Pesatnya perkembangan teknologi digital turut terjadi pada bidang keuangan dan finansial. Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, di mana Kemenkeu memproyeksikan pertumbuhan ekonomi digital sebesar 20 persen dari tahun 2021 menjadi USD 146 miliar pada tahun 2045. Menurut data, jumlah transaksi digital di tahun 2022 mencapai Rp 305 triliun. Namun, kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum fasih betul dengan transaksi digital. Dengan potensi tersebut, Kominfo dan Komisi I DPR RI berusaha mengedukasi masyarakat tentang transaksi serta dompet digital, Rabu (27/2) kemarin. Edukasi disampaikan lewat sesi Ngobrol Bareng Legislator dengan tema ‘Mengenal Dompet Digital dan Transaksi Digital’. Anggota Komisi I DPR RI Subarna menjelaskan, dompet digital memiliki sejumlah keunggulan. “Pertama, transaksi relatif lebih cepat dibanding transaksi konvensional. Kedua, dapat terhindar dari pengedaran uang palsu. Ketiga, mengurangi adanya kontak fisik terutama di masa pa
Digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia. Kami membantu para pelaku bisnis untuk menggunakan teknologi digital untuk membantu, mengembangkan bisnis dan bahkan transformasi ke dunia digital. Twitter: @digi-um. Whatsapp: 08121057533