TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan relaksasi pembayaran kredit bagi pengemudi ojek online, supir taksi, UMKM dan nelayan akan berjalan efektif mulai April 2020.
"Saya sudah konfirmasi ke OJK. Dimulai April ini sudah efektif. Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus yang berkaitan kredit. Artinya April sudah bisa berjalan," ujar Presiden saat memberikan keterangan pers via video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.
Pernyataan Presiden itu menanggapi pertanyaan wartawan mengenai masih adanya pengemudi online atau supir taksi yang ditagih debt collector di lapangan.
Jokowi menyampaikan OJK telah membuat aturan yang memberikan keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal baik ojek online, supir taksi dan pelaku UMKM dan nelayan, yang bergantung pada penghasilan harian, dengan kredit di bawah 10 miliar.
Dalam aturan itu juga telah ditetapkan prosedur pengajuan tanpa perlu ke bank atau perusahaan leasing, melainkan cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti Whatsapp.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical yang melonggarkan kredit bagi sektor-sektor tertentu yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19.
Komentar
Posting Komentar