Pertumbuhan teknologi yang pesat telah mengubah cara hidup masyarakat dalam berbagai aspek. Dunia telah masuk era digital. Istilah ini diartikan sebagai kondisi kehidupan masyarakat yang dipermudah oleh kecepetan teknologi komunikasi dan informasi. Hadirnya era digital mampu menjadikan kehidupan masyarakat menjadi praktis dan modern.
Era digital menjadikan kehidupan manusia saat ini tidak dapat terlepas dari gadget atau alat elektronik. Segala informasi yang diperlukan dapat diakses dengan cepat hanya dengan menggunakan internet, hal ini terbukti dengan maraknya penjualan online melalui aplikasi e-commerce. Hal tersebut tentu saja menyebabkan perubahan pada proses transaksi dalam perekonomian suatu negara.
Perubahan pola hidup masyarakat modern ini memberikan dampak yang besar terhadap pasar, yang tadinya proses jual beli dilakukan secara langsung sekarang dapat dilakukan secara virtual. Perubahan ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap bisnis-bisnis konvensional. Bisnis konvensional merupakan sebuah usaha jual beli, di mana kesepakatan transaksi yang dilakukan terjadi secara langsung atau bertatap muka. Dengan berubahnya proses jual beli yang sebelumnya konvensional menjadi virtual membuat beberapa bisnis yang masih menggunakan cara konvensional menjadi sepi dan kesulitan untuk melakukan transaksi.
Sepinya pasar konvensional tentu saja menjadi sebuah ketakutan dan tantangan bagi para pemiliknya. Usaha konvensional harus memikirkan bagaimana cara mereka tetap dapat mempertahankan eksistensinya dalam era digitalisasi saat ini.
Indonesia sendiri mengalami perkembangan digitalisasi ekonomi yang menjadikannya salah satu negara yang memiliki potensi besar. Disebut demikian karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang jumlahnya banyak. Menurut data yang diperoleh dari We Are Social disebutkan bahwa pada 2018 jumlah pengguna internet Indonesia mencapai jumlah 132,2 juta pengguna, kemudian meningkat menjadi 202,6 juta pengguna di 2021, bahkan di tahun 2022 diproyeksikan menjadi 210 juta pengguna internet di Indonesia.
McKinsey & Company (2018) mengatakan, pertama, Indonesia diprediksi akan memiliki lebih dari 3 miliar pasar perdagangan online informal dan 5 miliar pasar perdagangan online formal; kedua, di tahun 2017 Indonesia diperkirakan akan memiliki populasi 260 juta orang dengan 30 juta pembeli online; ketiga diperkirakan akan tercipta 3,7 juta pekerja tambahan dari ekonomi digital Indonesia; keempat, pendapatan akan meningkat 80 persen lebih tinggi untuk usaha kecil dan menengah (UKM); dan yang terakhir tingkat penetrasi broadband dan penggunaan teknologi digital oleh UKM akan memberikan 2 persen tambahan dalam pertumbuhan PDB per tahun.
Berdasarkan data di atas. dapat disimpulkan bahwa Indonesia akan menjadi negara yang suatu saat akan menggunakan sistem ekonomi digital. Perkembangan ekonomi digital semakin meningkat seiring dengan parahnya kasus pandemi Covid-19 selama 2 tahun belakangan yang menyebabkan penjualan online meningkat. Salah satu bukti penjualan online meningkat dicatat oleh platform omni channel yang menyatakan bahwa mereka telah memproses 220 kali lebih banyak pesanan dari 2019 yaitu sejumlah 52 juta pesanan. Hal ini dikarenakan warga diharuskan untuk tetap di rumah saja akibat program yang diberlakukan pemerintah untuk menekan angka kasus Covid-19 dalam masyarakat yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sedangkan kebutuhan hidup selalu ada setiap harinya sehingga masyarakat mau tidak mau harus membeli barang secara online, kondisi tersebut menjadikan banyak orang berinovasi untuk memulai sebuah bisnis online.
Banyak sekali barang yang bisa dijual secara online seperti hand sanitizer, kebutuhan memasak, alat elektronik, dan lain sebagainya. Bisnis online diartikan sebagai segala aktivitas seperti jual beli, marketing, service customer, dan lain sebagainya dilakukan secara online. Dengan berbelanja online pembeli tidak harus pergi ke toko atau offline store untuk mendapatkan barang, hanya dengan menggunakan gadget melalui aplikasi e-commerce barang akan sampai dirumah tanpa perlu keluar dari rumah.
