REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Staf kepresidenan membahas arah baru pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Termasuk untuk kasus khusus petani, nelayan, peternak, pekebun agar terhubung dengan ekosistem berbasis digital.Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jend Purn. Dr. Moeldoko. Dari OJK hadir Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi. Dan pengurus AFPI dihadiri Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko, Ketua Eksekutif Pendanaan Syariah Lutfi Adhiansyah, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede, Ketua Bidang Pendidikan, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar dan Kepala Bidang Hukum dan Etika AFPI Bernardino Vega.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan 60 persen pertumbuhan ekonomi (GDP) Indonesia disumbang dari sektor UMKM. Hampir 95 persen penyerapan tenaga kerja juga dari sektor UMKM.
"Namun terjadi gap terhadap akses keuangan dan kolateral di ekosistem petani, sehingga hidup petani sulit untuk menjadi makmur," katanya, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (24/1).
Disinilah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending hadir untuk menyalurkan pinjaman bagi masyarakat yang belum tersentuh lembaga keuangan informal. Fintech dapat menyasar mereka yang unbanked, pelaku UMKM termasuk petani.
Dengan kemajuan teknologi, saat ini sudah ada 164 perusahaan penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar dan 25 berizin OJK dan menjadi anggota AFPI. Kini industri fintech lending telah mengisi financial gap sebesar Rp 74 triliun dari kebutuhan Rp 1.000 triliun.
Hendrikus juga turut memberikan paparan berupa sosialisasi tentang perkembangan regulasi OJK untuk pengaturan fintech. Agar memperjelas perbedaan antara Fintech P2P Lending dengan startup digital lainnya seperti startup fintech payment, e-money, e-commerce yang sering dipersamakan, padahal memiliki peran berbeda.
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan fintech berharap bisa bersinergi lebih jauh dengan asosiasi, pelaku industri fintech maupun regulator OJK. Didukung Kepala Staf Kepresidenan dan instansi pemerintah lainnya, diharapkan kolaborasi dan sosialisasi bisa lebih meluas.
Sunu melanjutkan, ada tiga isu strategis yang dibahas dalam pertemuan. Menurutnya Kepala Staf Kepresidenan berkomitmen untuk membantu dalam beberapa hal. Pertama, untuk terbitnya undang-undang (UU) data privasi karena saat ini adalah era digital.
Ini supaya memberikan rasa kepercayaan kepada pengguna yang menggunakan layanan keuangan digital. Kedua, perlunya UU yang mengatur industri fintech, karena Fintech P2P Lending saat ini hanya memiliki perangkat aturan OJK.
Diharap regulasi akan ditingkatkan lagi dalam bentuk UU seperti layaknya jasa keuangan lain seperti perbankan, asuransi, multifinance yang sudah memiliki UU jasa keuangan terkait industrinya masing-masing. Ketiga, akses data dukcapil biometric yakni untuk kecepatan layanan, maupun verifikasi dibutuhkan interkoneksi yang baik.
Ketua Eksekutif Pendanaan Syariah Lutfi Adhiansyah menyampaikan ada kesepakatan untuk mempunyai program champion bersama. Pertama, anggota AFPI mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang mengekspor barang dengan dukungan akses pembiayaan dari fintech.
Kedua, melalui teknologi ini, Fintech P2P Lending mempunyai sistem keagenan yang memungkinkan jangkauan lebih luas lagi para petani yang mempunyai gap teknologi. Sehingga dengan kelompok tani atau sistem keagenan ini bisa menjangkau UMKM yang lebih luas.
Menurutnya, perbankan belum tentu bisa menyalurkan ke sektor pertanian mikro karena fleksibilitas aturannya. Disinilah adanya perbedaan aturan fintech yang punya fleksibilitas bisnis model. Fintech bukan hanya memberikan akses permodalan, tapi juga penjualan dan pemasaran.
Lutfi menjelaskan sejalan dengan program yang pernah didiskusikan dengan Wapres, Kemenko, KNKS, maupun SNKI bahwa dalam lima tahun kedepan akan ada 3.000 titik layanan keuangan berbasis pesantren. Per tahunnya diharapkan ada 500 pesantren yang turut serta.
Fintech syariah pun semakin percaya diri untuk menjadi salah satu solusi mengamalkan ekonomi berbasis pesantren. Saat ini tercatat 12 perusahaan fintech lending berbasis syariah yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI.
Berdasarkan data OJK hingga November 2019, total penyaluran pinjaman dari Fintech Lending mencapai Rp 74 triliun, meningkat 228 persen (ytd). Rekening lender juga meningkat 185,13 persen menjadi 591.662 entitas. Begitu juga rekening borrower bertambah 295,58 persen menjadi 17.244.998 entitas.
sumber: https://www.republika.co.id/berita/q4m4ly349/fintechregulator-bahas-arah-baru-pengembangan-umkm
Komentar
Posting Komentar