Langsung ke konten utama

Indonesia Segera Miliki UU Perlindungan Data Pribadi


Jakarta, BISKOM – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memasuki babak baru. Regulasi yang sudah dibahas sejak 2012 itu telah dikirimkan ke DPR dan siap dibahas bersama. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan surat tersebut dikirimkan pada akhir pekan lalu. “Dalam surat itu, Presiden menugaskan Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan RUU bersama dengan DPR,” ujar Menkominfo.
Draft RUU PDP yang telah dikirimkan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. RUU ini berisi antara lain tentang kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data, hingga lalu lintas data antarnegara. Johnny Plate menambahkan bahwa nantinya RUU PDP akan membuka peluang agar ramah inovasi dan investasi,” katanya.
Menurut Menkominfo, belum selesainya RUU PDP menjadi penghalang kesiapan korporasi global untuk berinvestasi. “Investasi-investasi di bidang data telekomunikasi informatika oleh korporasi global itu sudah siap, tapi pada juga menunggu selesainya dan tersedianya undang undang perlindungan data pribadi Indonesia,” ungkapnya.
Kemenkominfo juga mengatur sanksi penyalahgunaan data pribadi dalam RUU PDP yang baru saja diserahkan ke DPR RI. “Kita paling tinggi (denda) Rp100 miliar,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan.
Kebijakan dalam RUU PDP ini juga akan berlaku untuk sektor teknologi finansial dan Kominfo memastikan mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Plate, Indonesia memiliki kebutuhan yang mendesak akan regulasi mengenai perlindungan data pribadi karena berbagai aspek kehidupan saat ini sudah bergeser ke digital.

Indonesia nantinya akan menjadi negara kelima di kawasan ASEAN yang akan memiliki undang-undang perlindungan data pribadi jika rancangan ini selesai. “Dapat saya sampaikan bahwa di negara ASEAN saat ini ada 4 negara yang memiliki GDPR atau Undang-undang perlindungan data, yakni Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina,” terang Johnny Plate. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bantu Mudahkan 'Jalan' UMKM, CEO Toko Online Ini Masuk Forbes 30 Under 30

Liputan6.com, Jakarta  Hidup itu adalah pilihan. Dalam pekerjaan atau menjalankan usaha misalnya. Anda bebas memilih, mau bekerja diposisi apa, berbisnis apa, dan bagimana cara menjalankan usaha tersebut. Hal itulah yang setidaknya dilakukan oleh pengusaha muda asal Jakarta, William Sunito. Dia adalah Founder & Chief Executive Officer (CEO) TokoWahab.com Di usia mudanya, bungsu dari tiga bersaudara ini memimpin sekaligus mengelola perusahaan keluarga yang berdiri pada 1957. "Pada akhir 2015 saya kembali dari Amerika ke Indonesia dan memutuskan untuk terjun langsung mengurus perusahaan keluarga saya. Ini memang kemauan saya (untuk mengelola perusahaan) karena saya melihat ada potensi yang besar," jelas William saat berbincang dengan  Tim Liputan6.com  di kantornya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2). Ya, berbekal passion dalam dunia bisnis ditambah pengetahuan yang didapat selama kuliah di University of Washington, Amerika Serikat, William mulai menerap

PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM

MAKALAH PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM Tugas Mata Kuliah  Ekonomi Kerakyatan Pembina : Dr. Sukidjo, M.Pd.   Disusun Oleh    : Dewi Mawadati    (14811134022) Luna Octaviana (14811134029) ADMINISTRASI PERKANTORAN D3 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2015 BAB I     PENDAHULUAN A.      Latar Belakang UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padaha

OPINI Cristeddy Asa Bakti: Menentukan Posisi di Era Digitalisasi

REVOLUSI  industri memegang peranan penting dalam  kehidupan manusia. Dimulai dari revolusi industri 1.0 pada abad ke-18 di mana tenaga manusia mulai digantikan dengan mesin bertenaga uap dampaknya pekerjaan yang sebelumnya di kerjakan manusia terdisrupsi oleh mesin uap. Pada era tersebut muncul pekerjaan baru yaitu sebagai operator mesin uap dan juga manusia yang sebelumnya hanya berfokuskan menggunakan tenaga mulai meningkatkan kompetensi supaya bisa mengoperasikan mesin tersebut. Revolusi industri 2.0 yang terjadi di awal abad ke-20 ditandai dengan kemunculan tenaga listrik. Perubahan dari mesin uap ke mesin bertenaga listrik dikarenakan energi listrik mudah diubah menjadi energi yang lain.  Pada era ini pun juga terjadi disrupsi dan perubahan yaitu mulai bermunculannya pabrik-pabrik untuk pembuatan produk massal dikarenakan mulai diperkenalkan dengan kehadiran “ban berjalan” (konveyor) misalnya: mobil, motor. Dampaknya manusia yang sebelumnya bermata pencaharian petani memi