PALANGKA RAYA - Proyeksi yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam membangun kantor layanan modern dengan memberikan produk serta layanan pertanahan dan tata ruang secara elektronik atau secara garis besarnya melakukan transformasi digital semakin direalisasikan.
Diantaranya adalah mengenai pelayanan hak tanggungan elektronik (HT-e) atau digital.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah Pelopor, bahwa pihaknya telah me-launching sistem digitalisasi untuk pemasangan hak tanggungan agar mempercepat dan mempermudah pengguna layanan tersebut.
Acara simbolis pengesahan tersebut juga diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno beserta jajaran saat di Lobby Kantor ATR/BPN kota Palangka Raya yang berada di Jalan DI Panjaitan, Rabu (29/1/2020).
"Kini semuanya serba elektronik. Kontak langsung pengguna layanan dengan kantor pemberi layanan semakin diminimalkan," kata Pelopor.
Hal tersebut berkaitan juga agar tidak ada fraud sistem atau kecurangan dari pihak petugas itu sendiri.
Dengan rampungnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan semua bidang tanah sudah terdaftar. Keabsahan dan kebenaran bukan lagi ditentukan oleh fisik namun data di Barcode yang diperoleh tersebut.
"Saya imbau untuk bank pelat merah dari perbankan yang lain dipersilakan untuk ikut pelayanan ini. Ditahun 2020 tidak ada lagi layanan manual, kita beralih ke digitalisasi," tegasnya.
Ia juga memastikan dengan proses digital, proses jadi dari sertifikat hak tanggungan yang dimohonkan bank sudah bisa diterbitkan secepatnya. "Kita ingin memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat," imbuhnya.
sumber: https://kaltengpos.co/berita/-40219-bpn_luncurkan_program_layanan_hak_tanggungan_digital.html
Komentar
Posting Komentar