Liputan6.com, Surabaya Wacana mengganti papan reklame konvensional menjadi videotron menyeruak di Surabaya. Usulan ini dilontarkan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya.
Pertimbangan Surabaya merupakan salah satu kota di Indonesia yang dikenal sebagai smart city atau kota cerdas. Smart city mengusung penggunaan teknologi komputasi cerdas untuk mengintegrasikan berbagai komponen penting dan infrastruktur dan layanan kota.
“Kami ingin mendorong supaya Surabaya Smart City bukan jargon semata, kadi perlu upaya menuju ke sana,” ujar Arif Fathoni, anggota Komisi A DPRD Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (26/1/2020).Menurut politikus dari Partai Golkar ini, deklarasi Surabaya sebagai smart city harus diikuti pelaku usaha lain dengan mengedepankan teknologi, seperti kota-kota modern lainnya. Ia mencontohkan, negara-negara di Eropa sudah tidak ada billboard dan baliho karena mereka sudah beralih ke videotron.
“Apa yang dilkukan Pemkot Surabaya sekarang sudah bagus, hanya saja tidak membiarkan Surabaya terus menjadi hutan reklame,” ucapnya.
Ia menilai, satu-satunya pintu masuk mewujudkan kebijakan baru ini melalui revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Reklame. Tujuannya, supaya penataan kota lebih cantik dan bisa juga menaikkan retribusi, mengingat satu titik videotron bisa menampilkan beberapa konten iklan.
Arif beranggapan kebijakan baru ini harus dipaksa di awal penerapannya. Sebab, jika pengusaha reklame masih diberikan alternatif seperti billboard, baliho dan neon box, maka sampai kapan pun tidak akan berubah atau beralih ke videotron.
“Investasinya memang mahal, maka harus dipaksa, karena mereka sudah menikmati keuntungan selama puluhan tahun," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya ini.
Komentar
Posting Komentar