Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) fokus mengembangkan enam program pada 2021. Di antaranya bidang perkoperasian, usaha mikro, UKM, kewirausahaan, penyaluran dana bergulir, dan penguatan pemasaran produk.
“Untuk bidang perkoperasian kami menargetkan outcome terwujudnya koperasi modern,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan Jakarta, Kamis (21/1). Ia menjelaskan, koperasi modern akan dikembangkan melalui perluasan model bisnis koperasi dan fasilitasi pemanfaatan teknologi melalui digitalisasi koperasi.
Selain itu, lanjutnya, pengembangan koperasi modern melalui pembiayaan dan penjaminan koperasi dengan skema permodalan dan penerapan Good Corporate Governance koperasi Melalui Sistem Pengawasan Terpadu. Juga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) perkoperasian dan jabatan fungsional.
Sementara bagi usaha mikro, diharapkan outcome yang tercapai berupa terwujudnya usaha mikro yang naik kelas. Maka pihaknya mendorong pembiayaan usaha mikro melalui fasilitasi penguatan modal, kemudahan izin dan perlindungan di area infrastruktur publik, pengembangan rantai pasokan usaha mikro melalui standarisasi dan skema jaringan pemasaran. Kemudian pengembangan kapasitas usaha mikro melalui transformasi informal menuju formal.
Bidang UKM dengan outcome mendorong pelakunya masuk ke pasar ekspor melalui Pengembangan Investasi dan UKM Melalui Skema atau Sistem Pembiayaan dan Potensi Investasi dan Pengembangan SDM UKM Melalui Fasilitasi Pelatihan dan Pendampingan Serta Pengembangan Kawasan atau Klaster UKM Berbasis Ekspor. Selanjutnya Pengembangan Kawasan Dan Rantai Pasok UKM Berbasis Tematik Potensi Kewilayahan dan Kemitraan Dan Perluasan Akses Pasar Melalui Scalling Up Produk UKM.
Lalu untuk bidang Kewirausahaan dengan outcome Peningkatan Rasio Kewirausahaan yang saat ini 3,47 persen. “Kami akan fokus pada Konsultasi Bisnis dan Layanan Pendampingan Usaha dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Inkubasi Usaha Melalui Fasilitasi,” ujar dia.
Hal itu ditunjang dengan Pengembangan Ekosistem Bisnis Melalui Kerjasama Dunia Usaha dan Dunia Industri Serta Perguruan Tinggi dan Pembiayaan Wirausaha Melalui Perluasan Akses Pembiayaan dan Fasilitasi Permodalan. Sedangkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pun akan diperkuat menyalurkan Dana Bergulir bagi Koperasi Diarahkan Ke Sektor Riil di Fokuskan Kepada Sub Sektor Pertanian, Kehutanan (Perhutanan Sosial), Pertenakan, Perikananan, Perkebunan dan UKM Strategis.
Selanjutnya Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LLP-KUMKM) akan ditingkatkan kapasitasnya dalam melayani pemasaran dan perdagangan lokal, regional, dan internasional. “Kami akan mendorong pengembangan SMESCO HUB untuk Indonesia Bagian Timur didukung dengan pelatihan dan pengembangan Program Sparc,” kata Teten.
Di lain pihak ia menambahkan Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro pada tahun 2020 juga telah tersalurkan kepada 12 juta usaha mikro atau 100 persen. Dengan nilai anggaran Rp 28,8 triliun.
Namun hingga saat ini belum seluruhnya disalurkan oleh perbankan hal ini disebabkan karena masih adanya pembatasan sosial. Maka kami mengajukan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar dapat memberikan kelonggaran pencairan hingga 31 Januari 2021.
Berdasarkan hasil survei monitoring Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan jumlah responden 1.261 Orang. Mayoritas sebesar 88,5 persen memanfaatkan dana kegiatan produktif terutama pembelian bahan baku, dan 69 persen sudah mencairkan serta 31 persen belum mencairkan kendala masih dalam proses aktivasi dan belum memiki waktu pencairan.
Sumber data 12 juta pelaku usaha mikro diusulkan oleh BUMN atau BLU sebanyak 5,4 juta. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/DI, Kabupaten dan Kota sebanyak 5,2 juta, Perbankan sebanyak 868 ribu, Koperasi sebanyak 294 ribu, dan Kementerian/Lembaga 132 ribu.
Survey BRI membuktikan terhadap pemanfaatan dana Banpres Produktif Usaha Mikromenunjukan, sebesar 75,4 persen dimanfaatkan membeli bahan baku atau bibit atau barang dapur. Lalu sebesar 44,8 persen responden UMKM masih beroperasi karena meningkat usahanya setelah menerima Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro dan sebesar 51,5 persen responden UMKM yang tutup sementara menjadi beroperasi kembali.
Rencana Program Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah berikirim surat ke Kementerian Keuangan dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020, tanggal 14 Desember 2020. Terkait Hal Usulan Lanjutan Program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro TA. 2021, usulan penambahan anggaran sebesar Rp 28.800.000.000.000.