Dalam perjalanan waktu selama adanya pandemi covid-19 dan juga perkembangan ekonomi digital, tentu saja memberikan imbas yang cukup signifikan terhadap para pemilik usaha yang tidak bisa menjadikan usahanya menjadi sebuah bisnis online. Tidak hanya diakibatkan oleh itu saja, tetapi banyaknya pengguna internet dan kebiasaan masyarakat yang lebih menyukai hal yang serba cepat atau instan menjadi beberapa akibat kemunduran usaha- usaha konvensional.
Hadirnya inovasi bisnis online menjadikan nasib para pemilik usaha konvensional menjadi semakin mengkhawatirkan. Hadirnya era digital mampu menjadikan kehidupan masyarakat menjadi lebih praktis dan juga modern dalam banyak aspek termasuk perekonomian. Maka bagaimana nasib pemilik usaha konvensional di era digital? Apa yang dapat dilakukan agar para pemilik usaha konvensional tetap dapat memperoleh penghasilan dan menjalankan usahanya?
Pengembangan Bisnis Digital pada Usaha Konvensional
Beberapa pelaku usaha konvensional tentu saja mengalami penurunan terhadap omset yang mereka dapatkan dari hasil dagang mereka akibat hadirnya usaha-usaha baru yang berbasis online. Hal tersebut menjadi sebuah masalah bagi pemerintah juga, karena masalah perekonomian erat hubungannya dengan kesejahteraan rakyat, maka dari itu baik pemerintah maupun masyarakat harus melakukan suatu gerakan demi menyelamatkan nasib para pelaku usaha konvensional agar eksistensinya tetap terjaga.
Dalam menyikapi hal terkait digitalisasi ekonomi pemerintah telah menciptakan beberapa gerakan dalam bentuk program maupun regulasi. Menurut pemerintah sekarang merupakan saatnya bagi para pengusaha konvensional untuk mulai memanfaatkan kecepatan teknologi informasi dan data dalam mendukung proses manajemen mereka. Persaingan global yang tinggi memberikan tuntutan tersendiri bagi para pelaku usaha untuk terus meningkatkan inovasi produk, dengan memanfaatkan teknologi yang ada akan sangat membantu para pelaku usaha untuk menghadapi tantangan global ini.
Sejauh ini pemerintah telah mengambil beberapa langkah dalam mendukung proses digitalisasi para pelaku bisnis konvensional. Pemerintah telah menyusun strategi nasional guna meningkatkan ekonomi digital. Terdapat 4 pilar pondasi terdepan guna mewujudkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Pertama, Menko Airlangga memaparkan bahwa pemerintah telah membangun infrastruktur digital untuk menciptakan inovasi yang baik melalui UU Cipta Kerja yang memuat akomodasi pengembangan ekonomi digital sebagai berikut:
Perluasan penggunaan infrastruktur broadband; Perlindungan kepentingan masyarakat dalam upaya menciptakan persaingan yang sehat melalui tarif batas atas atau tarif batas bawah; dan Penerapan teknologi baru menggunakan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kerja sama.
Kemudian, Pemerintah membuat platform digital berupa program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dalam rangka mendorong digitalisasi usaha konvensional. Hasilnya tercatat sebanyak 11,7 juta UMKM sudah on boarding ke bisnis daring di akhir 2020. Indonesia tercatat masih memiliki 132 juta warga yang unbanked dan belum memiliki akses terhadap kredit atau pembiayaan, maka pemerintah mengembangkan digitalisasi layanan keuangan financial technology (fintech) di Indonesia agar mencapai inklusivitas keuangan yang semakin baik.
Terakhir, Pemerintah daerah juga menerapkan digitalisasi melalui kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dengan prinsip good governance, integrasi sistem keuangan, transparansi dan akuntabel, yang diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD).
