Langsung ke konten utama

Batam Heboh, PMK 199 Diprotes UKM Online

Batam Heboh, PMK 199 Diprotes UKM Online
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan baru. Aturan ini yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bahwa semua pengiriman barang yang dilakukan pelaku usaha harus melalui jasa pengiriman yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah. Terutama kepada barang impor yang dijual kembali oleh UKM ke seluruh Indonesia melalui e-commerce.

"Impor barang kiriman dilakukan melalui penyelenggara pos yang terdiri dari penyelenggara pos yang ditunjuk dan PJT (Perusahaan Jasa Titipan)," tulis Bab II, Pasal 2 bagian 2 aturan tersebut yang dikutip Senin (20/1/2020)."Penyelenggara pos yang ditunjuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal," tulis pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.

"Dalam rangka pemberitahuan pabean impor barang kiriman berupa PIBK atau PIB, penerima barang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor," tulis pasal 2 ayat 4 aturan tersebut.

Untuk mendapatkan persetujuan sebagai penyelenggara pos atau kiriman maka harus mengajukan permohonan ke Dirjen Bea dan Cukai dengan melampirkan bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan Internasional sebagaimana di atur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).

Aturan ini pun menimbulkan aksi protes dari UKM Online Batam sehingga mengirim surat terbuka langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tujuannya, agar aturan tersebut bisa dibatalkan karena akan membuat pengusaha gulung tikar.

Berikut isi surat tersebut:

Yth, Ibu Sri Mulyani

Kami UMKM Online Batam keberatan dengan aturan PMK 199 yang akan berlaku 30 Januari 2020. Dimana semua kiriman yang keluar dari Batam dikenakan pajak bea masuk, pph, dan ppn (17,5%-40%).

Aturan tersebut akan membuat seluruh pengusaha online shop di Batam gulung tikar dan akan berdampak PHK besar-besaran. Efek tersebut bukan terjadi pada pengusaha namun berdampak ke Jasa Pengiriman (JNE/ JNT/POS/SICEPAT) , Pekerja, Logistik, Penjual Kertas,Plastik, Lakban, Toko retail, reseller, dropshipper, dan seluruh masyarakat Batam (Bayangkan yang kerja sampingan untuk mendapatkan pendapatan seperti ibu rumah tangga dan masyarakat batam yg ingin kirim keperluan ke saudara, ke anak di kenakan pajak).

Batam bukan luar negeri!

Batam bagian dari Indonesia!

Kenapa diberlakukan sama persis seperti aturan di Luar negeri?

Usaha kami berkontribusi untuk Kota Batam!

Kami memperkerjakan semua orang Batam, LUAR NEGERI TIDAK!

Kami membayar pajak, LUAR NEGERI TIDAK!

Kami memberikan pengaruh besar kepada usaha dalam negeri seperti ekspedisi, Iogistik, toko toko retail, reseller, dropshipper dll. Dimana bisa menyerap banyak pekerja untuk menekan penggaguran di Batam & LUAR NEGERI TlDAK!

Sangat tidak adil jika kami di samakan!

Aksi protes melalui sosial media instagram ini pun langsung ditanggapi oleh akun resmi Bea dan Cukai. Bea Cukai Batam mengatakan akan segera melalukan pertemuan dengan para pelaku usaha tersebut.


"Rekan rekan pengusaha di Batam. kami berusaha mendengarkan masukan serta pertanyaan dari rekan rekan semua. Untuk itu kami akan berusaha memberikan solusi terbaik untuk kendala yang rekan pengusaha alami melalui kantor Bea Cukai Batam. Mohon diinventarisir dan kami akan berusaha melakukan dengar pendapat terkait hal diatas," tulis BC mengomentari surat pelaku usaha tersebut. (hps/hps)

sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200120091747-4-131134/batam-heboh-pmk-199-diprotes-ukm-online




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bantu Mudahkan 'Jalan' UMKM, CEO Toko Online Ini Masuk Forbes 30 Under 30

Liputan6.com, Jakarta  Hidup itu adalah pilihan. Dalam pekerjaan atau menjalankan usaha misalnya. Anda bebas memilih, mau bekerja diposisi apa, berbisnis apa, dan bagimana cara menjalankan usaha tersebut. Hal itulah yang setidaknya dilakukan oleh pengusaha muda asal Jakarta, William Sunito. Dia adalah Founder & Chief Executive Officer (CEO) TokoWahab.com Di usia mudanya, bungsu dari tiga bersaudara ini memimpin sekaligus mengelola perusahaan keluarga yang berdiri pada 1957. "Pada akhir 2015 saya kembali dari Amerika ke Indonesia dan memutuskan untuk terjun langsung mengurus perusahaan keluarga saya. Ini memang kemauan saya (untuk mengelola perusahaan) karena saya melihat ada potensi yang besar," jelas William saat berbincang dengan  Tim Liputan6.com  di kantornya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2). Ya, berbekal passion dalam dunia bisnis ditambah pengetahuan yang didapat selama kuliah di University of Washington, Amerika Serikat, William mulai menerap

PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM

MAKALAH PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM Tugas Mata Kuliah  Ekonomi Kerakyatan Pembina : Dr. Sukidjo, M.Pd.   Disusun Oleh    : Dewi Mawadati    (14811134022) Luna Octaviana (14811134029) ADMINISTRASI PERKANTORAN D3 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2015 BAB I     PENDAHULUAN A.      Latar Belakang UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padaha

OPINI Cristeddy Asa Bakti: Menentukan Posisi di Era Digitalisasi

REVOLUSI  industri memegang peranan penting dalam  kehidupan manusia. Dimulai dari revolusi industri 1.0 pada abad ke-18 di mana tenaga manusia mulai digantikan dengan mesin bertenaga uap dampaknya pekerjaan yang sebelumnya di kerjakan manusia terdisrupsi oleh mesin uap. Pada era tersebut muncul pekerjaan baru yaitu sebagai operator mesin uap dan juga manusia yang sebelumnya hanya berfokuskan menggunakan tenaga mulai meningkatkan kompetensi supaya bisa mengoperasikan mesin tersebut. Revolusi industri 2.0 yang terjadi di awal abad ke-20 ditandai dengan kemunculan tenaga listrik. Perubahan dari mesin uap ke mesin bertenaga listrik dikarenakan energi listrik mudah diubah menjadi energi yang lain.  Pada era ini pun juga terjadi disrupsi dan perubahan yaitu mulai bermunculannya pabrik-pabrik untuk pembuatan produk massal dikarenakan mulai diperkenalkan dengan kehadiran “ban berjalan” (konveyor) misalnya: mobil, motor. Dampaknya manusia yang sebelumnya bermata pencaharian petani memi