Langsung ke konten utama

Fintech-Regulator Bahas Arah Baru Pengembangan UMKM

Direktur Pengaturan Perijinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi (kanan). Fintech berharap bisa lakukan sinergi lebih jauh dengan pelaku industri dan OJK
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Staf kepresidenan membahas arah baru pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Termasuk untuk kasus khusus petani, nelayan, peternak, pekebun agar terhubung dengan ekosistem berbasis digital.Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jend Purn. Dr. Moeldoko. Dari OJK hadir Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi. Dan pengurus AFPI dihadiri Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko, Ketua Eksekutif Pendanaan Syariah Lutfi Adhiansyah, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede, Ketua Bidang Pendidikan, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar dan Kepala Bidang Hukum dan Etika AFPI Bernardino Vega.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan 60 persen pertumbuhan ekonomi (GDP) Indonesia disumbang dari sektor UMKM. Hampir 95 persen penyerapan tenaga kerja juga dari sektor UMKM.
"Namun terjadi gap terhadap akses keuangan dan kolateral di ekosistem petani, sehingga hidup petani sulit untuk menjadi makmur," katanya, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (24/1).
Disinilah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending hadir untuk menyalurkan pinjaman bagi masyarakat yang belum tersentuh lembaga keuangan informal. Fintech dapat menyasar mereka yang unbanked, pelaku UMKM termasuk petani.
Dengan kemajuan teknologi, saat ini sudah ada 164 perusahaan penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar dan 25 berizin OJK dan menjadi anggota AFPI. Kini industri fintech lending telah mengisi financial gap sebesar Rp 74 triliun dari kebutuhan Rp 1.000 triliun.
Hendrikus juga turut memberikan paparan berupa sosialisasi tentang perkembangan regulasi OJK untuk pengaturan fintech. Agar memperjelas perbedaan antara Fintech P2P Lending dengan startup digital lainnya seperti startup fintech payment, e-moneye-commerce yang sering dipersamakan, padahal memiliki peran berbeda.
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan fintech berharap bisa bersinergi lebih jauh dengan asosiasi, pelaku industri fintech maupun regulator OJK. Didukung Kepala Staf Kepresidenan dan instansi pemerintah lainnya, diharapkan kolaborasi dan sosialisasi bisa lebih meluas.
Sunu melanjutkan, ada tiga isu strategis yang dibahas dalam pertemuan. Menurutnya Kepala Staf Kepresidenan berkomitmen untuk membantu dalam beberapa hal. Pertama, untuk terbitnya undang-undang (UU) data privasi karena saat ini adalah era digital.
Ini supaya memberikan rasa kepercayaan kepada pengguna yang menggunakan layanan keuangan digital. Kedua, perlunya UU yang mengatur industri fintech, karena Fintech P2P Lending saat ini hanya memiliki perangkat aturan OJK.
Diharap regulasi akan ditingkatkan lagi dalam bentuk UU seperti layaknya jasa keuangan lain seperti perbankan, asuransi, multifinance yang sudah memiliki UU jasa keuangan terkait industrinya masing-masing. Ketiga, akses data dukcapil biometric yakni untuk kecepatan layanan, maupun verifikasi dibutuhkan interkoneksi yang baik.
Ketua Eksekutif Pendanaan Syariah Lutfi Adhiansyah menyampaikan ada kesepakatan untuk mempunyai program champion bersama. Pertama, anggota AFPI mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang mengekspor barang dengan dukungan akses pembiayaan dari fintech.
Kedua, melalui teknologi ini, Fintech P2P Lending mempunyai sistem keagenan yang memungkinkan jangkauan lebih luas lagi para petani yang mempunyai gap teknologi. Sehingga dengan kelompok tani atau sistem keagenan ini bisa menjangkau UMKM yang lebih luas.
Menurutnya, perbankan belum tentu bisa menyalurkan ke sektor pertanian mikro karena fleksibilitas aturannya. Disinilah adanya perbedaan aturan fintech yang punya fleksibilitas bisnis model. Fintech bukan hanya memberikan akses permodalan, tapi juga penjualan dan pemasaran.
Lutfi menjelaskan sejalan dengan program yang pernah didiskusikan dengan Wapres, Kemenko, KNKS, maupun SNKI bahwa dalam lima tahun kedepan akan ada 3.000 titik layanan keuangan berbasis pesantren. Per tahunnya diharapkan ada 500 pesantren yang turut serta.
Fintech syariah pun semakin percaya diri untuk menjadi salah satu solusi mengamalkan ekonomi berbasis pesantren. Saat ini tercatat 12 perusahaan fintech lending berbasis syariah yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI.
Berdasarkan data OJK hingga November 2019, total penyaluran pinjaman dari Fintech Lending mencapai Rp 74 triliun, meningkat 228 persen (ytd). Rekening lender juga meningkat 185,13 persen menjadi 591.662 entitas. Begitu juga rekening borrower bertambah 295,58 persen menjadi 17.244.998 entitas.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bantu Mudahkan 'Jalan' UMKM, CEO Toko Online Ini Masuk Forbes 30 Under 30