Jumlah itu ditargetkan menyasar 12 juta Usaha Mikro yang akan diberikan dana bantuan langsung sebesar Rp 2,4 juta. Penyaluran Banpres akan diprioritaskan dari aspek pemerataan antar daerah dan yang belum menerima bantuan Banpres dan Bagi yang sudah mendapatkan bantuan Banpres akan diarahkan untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
“Untuk bidang perkoperasian kami menargetkan outcome terwujudnya koperasi modern,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan Jakarta, Kamis (21/1). Ia menjelaskan, koperasi modern akan dikembangkan melalui perluasan model bisnis koperasi dan fasilitasi pemanfaatan teknologi melalui digitalisasi koperasi.
Selain itu, lanjutnya, pengembangan koperasi modern melalui pembiayaan dan penjaminan koperasi dengan skema permodalan dan penerapan Good Corporate Governance koperasi Melalui Sistem Pengawasan Terpadu. Juga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) perkoperasian dan jabatan fungsional.
Sementara bagi usaha mikro, diharapkan outcome yang tercapai berupa terwujudnya usaha mikro yang naik kelas. Maka pihaknya mendorong pembiayaan usaha mikro melalui fasilitasi penguatan modal, kemudahan izin dan perlindungan di area infrastruktur publik, pengembangan rantai pasokan usaha mikro melalui standarisasi dan skema jaringan pemasaran. Kemudian pengembangan kapasitas usaha mikro melalui transformasi informal menuju formal.
Bidang UKM dengan outcome mendorong pelakunya masuk ke pasar ekspor melalui Pengembangan Investasi dan UKM Melalui Skema atau Sistem Pembiayaan dan Potensi Investasi dan Pengembangan SDM UKM Melalui Fasilitasi Pelatihan dan Pendampingan Serta Pengembangan Kawasan atau Klaster UKM Berbasis Ekspor. Selanjutnya Pengembangan Kawasan Dan Rantai Pasok UKM Berbasis Tematik Potensi Kewilayahan dan Kemitraan Dan Perluasan Akses Pasar Melalui Scalling Up Produk UKM.
Lalu untuk bidang Kewirausahaan dengan outcome Peningkatan Rasio Kewirausahaan yang saat ini 3,47 persen. “Kami akan fokus pada Konsultasi Bisnis dan Layanan Pendampingan Usaha dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Inkubasi Usaha Melalui Fasilitasi,” ujar dia.
Hal itu ditunjang dengan Pengembangan Ekosistem Bisnis Melalui Kerjasama Dunia Usaha dan Dunia Industri Serta Perguruan Tinggi dan Pembiayaan Wirausaha Melalui Perluasan Akses Pembiayaan dan Fasilitasi Permodalan. Sedangkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pun akan diperkuat menyalurkan Dana Bergulir bagi Koperasi Diarahkan Ke Sektor Riil di Fokuskan Kepada Sub Sektor Pertanian, Kehutanan (Perhutanan Sosial), Pertenakan, Perikananan, Perkebunan dan UKM Strategis.
Selanjutnya Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LLP-KUMKM) akan ditingkatkan kapasitasnya dalam melayani pemasaran dan perdagangan lokal, regional, dan internasional. “Kami akan mendorong pengembangan SMESCO HUB untuk Indonesia Bagian Timur didukung dengan pelatihan dan pengembangan Program Sparc,” kata Teten.
Di lain pihak ia menambahkan Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro pada tahun 2020 juga telah tersalurkan kepada 12 juta usaha mikro atau 100 persen. Dengan nilai anggaran Rp 28,8 triliun.
Namun hingga saat ini belum seluruhnya disalurkan oleh perbankan hal ini disebabkan karena masih adanya pembatasan sosial. Maka kami mengajukan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar dapat memberikan kelonggaran pencairan hingga 31 Januari 2021.
Berdasarkan hasil survei monitoring Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan jumlah responden 1.261 Orang. Mayoritas sebesar 88,5 persen memanfaatkan dana kegiatan produktif terutama pembelian bahan baku, dan 69 persen sudah mencairkan serta 31 persen belum mencairkan kendala masih dalam proses aktivasi dan belum memiki waktu pencairan.
Sumber data 12 juta pelaku usaha mikro diusulkan oleh BUMN atau BLU sebanyak 5,4 juta. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/DI, Kabupaten dan Kota sebanyak 5,2 juta, Perbankan sebanyak 868 ribu, Koperasi sebanyak 294 ribu, dan Kementerian/Lembaga 132 ribu.
Survey BRI membuktikan terhadap pemanfaatan dana Banpres Produktif Usaha Mikromenunjukan, sebesar 75,4 persen dimanfaatkan membeli bahan baku atau bibit atau barang dapur. Lalu sebesar 44,8 persen responden UMKM masih beroperasi karena meningkat usahanya setelah menerima Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro dan sebesar 51,5 persen responden UMKM yang tutup sementara menjadi beroperasi kembali.
Rencana Program Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah berikirim surat ke Kementerian Keuangan dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020, tanggal 14 Desember 2020. Terkait Hal Usulan Lanjutan Program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro TA. 2021, usulan penambahan anggaran sebesar Rp 28.800.000.000.000.
Jumlah itu ditargetkan menyasar 12 juta Usaha Mikro yang akan diberikan dana bantuan langsung sebesar Rp 2,4 juta. Penyaluran Banpres akan diprioritaskan dari aspek pemerataan antar daerah dan yang belum menerima bantuan Banpres dan Bagi yang sudah mendapatkan bantuan Banpres akan diarahkan untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Sumber: https://www.republika.co.id/berita/qnbxt0423/kemenkop-kembangkan-6-program-tahun-ini
Komentar
Posting Komentar