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam digitalisasi ekonomi memerlukan pengawasan agar keberlangsungannya tetap terjamin. Maka Presiden Joko Widodo melalui keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 2021 membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Dengan terbentuknya satgas P2DD dan T2PDD diharapkan dapat terus mendukung perkembangan ekonomi digital, selain itu juga optimalisasi keuangan digital diharapkan akan terdorong melalui akselerasi penerapan kebijakan ETPD. Ke depan pemerintah akan terus mendukung pengembangan ekonomi digital di Tanah Air, pemerintah akan terus mengupayakan yang terbaik demi mencapai ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
Digitalisasi ekonomi tidak akan terwujud apabila hanya dari pihak pemerintah saja yang mengupayakan. Dibutuhkan kerja sama dari masyarakat itu sendiri untuk mencapai keberhasilan digitalisasi ekonomi. Para pelaku usaha yang merasa bahwa usahanya mulai mengalami kemunduran harus memiliki kesadaran untuk maju atau menerima nasib yang dapat berujung pada gulung tikar. Maka para pelaku usaha konvensional mau tidak mau harus melakukan transformasi digital. Transformasi digital berarti suatu perubahan yang dilakukan pada sesuatu yang dulunya di proses secara konvensional menjadi digital.
Transformasi digital akan membuat pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien, dengan memberikan manfaat seperti; Hemat biaya, bisnis digital tidak memerlukan bentuk fisik, tidak seperti bisnis konvensional yang masih memerlukan peralatan berbentuk fisik yang tentu saja memerlukan biaya tambahan untuk hal tersebut. Dengan bisnis digital maka biaya- biaya seperti itu tidak perlu dikeluarkan sehingga lebih hemat. Kemudian menghemat waktu karena segala urusan yang dilakukan menggunakan internet tentu saja menjadi lebih cepat. Contohnya untuk urusan pengiriman barang kita tidak perlu repot-repot keluar rumah karena sudah ada kurir online yang dapat langsung menjemput ke rumah. Dengan begitu akan ada banyak waktu yang tersiksa untuk fokus pada pengembangan bisnis.
Transformasi digital juga Memberi kemudahan bagi pelanggan karena di era saat ini menjadikan pelanggan lebih menyukai hal-hal yang serba cepat atau instan. Mereka cenderung lebih suka berbelanja secara online karena lebih mudah dan cepat. Dengan digitalisasi bisnis tentu saja akan memberikan kemudahan bagi para pelanggan.
Proses Transformasi Digital
Untuk dapat mencapai digitalisasi memerlukan beberapa proses yang perlu dilalui. Pertama perlu menentukan model bisnis terlebih dahulu, apakah akan mengubah keseluruhan bisnis menjadi online atau hanya mengubah sistem kerja atau penjualannya saja. Selanjutnya, menentukan platform yang akan digunakan. Lalu mulai menggunakan website dan media sosial sebagai awal dari digitalisasi bisnis.
Kemudian, belajar digital marketing dan SEO, pemasaran digital dan teknik SEO perlu dipelajari secara matang agar pertumbuhan bisnis dapat terjadi secara maksimal. Terakhir, gunakan perangkat lunak pendukung, bisnis digital akan memaksimalkan penggunaan teknologi dalam berbagai kegiatannya. Seperti yang dulunya menggunakan catatan manual dapat diganti menggunakan aplikasi seperti excel.
Pada saat ini ekonomi global sudah mulai menganut sistem ekonomi digital, termasuk Indonesia. Ekonomi digital merupakan sebuah terobosan baru yang memanfaatkan kecepatan teknologi informasi guna menciptakan kemudahan dalam berbisnis. Sayangnya tidak semua pelaku usaha dapat mengikuti perkembangan ini, sehingga harus mengalami kemunduran bahkan sampai dengan gulung tikar.
Menyikapi hal tersebut baik pemerintah maupun masyarakat itu sendiri harus melakukan sebuah gerakan agar tetap dapat mengikuti perubahan ini. Maka dengan beberapa regulasi yang dibuat oleh pemerintah untuk para pelaku usaha konvensional diharapkan dapat membantu mereka agar tetap dapat bertahan, sekaligus untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Selain gerakan dari pemerintah, kesadaran masyarakat untuk mulai mengikuti era digitalisasi sangat diperlukan. Para pelaku usaha konvensional mau tidak mau harus mulai melakukan transformasi digital terhadap bisnis mereka. Perubahan tersebut dapat dimulai dengan beberapa cara yang telah disebutkan di atas.
Komentar
Posting Komentar