Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin, sertifikasi HACCP merupakan syarat agar pelaku IKM dapat melakukan ekspor.
“Mereka kita usulkan untuk mendapatkan sertifikasi HACCP. Jadi sertifikat ini salah satu syarat untuk mereka bisa melakukan ekspor,” kata Johan, dikutip dari portal resmi Provinsi Jawa Tengah.
Raih Sertifikasi HACCP, 2 IKM Ini Siap Lakukan Ekspor Segera
Dua IKM yang berhasil lulus sertifikasi HACCP adalah IKM Abon Cap Koki dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Central Agro Lestari.
Pencapaian dua IKM tersebut, lanjut Johan, tidaklah mudah. Ada banyak sekali aspek yang menjadi bahan pertimbangan seperti bahan baku, pengolahan bahan, produksi, dapur produksi, dan alat-alat yang digunakan.
Kedepannya, Johan berkata kalau IKM lainnya juga akan diarahkan untuk mengurus sertifikasi HACCP.
“Saat ini baru dua (IKM) yang mendapat sertifikasi HACCP ini. Nantinya IKM lainnya juga akan kita arahkan ke situ dalam hal ini IKM pangan,” lanjutnya.
Johan juga mengungkapkan alasan kenapa produk yang diekspor harus sudah lulus sertifikasi HACCP.
Alasannya adalah sifat orang luar negeri yang cenderung berhati-hati terhadap produk asing. Namun, dengan label HACCP, mereka bisa percaya dan akhirnya mau membeli.
“Karena orang luar negeri lebih hati-hati terhadap produk impor, dan mereka (orang luar negeri) juga sangat teliti,” kata Johan.
Sumber: https://semarangku.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-311313244/raih-sertifikasi-haccp-2-industri-kecil-menengah-ini-siap-lakukan-ekspor?page=2
Komentar
Posting Komentar