Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan baru. Aturan ini yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bahwa semua pengiriman barang yang dilakukan pelaku usaha harus melalui jasa pengiriman yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah. Terutama kepada barang impor yang dijual kembali oleh UKM ke seluruh Indonesia melalui e-commerce.
"Impor barang kiriman dilakukan melalui penyelenggara pos yang terdiri dari penyelenggara pos yang ditunjuk dan PJT (Perusahaan Jasa Titipan)," tulis Bab II, Pasal 2 bagian 2 aturan tersebut yang dikutip Senin (20/1/2020)."Penyelenggara pos yang ditunjuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal," tulis pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.
"Dalam rangka pemberitahuan pabean impor barang kiriman berupa PIBK atau PIB, penerima barang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor," tulis pasal 2 ayat 4 aturan tersebut.
Untuk mendapatkan persetujuan sebagai penyelenggara pos atau kiriman maka harus mengajukan permohonan ke Dirjen Bea dan Cukai dengan melampirkan bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan Internasional sebagaimana di atur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
Aturan ini pun menimbulkan aksi protes dari UKM Online Batam sehingga mengirim surat terbuka langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tujuannya, agar aturan tersebut bisa dibatalkan karena akan membuat pengusaha gulung tikar.
Berikut isi surat tersebut:
Yth, Ibu Sri Mulyani
Kami UMKM Online Batam keberatan dengan aturan PMK 199 yang akan berlaku 30 Januari 2020. Dimana semua kiriman yang keluar dari Batam dikenakan pajak bea masuk, pph, dan ppn (17,5%-40%).
Aturan tersebut akan membuat seluruh pengusaha online shop di Batam gulung tikar dan akan berdampak PHK besar-besaran. Efek tersebut bukan terjadi pada pengusaha namun berdampak ke Jasa Pengiriman (JNE/ JNT/POS/SICEPAT) , Pekerja, Logistik, Penjual Kertas,Plastik, Lakban, Toko retail, reseller, dropshipper, dan seluruh masyarakat Batam (Bayangkan yang kerja sampingan untuk mendapatkan pendapatan seperti ibu rumah tangga dan masyarakat batam yg ingin kirim keperluan ke saudara, ke anak di kenakan pajak).
Batam bukan luar negeri!
Batam bagian dari Indonesia!
Kenapa diberlakukan sama persis seperti aturan di Luar negeri?
Usaha kami berkontribusi untuk Kota Batam!
Kami memperkerjakan semua orang Batam, LUAR NEGERI TIDAK!
Kami membayar pajak, LUAR NEGERI TIDAK!
Kami memberikan pengaruh besar kepada usaha dalam negeri seperti ekspedisi, Iogistik, toko toko retail, reseller, dropshipper dll. Dimana bisa menyerap banyak pekerja untuk menekan penggaguran di Batam & LUAR NEGERI TlDAK!
Sangat tidak adil jika kami di samakan!
Aksi protes melalui sosial media instagram ini pun langsung ditanggapi oleh akun resmi Bea dan Cukai. Bea Cukai Batam mengatakan akan segera melalukan pertemuan dengan para pelaku usaha tersebut.
"Rekan rekan pengusaha di Batam. kami berusaha mendengarkan masukan serta pertanyaan dari rekan rekan semua. Untuk itu kami akan berusaha memberikan solusi terbaik untuk kendala yang rekan pengusaha alami melalui kantor Bea Cukai Batam. Mohon diinventarisir dan kami akan berusaha melakukan dengar pendapat terkait hal diatas," tulis BC mengomentari surat pelaku usaha tersebut. (hps/hps)
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200120091747-4-131134/batam-heboh-pmk-199-diprotes-ukm-online
Komentar
Posting Komentar