahab, mengatakan, ada sekitar 700 pengusaha online yang tercatat di Batam. Dari jumlah itu, 400 di antara telah melakukan penandatanganan penolakan PMK 199/2019.
“Semoga kebijakan tersebut dapat dievaluasi lagi oleh pemerintah pusat sebelum di berlakukan dalam waktu singkat ini,” katanya.
BOC kata dia, mengeluhkan PMK 199/2019 dan meminta Kadin Batam berkordinasi dengan Kadin Pusat agar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, merevisi peraturan tersebut.
Menurutnya kebijkan itu sangat memberatkan pelaku UMKM Batam yang notabennya pelaku usaha e-commerce.
“Dampak dari kebijakan itu pelaku UMKM khususnya yang bergerak di bidang online banyak yang tutup hingga memberhentian karyawannya, ” kata dia.
Di sisi lain lanjutnya, pemberlakuan PMK I99/2019 akan mengakibatkan perekonomian masyarakat Batam menurun.(zis)
Komentar
Posting Komentar