Ilustrasi digitalisasi UMKM |
Saat ini dunia sedang di gegerkan oleh penemuan virus baru yang berasal dari kota wuhan, provinsi Hubei China. Virus tersebut telah memakan jutaan korban jiwa. Virus ini disebut dengan Covid-19 yang artinya “co” (Corona) “Vi” (Virus) “D” (Disease) 19 yakni tahun dari di temukannya virus itu sendiri. Virus ini tengah mewabah di seluruh penjuru dunia dan berdampak kerugian pada ekonomi global tak terkecuali Indonesia. Tidak hanya merugikan perekonomian secara global, Covid-19 telah mengubah gaya hidup baru baik dalam aspek sosial maupun individual. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi covid-19. Seperti yang telah dijelaskan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ada empat strategi yang dilakukan secara konsisten untuk menerapkan Physical Distancing sebagai strategi dasar dalam mengatasi pandemic Virus Covid-19.
Strategi pertama yaitu gerakan kewajiban memakai masker saat berada di ruang public atau di luar rumah. Strategi kedua adalah penelusuran kontak (Tracing) dari kasus positif yang dirawat menggunakan rapid test bagi orang terdekat ataupun tenaga kesehatan yang merawat pasien covid-19. Strategi ke tiga adalah edukasi dan penyiapan isolasi secara mandiri pada sebagian hasil tracing yang menunjukan hasil tes positif dari rapid tes atau negative dengan gejala untuk melakukan isolasi mandiri. Strategi ke empat adalah isolasi rumah sakit yang dilakukan kala isolasi mandiri tidak mungkin dilakukan, seperti karena ada tanda klinis yang butuh layanan definitive di rumah sakit. Empat strategi pemerintah mengatasi covid-19 sudah cukup baik namun masih banyak masyarakat yang melanggar himbauan dari pemerintah tersebut, sehingga angka positif covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan. Kesadaran dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini, karena sebaik apapaun sistem atau upaya pemerintah dalam mengatasi Covid-19 peran utama yang menjadi penentu berhasil atau tidaknya sistem tersebut adalah masyarakat itu sendiri. Diharapkan masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus ini melalui beberapa kebijakan. Presiden Jokowi menetapkan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan mulai berlaku sejak 1 April 2020. Kebijakan ini cukup efektif untuk mengatasi penyebaran Covid-19 namun kebijakan ini berdampak negative pada aspek sosial seperti menurunya pendapatan UMKM menengah ke bawah. Oleh karena penerapan PSBB mewajibkan segala transaksi secara online, beberapa UMKM terlihat belum siap dan mampu dalam menghadapi transasksi digital misalnya home industri. Kebijakan selain PSBB adalah WFH (work from home) sistem ini ditujukan kepada para pekerja. Kebijakan ini sudah efektif untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19. Kebijakan ini tentu berdampak pada UMKM dan berpengaruh pada pendpatanya. Pembatasan kegiatan masyarakat inilah yang memicu masalah-masalah yang harus dihadapiUMKM.
Kebijakan pemerintah terus mengalami perubahan menyesuaikan keadaan yang terjadi saat ini. Usaha kecil dan menengah (UMKM) berada di garis depan guncangan ekonomi yang disebabkan oleh pandemic Covid-19. Langkah-langkah penguncian (Lockdown) telah menghentikan aktivitas ekonomi secara tiba-tiba dengan penurunan permintaan dan mengganggu rantai pasokan diseluruh dunia. Dampak pandemic Covid-19 terhadap sektor UMKM tentu sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia dimana kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia sangat besar pada berbagai bidang. Dampak wabah Covid-19 kepada perekonomian dialami oleh seluruh negara di dunia.
UMKM dalam hal ini menjadi bagian yang sangat terpukul dan terdampak dalam krisis ini. serapan tenaga kerja dan investasi terhadap perekonomian Indonesia yang sangat besar dan signifikan, maka menjadi perhatian penting bagi pemerintah untuk membantu dalam memulihkan UMKM di Indonesia dengan bantuan dan kebijakan pemerintah yang dapat mendukung keberlangsungan UMKM. Dengan pengenalan dan penggunaan teknologi digital bagi UMKM sekaligus sebagai momentum trnasformasi digital melakukan minimal dua langkah strategis sebagai berikut :
Pertama, memberikan layanan berupa infrastruktur digital. Dalam hal ini pemerintah diharapkan menyediakan jaringan dan akses internet agar memudahkan pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya ditengah pandemic covid-19.
Kedua, memberikan pelatihan SDM tentang e-Marketplace. Hal ini diharapkan pelaku UMKM terutama yang tidak berasal dari kalangan milenial untuk melek teknologi. Penerapan kebijakan pemerintah ini sebagai transformasi digital dengan menyesuaikan kondisi pandemic Covid-19 maka diharapkan strategi UMKM dapat mengatasi tantangan yang ada.
Sumber: https://mataramnews.co.id/26236/momentum-menuju-digitalisasi-umkm-pasca-covid-19/
Komentar
Posting Komentar