Liputan6.com, Jakarta  Hidup itu adalah pilihan. Dalam pekerjaan atau menjalankan usaha misalnya. Anda bebas memilih, mau bekerja diposisi apa, berbisnis apa, dan bagimana cara menjalankan usaha tersebut. Hal itulah yang setidaknya dilakukan oleh pengusaha muda asal Jakarta, William Sunito. Dia adalah Founder & Chief Executive Officer (CEO) TokoWahab.com Di usia mudanya, bungsu dari tiga bersaudara ini memimpin sekaligus mengelola perusahaan keluarga yang berdiri pada 1957. "Pada akhir 2015 saya kembali dari Amerika ke Indonesia dan memutuskan untuk terjun langsung mengurus perusahaan keluarga saya. Ini memang kemauan saya (untuk mengelola perusahaan) karena saya melihat ada potensi yang besar," jelas William saat berbincang dengan  Tim Liputan6.com  di kantornya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2). Ya, berbekal passion dalam dunia bisnis ditambah pengetahuan yang didapat selama kuliah di University of Washington, Amerika Serikat, William mulai men...

PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM

MAKALAH PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM Tugas Mata Kuliah  Ekonomi Kerakyatan Pembina : Dr. Sukidjo, M.Pd.   Disusun Oleh    : Dewi Mawadati    (14811134022) Luna Octaviana (14811134029) ADMINISTRASI PERKANTORAN D3 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2015 BAB I     PENDAHULUAN A.      Latar Belakang UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat bera...

Ini tren yang akan terjadi di pengembang aplikasi

JAKARTA (IndoTelko) – Outsystem penyedia platform Low Code mengumumkan 5 Tren yang diprediksi akan muncul pada kalangan Pengembang Aplikasi di Asia Pasifik. Sebuah infobrief dari IDC mengatakan pada tahun 2024, generasi baru dari para pengembang yang membuat aplikasi-aplikasi tanpa menulis kode/Low Code akan mencapai 20% dari semua pengembang di kawasan Asia-Pasifik. Para pengembang ini akan mengakselerasi transformasi digital di semua lini industri - dengan menyoroti disrupsi pasar dan inovasi tiada henti. “Low-code memberikan para pengembang ini potensi untuk menjembatani kubu-kubu, memangkas proses dan memungkinkan tim untuk bekerjasama dan fokus pada inti upaya transformasi serta meningkatkan pengalaman pengguna,” kata Vice President Outsystems Asia Pasifik Mark Weaser. Mark juga menambahkan, bahwa aplikasi-aplikasi kini menjadi sangat penting bagi para konsumen. Aplikasi telah secara fundamental merubah cara orang-orang mengorganisasi dan memaksimalkan kegiatan rutin seh...