Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) fokus mengembangkan enam program pada 2021 meliputi bidang perkoperasian, usaha mikro, UKM, kewirausahaan, penyaluran dana bergulir, dan penguatan pemasaran produk.
NERACA
Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan KemenkopUKM, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, “untuk bidang perkoperasian kami menargetkan outcome terwujudnya koperasi modern.”
Teten pun mengatakan, koperasi modern akan dikembangkan melalui perluasan model bisnis koperasi dan fasilitasi pemanfaatan teknologi melalui digitalisasi koperasi. Selain itu juga melalui pembiayaan dan penjaminan koperasi dengan skema permodalan, penerapan Good Corporate Governance koperasi Melalui Sistem Pengawasan Terpadu, dan pengembangan SDM perkoperasian dan jabatan fungsional.
Sementara untuk usaha mikro diharapkan outcome yang tercapai berupa terwujudnya usaha mikro yang naik kelas. Untuk itu pihaknya mendorong pembiayaan usaha mikro melalui fasilitasi penguatan modal, kemudahan izin dan perlindungan di area infrastruktur publik, pengembangan rantai pasokan usaha mikro melalui standarisasi dan skema jaringan pemasaran. Kemudian pengembangan kapasitas usaha mikro melalui transformasi informal menuju formal.
Bidang UKM dengan outcome mendorong pelakunya masuk ke pasar ekspor melalui Pengembangan Investasi dan UKM Melalui Skema/Sistem Pembiayaan dan Potensi Investasi dan Pengembangan SDM UKM melalui fasilitasi pelatihan dan pendampingan serta pengembangan kawasan/kluster UKM berbasis ekspor.
Selanjutnya, pengembangan kawasan dan rantai pasok UKM berbasis tematik potensi kewilayahan dan kemitraan dan perluasan akses pasar melalui scalling up produk UKM. Lalu, untuk bidang kewirausahaan dengan outcome peningkatan rasio kewirausahaan yang saat ini 3,47%.
“Kami akan fokus pada Konsultasi Bisnis dan Layanan Pendampingan Usaha dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Inkubasi Usaha Melalui Fasilitasi,” ungkap Teten.
Lebih lanjut, menurut Teten, hal itu ditunjang dengan Pengembangan Ekosistem Bisnis Melalui Kerjasama Dunia Usaha dan Dunia Industri Serta Perguruan Tinggi dan Pembiayaan Wirausaha Melalui Perluasan Akses Pembiayaan dan Fasilitasi Permodalan.
Sedangkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pun akan diperkuat untuk menyalurkan Dana Bergulir bagi Koperasi Diarahkan Ke Sektor Riil di Fokuskan Kepada Sub Sektor Pertanian, Kehutanan (Perhutanan Sosial), Pertenakan, Perikananan, Perkebunan dan UKM Strategis.
Selanjutnya Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LLP-KUMKM) akan ditingkatkan kapasitasnya dalam melayani pemasaran dan perdagangan lokal, regional, dan internasional. “Kami akan mendorong pengembangan SMESCO HUB untuk Indonesia Bagian Timur didukung dengan pelatihan dan pengembangan Program Sparc,” kata Teten.
Di lain pihak, Teten menambahkan Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro pada tahun 2020 juga telah tersalurkan kepada 12 juta usaha mikro (100%) dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.
Namun hingga saat ini belum seluruhnya disalurkan oleh perbankan, hal ini disebabkan karena masih adanya pembatasan sosial. Oleh karena itu, KemenkopUKM mengajukan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan agar dapat memberikan kelonggaran pencairan hingga 31 Januari 2021.
Berdasarkan hasil survei monitoring Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan jumlah responden 1.261 orang mayoritas sebesar 88,5% memanfaatkan dana untuk kegiatan produktif terutama pembelian bahan baku, dan 69% sudah mencairkan serta 31% belum mencairkan kendala masih dalam proses aktivasi dan belum memiki waktu pencairan.
Sedangkan sumber data 12 juta pelaku usaha mikro diusulkan oleh BUMN/BLU sebanyak 5,4 juta, Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/DI, Kabupaten dan Kota sebanyak 5,2 juta, Perbankan sebanyak 868 ribu, Koperasi sebanyak 294 ribu, dan Kementerian/Lembaga 132 ribu.
Sementara itu, menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, bahwa penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," kata Hanung.
Survey BRI membuktikan terhadap pemanfaatan dana Banpres Produktif Usaha Mikromenunjukan bahwa sebesar 75,4% dimanfaatkan untuk membeli bahan baku/bibit/barang dapur, dan sebesar 44,8% responden UMKM masih beroperasi karena meningkat usahanya setelah menerima Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro dan sebesar 51,5% responden UMKM yang tutup sementara menjadi beroperasi kembali.
Rencana Program Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah berikirim surat ke Kementerian Keuangan dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020, tanggal 14 Desember 2020, Hal Usulan Lanjutan Program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro TA. 2021, usulan penambahan anggaran sebesar Rp. 28.800.000.000.000.
Jumlah itu ditargetkan menyasar 12 juta Usaha Mikro yang akan diberikan dana bantuan langsung sebesar Rp 2,4 juta.
Penyaluran Banpres akan diprioritaskan dari aspek pemerataan antar daerah dan yang belum menerima bantuan Banpres dan Bagi yang sudah mendapatkan bantuan Banpres akan diarahkan untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Sumber: https://www.neraca.co.id/article/141815/2021-kemenkopukm-fokus-kembangkan-enam-program
Ikuti bagaimana cara TITIPKU membantu UMKM dalam acara StartSMEup Talk - 05 Feb 2021, daftar segera di https://s.id/eventcerdas5feb
Komentar
Posting Komentar